Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sidang Agenda Tuntutan JPU, PH Terdakwa Tetap Pada Pembelaan, Sidang Lanjutan Putusan Hakim Kamis Siang
BANGKINANG KOTA - Sidang Ketiga kasus tindak pidana Pemilu Legislatif tahun 2024, yang melibatkan terdakwa oknum Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari, Rabu (27/03/2024) berlangsung sejak siang hingga selesai malam, di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, Jalan Letnan M Boyak, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Sidang Ketiga dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (KPU) Pradipta Prihantono dari Kejaksaan Negeri Kampar, pada pukul 13:30 WIB sampai pada pukul 14:55 WIB.
Usai sidang tersebut, lalu diskor untuk kembali mendengarkan jawaban dari Penasehat Hukum Dr Agusman Idris terdakwa Kepala Desa Jhonnery pada pukul 16:00 WIB.
Penasehat Hukum Dr Agusman Idris menolak atas Tuntutan yang disampaikan oleh JPU dengan menyampaikan beberapa pembelaan terhadap terdakwa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sidang kembali ditunda, untuk mendengarkan jawaban JPU atas pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada pukul 18:00 WIB.
Tapi tidak dilakukan karena kondisi mendekati buka puasa terdakwa dan Penasehat Hukum mencari air minum untuk buka puasa di sekitar Pengadilan Negeri Bangkinang, akhirnya Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon menyampaikan untuk ditunda sidang pada pukul 19:00 WIB.
Setelah buka puasa, sidang dilanjutkan pada pukul 19:30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari JPU terkait pembelaan dari Penasehat Hukum.
Sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata.
JPU Pradipta Prihantono dalam jawabannya tetap pada tuntutan dan menolak segala dalil pembelaan yang dilakukan oleh Penasehat Hukum.
Setelah membacakan jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon menanyakan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukum apakah ada tanggapan dari apa yang dibacakan oleh JPU.
Penasehat Hukum terdakwa secara lisan menyampaikan tetap pada pembelaan yang disampaikan pada persidangan tersebut.
Mendengarkan apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum, lalu Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon memutuskan bahwa sidang dilanjutkan pada hari Kamis (28/03/2024) besok siang, pukul 13:30 WIB dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
"Kami tetap pada pembelaan dan pendirian menolak tuntutan dari Jaksa," tegas Dr Agusman Idris usai persidangan di Kantor PN Bangkinang, Rabu malam saat ditemui.
Sementara itu, Kepala Desa Pulau Permai Jhonnery tidak dapat dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut usai sidang langsung meninggalkan ruangan persidangan.
.png)

Berita Lainnya
Belum Sempat Orasi, Massa BEM Se - Riau Batal Berunjuk Rasa Tolak PPKM
Disparporabud dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Beri Perlindungan Atlet Porprov Inhil
Realisasi Penyaluran BLT Covid-19 di Riau Hanya 58 Persen Hingga Akhir 2020
Dewan Sebut BLUD Dishub Pekanbaru Cacat Hukum
Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Pelantikan Pengurus Dekranasda Periode 2025–2030
Rumah Yatim Cabang Pekanbaru Bersama Alfamart Bantu Ratusan Warga Tirta Siak
Diikuti 20 Wartawan, KPU Sosialisasikan Tahapan Lanjutan Pilkada
Satlantas Polres Inhil Melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023
Sidak WBP, Petugas Lapas Tembilahan Amankan Barang Terlarang
Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 1443 H, Ini Kata Direskrimum Polda Riau
Satlantas Polres Pelalawan Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Di Samsat Drive Thru
Rayakan Semarak Imlek 2025, InJourney Aviation Services Bagikan Special Gift di 4 Kota Besar