Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pedagang di Pekanbaru Dilarang Tambah Bangunan di Depan Ruko
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pedagang di Kota Pekanbaru dilarang menambah bangunan di depan Rumah Toko (Ruko). Ada aturan yang melarang penambahan bangunan di depan ruko.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudy Misdian mengatakan, hal ini berdampak mana minimnya area parkir kendaraan. Ia berharap pada pihak Satpol PP Kota Pekanbaru untuk dapat menindak lanjuti persoalan tersebut.
"Banyak sebenarnya yang memanfaatkan bagian depan ruko, sebenarnya GSB-nya (Garis Sempadan Bangunan) kan tidak boleh. Kita berharap tim yustisi Kota Pekanbaru menegakkan aturannya," kata Rudi, Rabu (10/3/2021).
DPM-PTSP akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam menindaklanjuti persoalan ini. Sebab, untuk penindakan di lapangan memang tim yustisi.
"Jadi kita harapkan, sesuai dengan Perda. Penegakkan Perda tentu tim yustisi. Salah satunya memang ada keterlibatan dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Kita koordinasi aja sifatnya," jelasnya.
Rudi mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan yang berlaku. Khusus untuk warga Kota Pekanbaru, terutama warga yang tinggal di ruko.
"Ataupun memang yang memanfaatkan ruko sebagai tempat usaha. Agar mematuhi aturan-aturan terkait dengan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Dibangun Mahal-Mahal, Stadion Utama Riau Eks PON Jadi Lapak Tenda Ceper
Sambangi DPR RI, Gubernur Syamsuar Curhat Soal Kondisi Infrastruktur di Riau
Momentum Festival HAM 2021, Bupati Kampar Curhat Persoalan Agraria dan Covid-19 ke Moeldoko
Kunjungi Kementrian PUPR, Bupati Meranti Minta Pemerintah Pusat Bangunkan Jalan dan Jembatan
Gubri akan Panggil Pemegang Saham Terkait Mediasi Persoalan Lahan Antar PT PEU dan Warga
Akhirnya APBD Rohil 2021 Disahkan Sebesar Rp1,3 Triliun
Gubri Ajak Masyarakat Jaga Terus Nilai Keislaman, Ini Tujuannya
Tiga Rumah Warga di Inhu Ludes Terbakar, Satu Orang Tewas
DPRD Kabupaten Inhil Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Rayakan Idul Fitri 1446 H, Bupati Zukri Halal Bihalal ke kediaman Gubri
Masyarakat Lokal Mendukung Penuh Satgas PKH Penghutanan Kembali Kawasan TNTN
Belajar Tatap Muka di Sekolah Pekanbaru Belum Ada Kepastian