Pilihan
Pedagang di Pekanbaru Dilarang Tambah Bangunan di Depan Ruko
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pedagang di Kota Pekanbaru dilarang menambah bangunan di depan Rumah Toko (Ruko). Ada aturan yang melarang penambahan bangunan di depan ruko.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudy Misdian mengatakan, hal ini berdampak mana minimnya area parkir kendaraan. Ia berharap pada pihak Satpol PP Kota Pekanbaru untuk dapat menindak lanjuti persoalan tersebut.
"Banyak sebenarnya yang memanfaatkan bagian depan ruko, sebenarnya GSB-nya (Garis Sempadan Bangunan) kan tidak boleh. Kita berharap tim yustisi Kota Pekanbaru menegakkan aturannya," kata Rudi, Rabu (10/3/2021).
DPM-PTSP akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam menindaklanjuti persoalan ini. Sebab, untuk penindakan di lapangan memang tim yustisi.
"Jadi kita harapkan, sesuai dengan Perda. Penegakkan Perda tentu tim yustisi. Salah satunya memang ada keterlibatan dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Kita koordinasi aja sifatnya," jelasnya.
Rudi mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan yang berlaku. Khusus untuk warga Kota Pekanbaru, terutama warga yang tinggal di ruko.
"Ataupun memang yang memanfaatkan ruko sebagai tempat usaha. Agar mematuhi aturan-aturan terkait dengan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Ribuan Jamaah Hadiri Isra' Mi'raj di Kecamatan GAS
Semarak Bulan Suci, Ini Promo Buka Puasa dari The Zuri Pekanbaru
Pj Bupati Herman PImpin Apel Pagi pasca libur lebaran idul Fitri 1445 Hijriyah
Di Perbatasan Riau dan Laut Cina Selatan, Warga Teluk Belengkong dan Pulau Burung Inhil Terisolir dan Tertinggal
Perpanjangan Kedua Ditutup, 884 Jemaah Haji Pekanbaru Lunasi BPIH
Demokrat Siak Pastikan Tak Ada Kader yang Membelot dari AHY
Gegara Covid-19, Pemkab Siak Masih Kaji Dibukanya Pasar Ramadan
Pj Bupati Kampar Sebut Pilkada Aman dan Lancar, Apapun Hasil Itulah Yang Terbaik
Warga Terdampak Banjir: Baru Kali Ini Kami Terima Sembako
Bupati Tinjau Pengaspalan Jalan CSR PT. Arara Abadi di Desa Batang Kulim
Hambali Cuti, Azwan Assisten III Setdakab Kampar Ditunjuk Plh Sekda
Pembangunan IPAL Menimbulkan Banyak Kerusakan, PUPR Pekanbaru akan Lobi Kontraktor Ganti Rugi