Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Langgar Aturan Izin Tinggal, Imigrasi Tembilahan Tangkap 3 WNA
INDOVIZKA.COM - Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan Keimigrasian.
Kali ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan telah mengamankan tiga orang WNA yang melanggar aturan Keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, kejadian ini berawal saat laporan dari salah seorang anggota Bhabinkamtibmas tentang WNA yang mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota.
Setelah mendapatkan laporan, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tembilahan langsung melakukan pemeriksaan lapangan dan mendapati tiga orang WNA masing-masing MHD (36) berkebangsaan India, MD (35) berkebangsaan Pakistan, dan WA (52) berkebangsaan Pakistan.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan diperoleh hasil ketiga WNA tersebut telah cukup bukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
"Dua WNA memiliki izin tinggal yang peruntukan seharusnya untuk izin tinggal kunjungan dan KITAS investor namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan kelapa. Satu orang WNA tidak dapat menunjukkan dokumen Keimigrasian pada saat petugas melakukan pengawasan," kata Jahari, Senin (20/3/2023).
Kata Jahari, ketiga WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Huruf A, Pasal 71 Huruf B Jo Pasal 116 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ketiga WNA tersebut akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ungkapnya.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata dan komitmen Kanwil Kemenkumham Riau dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing di Provinsi Riau," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Bersempena Milad Inhil ke-57
Disdukcapil Siak Siapkan Paket 7 In 1 Bagi Pengantin Baru, Apa itu?
Sudah 340 Kendaraan Mudik Diputar Balik Petugas di Rokan Hulu
Hadiri Final Turnamen Futsal KKSS Cup di Gaung, H Ikbal Sayuti Beri Door Prize Menarik
Danru Damkar Inhil Terkena Cakaran Biawak Berukuran Besar Saat Evakuasi
Lubang Semburan Gas di Pesantren di Tenayan Raya Pekanbaru Mulai Ditutup
TOTAL 45 TITIK Siang ini, 7 Kecamatan Bakal Padam
Tak Terpengaruh Isu Penggulingan, Kelmi: 100 Persen Kami Komit Dukung AHY
Jelang Raya Idul Fitri, Ini Himbauan Polsek Pulau Burung untuk Pemudik
Anggota DPRD Pelalawan Terlibat Skandal Video Panas, SH: Saya Korban Jebakan
Putus Kontrak dengan PT Datama, Parkir di Pekanbaru Tetap Diserahkan ke Pihak Ketiga
7 Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Inhil Resmi Dilantik, Berikut Nama dan Jabatannya