Edarkan Sabu, Warga Bukit Selanjut Kelayang Diciduk Polisi

Tersangka pemilik sabu MSW alias Iwan.

INHU (INDOVIZKA) - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menangkap pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini MSW alias Iwan (42) warga Dusun II (Simpang 4) Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Inhu yang menjadi target penangkapan.

Iwan saat ini sudah mendekam di tahanan Polsek Kelayang karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu, yang dijualnya.

Penangkapan terhadap Iwan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kelayang, di rumahnya Dusun II Desa Bukit Selanjut, Kamis (11/3/2021) dinihari, pukul 01.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan Barang Bukti (BB) yang diduga sabu-sabu sebanyak 5 paket kecil dengan berat kotor 0,79 gram.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis siang membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba di Polsek Kelayang realisasi dari Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2021.

Misran juga menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkoba itu sesuai laporan singkat Polsek Kelayang, dimana Rabu 10 Maret 2021 malam,  pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kelayang Aipda P Krisdianto Sinaga S.Sos mendapat informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di dusun II Desa Bukit Selanjut.

Info berharga ini dilaporkan Kanit Reskrim pada Kapolsek Kelayang, AKP Osben Samosir SH.

"Saat itu juga, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta sejumlah anggotanya untuk turun kelapangan guna penyelidikan," jelas Misran lagi.

Kamis dinihari, pukul 00.30 WIB, tim tiba di dusun II Desa Bukit Selanjut, melakukan penyelidikan dan mengarah pada sebuah rumah di dusun itu, pada pukul 01.00 WIB rumah tersebut digerebek, berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial MSW alias Iwan.

"Ketika digeledah, tim menemukan 1 bungkus plastik hitam dari dalam sebuah gelas kaca di lemari rumah itu, ketika dibuka, plastik hitam itu ada 5 bungkus plastik klep kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu," sambungnya.

Ada juga 3 lembar plastik klep kecil untuk membungkus paket narkoba, selain itu, tim juga mengamankan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan sabu.

"Untuk proses selanjutnya, tersangka beserta BB telah diamankan di Polsek Kelayang, dan kasus ini terus Kami kembangkan dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut," ucap Misran.






Tulis Komentar