Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Langgar Aturan Izin Tinggal, Imigrasi Tembilahan Tangkap 3 WNA

INDOVIZKA.COM - Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan Keimigrasian.
Kali ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan telah mengamankan tiga orang WNA yang melanggar aturan Keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, kejadian ini berawal saat laporan dari salah seorang anggota Bhabinkamtibmas tentang WNA yang mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota.
Setelah mendapatkan laporan, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tembilahan langsung melakukan pemeriksaan lapangan dan mendapati tiga orang WNA masing-masing MHD (36) berkebangsaan India, MD (35) berkebangsaan Pakistan, dan WA (52) berkebangsaan Pakistan.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan diperoleh hasil ketiga WNA tersebut telah cukup bukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
"Dua WNA memiliki izin tinggal yang peruntukan seharusnya untuk izin tinggal kunjungan dan KITAS investor namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan kelapa. Satu orang WNA tidak dapat menunjukkan dokumen Keimigrasian pada saat petugas melakukan pengawasan," kata Jahari, Senin (20/3/2023).
Kata Jahari, ketiga WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Huruf A, Pasal 71 Huruf B Jo Pasal 116 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ketiga WNA tersebut akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ungkapnya.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata dan komitmen Kanwil Kemenkumham Riau dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing di Provinsi Riau," pungkasnya.
Berita Lainnya
Vaksinasi Dosis 1 di Inhil Sudah Capai 90 Persen
Tak hanya Rumah Ibadah, Tempat Hiburan di Pekanbaru Juga harus Dibatasi Selama Ramadan
Sambut Hari Bhayangkara Ke 76, Polda Riau Gelar Lomba Menembak Bersama Jurnalis
DPKP Inhil Konsultasi ke BKSDA Wilayah II Batam
Baru Satu Balon DPD RI Daftar di KPU Riau
Dokumen Lelang Pengangkutan Sampah Ada Revisi, DLHK Pekanbaru Belum Ajukan Ulang
Jaga kelestarian Hutan Desa, 4 LPHD Kuindra Patroli Gabungan di Sungai
Piala Bergilir HIPMI Riau Resmi Menghiasi PWI Riau
Dukung Budidaya Ikan Lele, PLN Peduli Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Nelayan Okura
Lubang Semburan Gas di Ponpes Al Ihsan Pekanbaru Sudah Ditutup, Peralatan Mulai Ditarik dari Lokasi
Satgas Karhutla Pelalawan Padamkan Titik Api di Desa Sering
Tak Mau Ketinggalan, Bhayangkari Polres Inhil Bantu Percepatan Target Vaksinasi Covid-19