Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Launching Hari Ini, Namun Tilang Elektronik di Pekanbaru Berlaku Mulai 21 April 2021
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pekanbaru baru diterapkan mulai bulan depan, yaitu April 2021.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, walaupun tilang ETLE hari ini sudah dilaunching, namun untuk penerapan penindakan tilang nya akan berlaku mulai bulan depan.
"Saat ini kami masih sosialiasi saja, untuk tilang ETLE diterapkan mulai 21 April 2021, nanti bulan depan baru akan dilakukan penindakan tilang sesuai dengan penyelenggaran ETLE ini," ucap Agung, Selasa (23/3/2021).
Baca: Polda Riau Launching Tilang ETLE
Polda Riau akan melakukan sosialisasi terhadap tilang ETLE ini dengan menyebarkan spanduk, dan media sosial agar masyarakat bisa memahaminya. Agung juga menghimbau agar masyarakat lebih mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara.
Saat ini kata Agung, masih banyak masyarakat yang berkendara tidak menggunakan helm.
"Kami pantau tadi ada 1.200 lebih pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm. Semoga kami harapkan ini tidak semakin meningkat, apalagi banyak korban kecelakaan roda dua yang faktor utama nya tidak menggunakan helm," pungkasnya.
Untuk di Kota Pekanbaru, alat tilang ETLE telah dipasang di lampu merah Tugu Zapin, lampu merah Jalan Imam Munandar simpang Jalan Sudirman tepatnya di depan Alpha Hotel, lampu merah SKA dan Living World, dan lampu merah Tabek Gadang.
Kerja tilang ETLE sendiri yaitu menangkap gambar para pengendara kendaraan. Berdasarkan rekaman gambar itu, petugas nanti akan menentukan jenis pelanggaran kendaraan.
Selanjutnya petugas akan mengirimkan data pelanggaran beserta biaya denda pelanggar ke alamat pelanggar beserta hasil rekaman gambar yang ditangkap oleh kamera ETLE, sehingga pelanggar tidak bisa mengelak.
.png)

Berita Lainnya
Gubri Optimis Pemprov Informatif Dukung Keterbukaan Informasi Publik
Sudah 3 Bulan Belum Cair, Bansos Covid-19 di Siak Masih Tunggu Perbup
Ketua PN Tembilahan Teken MoU Bersama ketua LBHK Markfen Justice Terkait Pelayan Posbakum
Besok, 6 Calon Sekdaprov Riau Presentasi dan Tes Wawancara
Putusan MK Hasil PHP Pilkada Inhu dan Rohul Dibacakan Hari Ini, Kedua Pihak 'Pede' Menang
Lapas Tembilahan Gelar Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022
Jelang Pelantikan, Gubri Terpilih Abdul Wahid Silauturahmi dengan Kementrian di Jakarta
Reses di Dumai, Jon Erizal Pastikan Kompensasi Pertamina untuk Masyarakat Tempatan
Rapim DPP Hiptasi Putuskan 9 November 2022 Musda DPD Riau
Karhutla Fun Run 2025 Polres Pelalawan Kampanyekan Bahaya Karhutla dan Bersama Lestarikan Alam
Karhutla Seluas 5 Hektare Di Desa Sungai Ara Berhasil Di Padamkan
960 Lansia di Siak Dapat Bantuan Rp200 Ribu Per Bulan