Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Cegah Covid-19, Polres Inhil Optimalkan PPKM Berbasis Mikro
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, mengoptimalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk mencegah penyebaran COVID-19 sampai dengan ke tingkat RT.
"Kami terus optimalkan penerapan PPKM berbasis mikro dengan pembuatan Posko di tingkat RT" kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH, SIK, M.Hum.
Posko PPKM berbasis mikro ini ditempatkan di RT yang warganya terdapat suspek Covid 19 yang bertujuan membantu Satgas Covid 19 melakukan pelacakan kontak erat dengan dibantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai petugas tracer nya.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan membantu Satgas Covid 19 melakukan pelacakan kontak erat untuk kemudian dilakukan isolasi mandiri dan pengawasan ketat," ujarnya.
Petugas di Posko PPKM berbasis mikro memiliki tugas melarang kerumunan, membatasi keluar masuk wilayah RT, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid 19.
"Fokus petugas pada PPKM berbasis mikro adalah membatasi warga masyarakat keluar masuk wilayah RT dan juga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid 19," tutur Kapolres.
"Saat ini sudah ada 15 posko PPKM berbasis mikro di 9 Kecamatan wilayah Inhil dengan beberapa kegiatan, diantaranya melakukan sosialisasi serta edukasi penerapan protokol kesehatan Covid 19 kepada masyarakat," jelasnya.
Sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan diantaranya, membiasakan diri menggunakan masker saat di luar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun, selalu menjaga jarak fisik yang aman (physical distancing) membiasakan pola hidup bersih dan sehat, tidak berkerumunan, membatasi kegiatan masyarakat, mengecek suhu masyarakat yang datang, membatasi keluar masuk masyarakat.
"Ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Dalam Negeri yang mana telah mengeluarkan Instruksi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," tukas Kapolres Inhil.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Pelalawan Lantik 260 Pegawai PPPK Tahap I dan II
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Apresiasi Harga Kelapa Capai Rp. 4.900 per Kilogram
Ikbal Sayuti Berkolaborasi Bersama IWO Bagikan Paket Sembako
Lakukan Pemantauan, Satgas Pangan Polda Riau Belum Temukan Aktivitas Penimbunan Bahan Pokok Jelang Ramadan
Pemilik Speed Boat dan Pompong di Inhil Layangan Petisi ke Pertamina
Pagi Hari Kapolres Inhil Blusukan ke Pasar Tradisional Tembilahan
Dewan Sebut BLUD Dishub Pekanbaru Cacat Hukum
Dispora Lepas 6 Utusan Riau Ikuti Jambore Dunia 2023 di Korsel
KPK Periksa 3 ASN dan 7 Swasta di Kasus Suap Zulkilfli AS
Kejati Riau Lantik Nova Puspitasari Sebagai Kejari Inhil Gantikan Rini Triningsih
Tangani Virus Corona, Pemprov Riau Susun Pergub Perubahan APBD 2020
Kampar Tertinggi, Gubernur Riau Paparkan Produksi Budidaya Ikan Air Tawar