Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
TPP PNS Pemprov Riau Naik, Sekdaprov Dapat Tambahan Rp90 Juta Per Bulan
INDOVIZKA.COM - Rejeki awal tahun diperoleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau pasca ditandatanganinya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 1948/X11/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dirilis pada tanggal 30 Desember 2022.
Dalam keputusan tersebut, terdapat rincian besaran tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun 2023.
Menurut keputusan tersebut, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekdaprov) Riau yang dijabat SF Hariyanto berada pada kelas jabatan 4 dengan total besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp90,020,983 diluar gaji sebagai pejabat eselon I.
Sementara itu, Analis Kebijakan Madya dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya berada pada kelas jabatan 16 dengan total besaran TPP masing-masing sebesar Rp11,691,144 dan Rp12,932,640.
Selain itu, terdapat beberapa jenis jabatan lainnya di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau seperti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Sekretariat Daerah. Besaran TPP untuk masing-masing jenis jabatan tersebut juga diatur dalam keputusan gubernur tersebut.
Dalam keputusan gubernur tersebut disebutkan bahwa ada tiga jenis jabatan yaitu struktural, fungsional, dan fungsional tertentu. Dari rincian tersebut, terlihat bahwa kelas jabatan tertinggi ada yang mencapai 16 dengan total besaran TPP hingga Rp38,742,625. Sementara itu, kelas jabatan terendah mencapai 1:4 dengan total besaran TPP sebesar Rp26,477,795.
Dengan adanya penyesuaian TPP ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau.
Sementara itu Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Kemal saat dikonfirmasi GoRiau.com, Sabtu, 18 Februari 2023 mengatakan, SK TPP ini sah dan berlaku, sudah diteken sejak 30 Desember 2022.
''Sampai saat ini tidak ada perubahan, jadi acuan pembayaran TPP sesuai yang tertuang dalam SK yang diteken pak Gubernur tersebut,'' ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Oknum Teller Bank Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 Miliar, Ini Modusnya
Bupati Inhil HM WARDAN Tinjau Logistik Pemilu 2024
Tolak Divaksin Covid-19, ASN dan Hononer Siak Siap-siap Kena Sanksi
Komisi IV Siap Beri Masukan ke Tim Khusus KLHK Terkait Persoalan Sampah di Pekanbaru
Besok, Raja Isyam Azwar Deklarasikan Diri Maju Sebagai Calon Ketua PWI Provinsi Riau Masa Bakti 2023-2028
Tak Tahu Jalan, Toyota Kijang Terjebak di Kolam Senam RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
Sebelum Ada Korban Jiwa, Pedagang Pasar Terapung Tembilahan Minta Segera Direlokasi
Permintaan Hewan Kurban di Riau Meningkat Tahun ini
100 Hari Kerja Gubernur Riau, Ditengah Keterbatasan Anggaran 7 ruas Jalan Selesai di Perbaiki
Tunjukan KTP Mu ! Dapatkan Promo Menarik dari Pesonna Hotel Pekanbaru
Dinilai Sering Mempermalukan Nasabah, Masyarakat Riau Diminta Tidak Mengunakan Jasa Pinjol
PT Arara Abadi Diduga Kangkangi Putusan MA, Kelompok Tani Sengeri Sanggam Bertuah Meradang