Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polemik Pengelolaan Parkir di Pekanbaru
JPN Sebut Belum Ada Pemutusan Kontrak PT Datama
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima tembusan surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru. Dalam surat itu tidak disebutkan secara tegas adanya pemutusan kontrak dengan PT Datama.
Surat itu bernomor: 22/DISHUB/UPT-PKK/II/2021 perihal Pengambil Alihan Pengelolaan Perparkiran pada Zona yang Dikerjasamakan. Surat ditandatangani Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar.
Surat ditujukan kepada PT Datama pada Jumat, 26 Februari 2021. Surat juga ditembuskan kepada Kepala Kejari Pekanbaru, dan Tim JPN.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ridwan Dahniel, menyebutkan, PT Datama masih berhak melakukan pungutan parkir sesuai perjanjian kerjasama yang disepakati dengan Dishub Pekanbaru.
Tim JPN juga sudah berkomunikasi dengan Dishub Pekanbaru. "Mereka(Dishub) berkonsultasi tentang akan melakukan pemutusan kontrak dengan PT Datama," ujar Ridwan Dahniel, Senin (1/3/2021).
Dijelaskannya, dalam surat itu ada tiga poin yang disampaikan Dishub kepada PT Datama. Surat itu berkenaan dengan surat PT Datama nomor: 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021, tentang Balasan Surat Teguran II yang dilayangkan Dishub Pekanbaru.
Menurut Ridwan, pada poin 1 dan 2, dipaparkan kronologis munculnya teguran II, yakni ketidakmampuan PT Datama menyetorkan dana jaminan pelaksanaan operasional perparkiran sebagaimana yang dikerjasamakan. Di poin 3, tercantum ketentuan dalam perjanjian kerja sama terkait ketidakmampuan PT Datama tersebut.
Poin 3 itu berbunyi, "Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka kami berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah kita sepakati dan kami akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021".
Terkait hal itu, Ridwan Dahniel memberikan penjelasan kalau belum ada pemutusan kontrak. "Belum ada pemutusan. PT Datama masih berhak melakukan pungutan (parkir)," tegas Ridwan.
Adanya waktu pengambil alihan pengelolaan parkir, yakni 27 Februari 2021 dalam surat tersebut, kembali Ridwan memberikan tanggapannya. "Kan masih 'berhak'. Tanggal 27 Februari kan 'berhak'. Kan belum dikatakan 'kami ambil alih sekarang tanggal sekian, tanggal sekian'. Kan belum ada bahasa itu," jelas Ridwan Dahniel.
Ridwan Dahniel menyatakan, JPN, akan memediasi Dishub Pekanbaru dan PT Datama. "Ada rencana kami mengundang Dishub dan PT Datama untuk koordinasi terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi," ucapnya.
Dalam pengelolaan parkir, Dishub Pekanbaru meminta Kejari Pekanbaru melalui Tim JPN untuk melakukan pendampingan. Setiap ada persoalan hukum, Dishub selalu melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Tim JPN.
"Setiap permasalahan hukum yang terjadi dalam pendampingan tersebut, Dishub mempunyai hak untuk bertanya dan berdiskusi dengan Tim JPN. Untuk kebijakan pengambil alihan tersebut itu tergantung pada para pihak yang berjanji," papar Ridwan Dahniel.
Sejauh ini, kata Ridwan Dahniel, pihaknya belum memberikan rekomendasi ke Dishub Pekanbaru terkait rencana pengambilalihan pengelolaan perkir sebagaimana yang dikerjasamakan. "Belum ada rekomendasi," tuturnya.***
.png)

Berita Lainnya
5,.98 gram Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba dari Dua Pengedar
MENUJU PEMBANGUNAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN, PEMKAB BENGKALIS DAN JEPANG SALING SINERGI
Bahas Pemukiman Kumuh, Komisi III DPRD Inhil Kunker ke Balai PPW Riau
Berapa Kali Mi Instan Boleh Dimakan dalam Seminggu? Ini Kata Ahli
Kapolres Inhil Wajibkan Anggota dan Masyarakat Terapkan Prokes
Keluarga Besar PW IWO Riau Berduka, Ketua PD IWO Pelalawan Dana Sipayung Tutup Usia
Dibuka Gubri, Kenduri Riau 2022 Upaya Pemprov Riau Gerakan Perekonomian Daerah
Jejak Harimau Sumatera Kembali Muncul di Kampar
Kadis PUTR Inhil Turun Langsung Awasi Pekerjaan Jalan Desa Igal Yang Sempat Viral
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314 Inhil Peduli Kesehatan Masyarakat
Polres Inhil Gandeng GP Ansor Gelar Vaksinasi Massal di Balai Desa Nusantara Jaya Keritang
Walikota Beberkan 363 Titik Masalah Banjir di Pekanbaru yang Jadi Kewenangan Pusat, Pemprov Riau, Pemko dan Pemkab Kampar