Usaha Peron Sawit Menjamur di Siak, Baru Lima yang Punya Izin


SIAK (INDOVIZKA) - Usaha peron sawit di Kabupaten Siak tumbuh subur hampir di tiap kecamatan. Namun, baru hanya lima peron saja yang mengantongi izin.

"Kalau yang sudah ada izin sampai sekarang baru lima peron. Satu di Kecamatan Mempura, satu di Kecamatan Sungai Apit, dua di Kecamatan Sabak Auh dan satu lagi di Kecamatan Lubuk Dalam. Sedangkan yang lainnya kita tak tahu," kata Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Teguh Santoso, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya, bisa saja pengusaha peron sawit lainnya sudah mengurus izin melalui Online Single Submission (OSS). Kendati demikian, mereka harus tetap melapor ke DPMPTSP terkait pemenuhan komitmen.

"Di luar yang lima itu, kemungkinan ada yang lewat OSS juga. Tapi belum lapor ke DPMPTSP," katanya.

Ia berharap, jika ada yang belum mengurus izinnya, semua pengusaha peron yang ada di Kabupaten Siak harus segera melakukan pengurusan izin usaha miliknya agar legal standing usahanya jelas.

"Yang belum urus segera diurus sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) mereka harus ada itu," jelasnya.

Lebih jauh Teguh menjelaskan, jika sudah berbentuk Usaha Dagang (UD), pengusaha hanya melaporkan bukti restribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan IMB untuk menerbitkan IMBnya.

Dari data yang diperoleh di DPMPTSP, sebanyak lima usaha peron sawit yang sudah memilki izin yakni peron milik Inderi di kecamatan Mempura, UD Inderi di Sungai Apit, peron milik Antoni di Sabak Auh, peron milik Rahmad Harahap di Sabak Auh dan peron milik Fitra Valdi di Kecamatan Lubuk Dalam.***






Tulis Komentar