Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terdakwa Korupsi Jembatan Waterfront City Bangkinang Diadili Besok
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Proyek di Dinas Bima Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar itu telah menjerat dua terdakwa. Mereka Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, JPU telah menerima penetapan jadwal sidang kedua terdakwa. "Persidangan perdana dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 25 Februari 2021, pukul 09.00 WIB," ujar Ali, Rabu (24/2/2021).
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Persidangan virtual dengan majelis hakim dipimpin Lilin Herlina sedangkan JPU KPK dipimpin Ferdian Adinugroho.
Ali mengatakan, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka sejak 14 Maret 2019. Keduanya ditahan oleh KPK pada 29 September 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Adnan dan I Ketut diduga telah
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan orang saksi. Di antaranya mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, mantan Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, Pokja PBJ Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor.
Dugaan korupsi terjadi konstruksi ketika Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.
Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan tersangka I Ketut Suarbawa, selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya.
Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada I Ketut Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Kampanye Ditempuling, Abdul Wahid Bertekad Menjadikan Inhil Sebagai Gerbang Ekonomi Riau Seperti Dumai
Polres Pelalawan Sekat Pintu Masuk dan Keluar Pelalawan
100 Hari Kerja Gubernur Riau, Ditengah Keterbatasan Anggaran 7 ruas Jalan Selesai di Perbaiki
Bupati Siak dan Wakilnya Terima Gelar Adat, Kasmarni Sampaikan Ucapan Selamat
Pj Bupati Kampar Sebut Pilkada Aman dan Lancar, Apapun Hasil Itulah Yang Terbaik
Kemenkominfo Ajak Siswa dan Guru Pahami Pentingnya Personal Branding
Pucuk Tertinggi Adat Pelalawan Keluarkan Maklumat Dukung Penuh Satgas PKH Hutankan Kembali TNTN
Pertengahan Juni, Pengemudi Transportasi Mulai Divaksin
PKS Optimis MK Kabulkan Gugatan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo di Pilkada Inhu
Operasi Patuh di Inhil Dimulai, Pengendara Terkaget-kaget
Masyarakat Inhil Diajak Dukung dan Sukseskan Gerakan Cegah Stunting Melalui ABCDE
Syawir Abdullah dan Empat Anggota Baru Bawaslu Kampar Terpilih Siap Dilantik