Pilihan
Launching Hari Ini, Namun Tilang Elektronik di Pekanbaru Berlaku Mulai 21 April 2021
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pekanbaru baru diterapkan mulai bulan depan, yaitu April 2021.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, walaupun tilang ETLE hari ini sudah dilaunching, namun untuk penerapan penindakan tilang nya akan berlaku mulai bulan depan.
"Saat ini kami masih sosialiasi saja, untuk tilang ETLE diterapkan mulai 21 April 2021, nanti bulan depan baru akan dilakukan penindakan tilang sesuai dengan penyelenggaran ETLE ini," ucap Agung, Selasa (23/3/2021).
Baca: Polda Riau Launching Tilang ETLE
Polda Riau akan melakukan sosialisasi terhadap tilang ETLE ini dengan menyebarkan spanduk, dan media sosial agar masyarakat bisa memahaminya. Agung juga menghimbau agar masyarakat lebih mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara.
Saat ini kata Agung, masih banyak masyarakat yang berkendara tidak menggunakan helm.
"Kami pantau tadi ada 1.200 lebih pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm. Semoga kami harapkan ini tidak semakin meningkat, apalagi banyak korban kecelakaan roda dua yang faktor utama nya tidak menggunakan helm," pungkasnya.
Untuk di Kota Pekanbaru, alat tilang ETLE telah dipasang di lampu merah Tugu Zapin, lampu merah Jalan Imam Munandar simpang Jalan Sudirman tepatnya di depan Alpha Hotel, lampu merah SKA dan Living World, dan lampu merah Tabek Gadang.
Kerja tilang ETLE sendiri yaitu menangkap gambar para pengendara kendaraan. Berdasarkan rekaman gambar itu, petugas nanti akan menentukan jenis pelanggaran kendaraan.
Selanjutnya petugas akan mengirimkan data pelanggaran beserta biaya denda pelanggar ke alamat pelanggar beserta hasil rekaman gambar yang ditangkap oleh kamera ETLE, sehingga pelanggar tidak bisa mengelak.
.png)

Berita Lainnya
Pengurus DPD II Partai Golkar Rohul Sosialisasikan Protokol Kesehatan
Pandemi Tak Kunjung Usai, Bagaimana Nasib Bioskop di Pekanbaru ?
Pelantikan APSAI Wujud Kepedulian Perlindungan Terhadap Hak Anak Kabupaten Pelalawan
Covid-19 Tidak Bisa Diatasi Dengan Herd Immunity
Pekanbaru Terapkan PPKM, Hamdani: Riau Masih 10 Besar Nasional
Sah! Pemeriksaan Tes PCR di Riau Rp300 Ribu
13 Pejabat Publik di Rohul Ikut Daftar Jadi yang Pertama Divaksinasi, Berikut Nama-namanya
Polri Perkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sekijang Monitoring Lahan Jagung Bundes Mandiri di Lubuk Ogung
Iwan Taruna Serahkan Bantuan Sembako ke Warga yang Menjalani Isoman
Jelang Pelantikan, Pengurus KONI Silaturrahmi Kepada Pj Bupati Inhil
Mapala Brimaspala Rayakan Puncak Milad ke-20 Tahun
Mahasiswa Bengkalis Pertanyakan Dana COVID-19 Rp182,7 Miliar