Pilihan
Pedagang di Pekanbaru Dilarang Tambah Bangunan di Depan Ruko
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pedagang di Kota Pekanbaru dilarang menambah bangunan di depan Rumah Toko (Ruko). Ada aturan yang melarang penambahan bangunan di depan ruko.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudy Misdian mengatakan, hal ini berdampak mana minimnya area parkir kendaraan. Ia berharap pada pihak Satpol PP Kota Pekanbaru untuk dapat menindak lanjuti persoalan tersebut.
"Banyak sebenarnya yang memanfaatkan bagian depan ruko, sebenarnya GSB-nya (Garis Sempadan Bangunan) kan tidak boleh. Kita berharap tim yustisi Kota Pekanbaru menegakkan aturannya," kata Rudi, Rabu (10/3/2021).
DPM-PTSP akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam menindaklanjuti persoalan ini. Sebab, untuk penindakan di lapangan memang tim yustisi.
"Jadi kita harapkan, sesuai dengan Perda. Penegakkan Perda tentu tim yustisi. Salah satunya memang ada keterlibatan dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Kita koordinasi aja sifatnya," jelasnya.
Rudi mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan yang berlaku. Khusus untuk warga Kota Pekanbaru, terutama warga yang tinggal di ruko.
"Ataupun memang yang memanfaatkan ruko sebagai tempat usaha. Agar mematuhi aturan-aturan terkait dengan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
PHK Karyawan Jelang Hari Raya Karena Elak THR ? Ini Penjelasan Disnakertrans Inhil
Pemkab Pelalawan Kucurkan 200 Juta Gelar Event Perdana Boat Racing di Desa Wisata Kuala Terusan
Pelanggaran Kampanye Terbanyak di Riau dari ASN
Kabaharkam Polri Apresiasi Keberhasilan Program Jaga Kampung Polda Riau
Sambu Group Raih Penghargaan Pada 51st Cocotech International Confrence dan Exhibition di Surabaya
Topik Webinar Kominfo di Pelalawan: Belajar Asik dengan Google Class Room
Vaksinasi Nakes di Pekanbaru Baru 70 Persen
Darurat Covid-19, Pemerintah Tetapkan Pelabuhan Dumai Jadi Pintu Masuk WNI dari Luar Negeri
Dukcapil Inhil Targertkan Perekaman E-KTP Kepada 13.453 Kaum Milenial
Ketua PWI Pusat Lantik Pengurus PWI Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027
Penanaman Perdana Padi IPAT BO di Desa Binuang Menuju Ketahanan Pangan
Puskesmas Pulau Burung Belum Teraliri Listrik