Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
DPRD Pekanbaru Sahkan Dua Peraturan Daerah
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dua Peraturan Daerah (Perda) disahkan oleh DPRD Pekanbaru melalui rapat paripurna, Senin (15/3/2021).
Dua Perda yang disahkan perdana di tahun 2021 ini adalah Inovasi Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Paripurna yang dilakukan di ruang paripurna kantor DPRD Pekanbaru, ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri dan didampingi oleh Ketua DPRD kota Pekanbaru Hamdani, dan dua wakil lainnya Ginda Burnama serta Nofrizal.
Sementara itu perwakilan dari Pemko Pekanbaru dihadiri oleh Wakil Walikota Ayat Cahyadi dan beberapa pejabat lainnya.
Azwendi mengatakan pihaknya berharap Perda tersebut agar bisa segera dijalankan, baik itu Perda Inovasi Daerah dan Perda Penanggulangan Bencana Daerah.
"Berkaitan dengan inovasi itu tentunya bisa memberikan inovasi-inovasi terbaru. Yang terbaik untuk bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," cakap Azwendi.
Sementara itu untuk Perda penanggulangan bencana daerah, politisi Demokrat ini mengatakan ada dua bencana yang tengah dihadapi Pekanbaru, yaitu Karhutla dan banjir. Kendati Pekanbaru bukan penyumbang terbanyak Karhutla, namun hal ini harus segera disikapi dan diantisipasi oleh pemerintah.
"Untuk persoalan banjir tentu kita sepakat agar segera diatasi dengan cepat dan kita di DPRD support untuk penganggarannya, ditambah dengan masterplan penanganan banjir sebagai acuan kita untuk mengatasi persoalan banjir juga harus direalisasi," katanya.
Sementara itu Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi membeberkan Walaupun ditengah kondisi pandemi Covid-19, pengesahan Perda ini dapat menjadi semangat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk Perda Inovasi.
"Ini menuntut kita untuk berinovasi dalam pelayanan, terlebih lagi Perda ini juga merujuk kepada aturan yang ada seperti Undang-Undang tahun 2014 dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 09 tahun 2015. Dengan Perda ini tentunya untuk meningkatkan pelayanan publik dan daya saing daerah untuk berinovasi dalam pelayanan," beber Ayat Cahyadi.
Jika dibandingkan dengan beberapa kota dan kabupaten tetangga, Pekanbaru memiliki potensi resiko bencana alam yang cukup rendah, kendati demikian pemerintah harus mengantisipasinya dan diperkuat dengan adanya peraturan daerah.
"Untuk Pekanbaru tidak separah daerah-daerah lain, namun dengan adanya Perda ini kita tetap dilakukan langkah antisipasi jangka panjang, dan kita tetap minta para OPD terkait untuk sigap dan tetap menghimbau masyarakat untuk senanatiasa waspada," tutup Ayat.***
.png)

Berita Lainnya
Mahasiswa Kukerta Unri Sosialisasi Branding dan Medsos Dapur KWT
Pusat Perbelanjaan SKA Pekanbaru Membludak, Kapolsek Tampan Turun Tangan
Kasus Covid-19 Masih Fluktuatif, Pemko Lakukan Sosialisasi Kesehatan
Sah, Ahmad Hafiz Dilantik Jadi Kepala PDAM Tirta Indragiri
Berkedok Pijit Refleksi, Pria Paruh Baya Cabuli Remaja 15 Tahun hingga 6 Kali
Riau Raih Peringkat Pertama E-Purchasing Award 2023
Vaksinasi Malam di Pekanbaru Diprioritaskan Bagi Lansia
Gubri Tinjau Perbaikan dan Perlebaran Jalan Kampar-Rohul,
Warga Pelalawan Ditemukan Tewas, Tangannya Pegang Kabel Listrik
Bendera di Kediaman Gubri Terbalik, Kasatpol PP Akui Kesalahan
Kini Warga Siak Bisa Berobat Gratis Hanya Dengan KTP
Hanya Beberapa Jam Penyelidikan, Pengedar Sabu di Kelayang Diringkus Polisi