Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pedagang di Pekanbaru Dilarang Tambah Bangunan di Depan Ruko
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pedagang di Kota Pekanbaru dilarang menambah bangunan di depan Rumah Toko (Ruko). Ada aturan yang melarang penambahan bangunan di depan ruko.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudy Misdian mengatakan, hal ini berdampak mana minimnya area parkir kendaraan. Ia berharap pada pihak Satpol PP Kota Pekanbaru untuk dapat menindak lanjuti persoalan tersebut.
"Banyak sebenarnya yang memanfaatkan bagian depan ruko, sebenarnya GSB-nya (Garis Sempadan Bangunan) kan tidak boleh. Kita berharap tim yustisi Kota Pekanbaru menegakkan aturannya," kata Rudi, Rabu (10/3/2021).
DPM-PTSP akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam menindaklanjuti persoalan ini. Sebab, untuk penindakan di lapangan memang tim yustisi.
"Jadi kita harapkan, sesuai dengan Perda. Penegakkan Perda tentu tim yustisi. Salah satunya memang ada keterlibatan dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Kita koordinasi aja sifatnya," jelasnya.
Rudi mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan yang berlaku. Khusus untuk warga Kota Pekanbaru, terutama warga yang tinggal di ruko.
"Ataupun memang yang memanfaatkan ruko sebagai tempat usaha. Agar mematuhi aturan-aturan terkait dengan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Sampai Bulan Oktober 2025 Imigrasi Kalbar hasilkan PNBP sebesar 74,3 Milyar
Bupati Inhil Gelar Haul Keluarga dan Doa Bersama di Kediaman Pribadi
Hasil Kunjungan ke Kawasan Industri Kendal, Pemdakab Kampar Duduk Bersama Lakukan Pembahasan Tindaklanjutnya
Polsek dan Kades Sialang Panjang Pantau Pembuatan Embung Cegah Karlahut
Meriahkan HUT Persit, Kodim 0314 Inhil Gelar Donor Darah
MTs RJ Sialang Panjang Kembali Raih Juara Umum 1 Lomba Hari Pramuka ke-62 di Inhil
Pemko Pekanbaru Siap Sambut Kedatangan Jokowi
Senator Kita Serap Aspirasi Masyarakat Pandau Jaya
Pemprov Riau Salurkankan Bantuan Pangan Kepada 278.250 Masyarakat Kurang Mampu
Dishub Riau Tilang 53 Truk ODOL
Hitungan Jam, 4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja
Bupati Zukri Instruksikan ASN dari Pekanbaru Wajib Rapid Test