Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Edarkan Sabu, Warga Bukit Selanjut Kelayang Diciduk Polisi
INHU (INDOVIZKA) - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menangkap pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini MSW alias Iwan (42) warga Dusun II (Simpang 4) Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Inhu yang menjadi target penangkapan.
Iwan saat ini sudah mendekam di tahanan Polsek Kelayang karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu, yang dijualnya.
Penangkapan terhadap Iwan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kelayang, di rumahnya Dusun II Desa Bukit Selanjut, Kamis (11/3/2021) dinihari, pukul 01.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan Barang Bukti (BB) yang diduga sabu-sabu sebanyak 5 paket kecil dengan berat kotor 0,79 gram.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis siang membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba di Polsek Kelayang realisasi dari Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2021.
Misran juga menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkoba itu sesuai laporan singkat Polsek Kelayang, dimana Rabu 10 Maret 2021 malam, pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kelayang Aipda P Krisdianto Sinaga S.Sos mendapat informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di dusun II Desa Bukit Selanjut.
Info berharga ini dilaporkan Kanit Reskrim pada Kapolsek Kelayang, AKP Osben Samosir SH.
"Saat itu juga, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta sejumlah anggotanya untuk turun kelapangan guna penyelidikan," jelas Misran lagi.
Kamis dinihari, pukul 00.30 WIB, tim tiba di dusun II Desa Bukit Selanjut, melakukan penyelidikan dan mengarah pada sebuah rumah di dusun itu, pada pukul 01.00 WIB rumah tersebut digerebek, berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial MSW alias Iwan.
"Ketika digeledah, tim menemukan 1 bungkus plastik hitam dari dalam sebuah gelas kaca di lemari rumah itu, ketika dibuka, plastik hitam itu ada 5 bungkus plastik klep kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu," sambungnya.
Ada juga 3 lembar plastik klep kecil untuk membungkus paket narkoba, selain itu, tim juga mengamankan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan sabu.
"Untuk proses selanjutnya, tersangka beserta BB telah diamankan di Polsek Kelayang, dan kasus ini terus Kami kembangkan dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut," ucap Misran.
.png)

Berita Lainnya
Pegadaian Serahkan CSR Aplikasi SIPKu untuk Pesantren dan MDTA di Pekanbaru
Pencapaian SDGs Akses Air Minum, Azwan : Pemkab Kampar Komitmen Dalam Percepatan dan Sanitasi Layak Tahun 2024
Kunker Ketua DPRD Pelalawan Dikejutkan Temuan 5 Karyawan PT SSDP Terpapar Covid-19
Idul Adha 1445 H, PWI Riau akan Potong 4 Sapi dan 1 Kambing Qurban
Kerjasama dengan Satpol-PP, Dinkes Inhil Buktikan Keseriusan Tangani ODGJ
Korban Terakhir Empat Remaja Tenggelam di Inhu Ditemukan
Pj Bupati Lepas Kontingen Porsadin Tingkat Provinsi Riau
475 ASN dan Honorer DLHK Inhil Ikuti Vaksinasi Covid-19
Penjelasan Lengkap Bea Cukai Riau Soal Penyerangan OTK saat Tindak Rokok Ilegal
SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Wabup Bengkalis dan Bupati Siak Terpilih
Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Ratusan Cat Oplosan dari Wonosobo
Komisi I DPRD se-Riau Berencana Akan Membuat Memorandum Terkait Pemilu