Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
TPP PNS Pemprov Riau Naik, Sekdaprov Dapat Tambahan Rp90 Juta Per Bulan
INDOVIZKA.COM - Rejeki awal tahun diperoleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau pasca ditandatanganinya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 1948/X11/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dirilis pada tanggal 30 Desember 2022.
Dalam keputusan tersebut, terdapat rincian besaran tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun 2023.
Menurut keputusan tersebut, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekdaprov) Riau yang dijabat SF Hariyanto berada pada kelas jabatan 4 dengan total besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp90,020,983 diluar gaji sebagai pejabat eselon I.
Sementara itu, Analis Kebijakan Madya dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya berada pada kelas jabatan 16 dengan total besaran TPP masing-masing sebesar Rp11,691,144 dan Rp12,932,640.
Selain itu, terdapat beberapa jenis jabatan lainnya di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau seperti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Sekretariat Daerah. Besaran TPP untuk masing-masing jenis jabatan tersebut juga diatur dalam keputusan gubernur tersebut.
Dalam keputusan gubernur tersebut disebutkan bahwa ada tiga jenis jabatan yaitu struktural, fungsional, dan fungsional tertentu. Dari rincian tersebut, terlihat bahwa kelas jabatan tertinggi ada yang mencapai 16 dengan total besaran TPP hingga Rp38,742,625. Sementara itu, kelas jabatan terendah mencapai 1:4 dengan total besaran TPP sebesar Rp26,477,795.
Dengan adanya penyesuaian TPP ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau.
Sementara itu Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Kemal saat dikonfirmasi GoRiau.com, Sabtu, 18 Februari 2023 mengatakan, SK TPP ini sah dan berlaku, sudah diteken sejak 30 Desember 2022.
''Sampai saat ini tidak ada perubahan, jadi acuan pembayaran TPP sesuai yang tertuang dalam SK yang diteken pak Gubernur tersebut,'' ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
11 Juta BPJS Dinonaktifkan, Mafirion: Negara Sedang Mencabut Hak Hidup Rakyat
Nyuci di Cingkylaundry Aja! Grand Opening Cukup Bayar Pakai Do'a
Besok Pagi, Dr Hasanul Hakim Akan Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan Ketua PA Bangkinang Kelas IB di Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
Abdul Wahid Resmikan SPBU BBM 1 Harga di Mandah
Gelar Pameran di Mal Pekanbaru, Alfa Scorpii Hadirkan Promo "Gempar"
PJ. Bupati Dampingi Deputi Kemenko Marves Tinjau Beberapa Potensi Indragiri Hilir
Forum Rohul Bicara Tidak Setuju PSBB Diterapkan Seluruh Riau
MTQ ke-53 Pekanbaru Perlombakan 9 Cabang, Ini Jadwalnya
Nama Andi Putra dan Sukarmis Ada di BAP Korupsi Hotel Kuansing
Sidak Pasilitas Kesehatan RSUD PH, Pj Bupati Inhil Harapkan Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat
Pagi ini, Pj Bupati Kampar Bakal Resmikan BLK dan Buka Pelatihan BKA 1
Ketua Bawaslu Inhil Sebut Melahirkan Pimpinan Yang Amanah Dibutuhkan Sosok Seperti Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail