Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pedagang di Pekanbaru Dilarang Tambah Bangunan di Depan Ruko
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pedagang di Kota Pekanbaru dilarang menambah bangunan di depan Rumah Toko (Ruko). Ada aturan yang melarang penambahan bangunan di depan ruko.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudy Misdian mengatakan, hal ini berdampak mana minimnya area parkir kendaraan. Ia berharap pada pihak Satpol PP Kota Pekanbaru untuk dapat menindak lanjuti persoalan tersebut.
"Banyak sebenarnya yang memanfaatkan bagian depan ruko, sebenarnya GSB-nya (Garis Sempadan Bangunan) kan tidak boleh. Kita berharap tim yustisi Kota Pekanbaru menegakkan aturannya," kata Rudi, Rabu (10/3/2021).
DPM-PTSP akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam menindaklanjuti persoalan ini. Sebab, untuk penindakan di lapangan memang tim yustisi.
"Jadi kita harapkan, sesuai dengan Perda. Penegakkan Perda tentu tim yustisi. Salah satunya memang ada keterlibatan dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Kita koordinasi aja sifatnya," jelasnya.
Rudi mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan yang berlaku. Khusus untuk warga Kota Pekanbaru, terutama warga yang tinggal di ruko.
"Ataupun memang yang memanfaatkan ruko sebagai tempat usaha. Agar mematuhi aturan-aturan terkait dengan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
Berita Lainnya
Warga Desa Sialang Panjang Divaksin, Kapolres Inhil : Target Seribu Orang
Di Riau, Guru PNS Diancam Pilih Caleg Pesanan
Atasi 'Teror' Sampah di Pekanbaru, Sabarudi Minta Pemko Gandeng Perusahaan
Kabar Gembira! Umur 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP
Belum Diperbaiki, Dinas PUPR: Parit Jalan Suka Karya Selesai September
Berikut 5 Wilayah Rawan Kecelakaan Selama Mudik Lebaran di Riau
Ziarah ke Makam Kerajaan Melayu Bintan, PSHT Tanjungpinang Dapat Bekal Tanah dan Air
BPOM Inhil Razia Rumah Penyimpanan Obat Tak Berizin
Disperindag Pekanbaru Pastikan Pasokan Bahan Pokok Aman Tiga Bulan ke Depan
BPKAD Kuansing Tegaskan Jika Syarat Lengkap, Dana Desa Langsung Cair
Kafe, Tempat Hiburan, Wisata, dan Restoran di Rohul Tutup Pukul 20.00 WIB
Lapas Tembilahan Gelar Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022