Pilihan
TPP PNS Pemprov Riau Naik, Sekdaprov Dapat Tambahan Rp90 Juta Per Bulan
INDOVIZKA.COM - Rejeki awal tahun diperoleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau pasca ditandatanganinya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 1948/X11/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dirilis pada tanggal 30 Desember 2022.
Dalam keputusan tersebut, terdapat rincian besaran tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun 2023.
Menurut keputusan tersebut, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekdaprov) Riau yang dijabat SF Hariyanto berada pada kelas jabatan 4 dengan total besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp90,020,983 diluar gaji sebagai pejabat eselon I.
Sementara itu, Analis Kebijakan Madya dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya berada pada kelas jabatan 16 dengan total besaran TPP masing-masing sebesar Rp11,691,144 dan Rp12,932,640.
Selain itu, terdapat beberapa jenis jabatan lainnya di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau seperti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Sekretariat Daerah. Besaran TPP untuk masing-masing jenis jabatan tersebut juga diatur dalam keputusan gubernur tersebut.
Dalam keputusan gubernur tersebut disebutkan bahwa ada tiga jenis jabatan yaitu struktural, fungsional, dan fungsional tertentu. Dari rincian tersebut, terlihat bahwa kelas jabatan tertinggi ada yang mencapai 16 dengan total besaran TPP hingga Rp38,742,625. Sementara itu, kelas jabatan terendah mencapai 1:4 dengan total besaran TPP sebesar Rp26,477,795.
Dengan adanya penyesuaian TPP ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau.
Sementara itu Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Kemal saat dikonfirmasi GoRiau.com, Sabtu, 18 Februari 2023 mengatakan, SK TPP ini sah dan berlaku, sudah diteken sejak 30 Desember 2022.
''Sampai saat ini tidak ada perubahan, jadi acuan pembayaran TPP sesuai yang tertuang dalam SK yang diteken pak Gubernur tersebut,'' ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Pj. Bupati Inhil Lantik & Ambil Sumpah / Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di di Lingkungan Pemkab Inhil Th. 2024
Dinas Pendidikan Inhil Laksanakan Pelatihan Penyusunan Silabus Muatan Lokal PAUD dan PNF
Bupati Zukri Hadiri Penanaman Mangrove dalam Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau di Pantai Ogis
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kantor Samsat Riau Ramai Didatangi Masyarakat
110 Personil Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314 Inhil Diberangkatkan ke Pelangiran
Agar Pembangunan Lebih Merata, Abdul Wahid Bertekad Memekarkan Kab/Kota di Riau
Bupati Kampar Lantik 493 Orang ASN dan Pejabat Fungsional PPPK 2021
PHR Laporkan Kegiatan Eksplorasi Cadangan Migas
Satpol PP Pekanbaru Pastikan Tidak Ada THM Buka Saat Ramadhan
Guru SMPN 3 Intimidasi Siswa Karena Terlambat Bayar Uang Seragam Sekolah
Arus Balik H+7 Lebaran di Riau Terpantau Lancar, Polisi Siaga Antisipasi Lonjakan
Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Dikhawatirkan Seperti Lapindo