Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sidang Agenda Tuntutan JPU, PH Terdakwa Tetap Pada Pembelaan, Sidang Lanjutan Putusan Hakim Kamis Siang
BANGKINANG KOTA - Sidang Ketiga kasus tindak pidana Pemilu Legislatif tahun 2024, yang melibatkan terdakwa oknum Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari, Rabu (27/03/2024) berlangsung sejak siang hingga selesai malam, di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, Jalan Letnan M Boyak, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Sidang Ketiga dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (KPU) Pradipta Prihantono dari Kejaksaan Negeri Kampar, pada pukul 13:30 WIB sampai pada pukul 14:55 WIB.
Usai sidang tersebut, lalu diskor untuk kembali mendengarkan jawaban dari Penasehat Hukum Dr Agusman Idris terdakwa Kepala Desa Jhonnery pada pukul 16:00 WIB.
Penasehat Hukum Dr Agusman Idris menolak atas Tuntutan yang disampaikan oleh JPU dengan menyampaikan beberapa pembelaan terhadap terdakwa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sidang kembali ditunda, untuk mendengarkan jawaban JPU atas pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada pukul 18:00 WIB.
Tapi tidak dilakukan karena kondisi mendekati buka puasa terdakwa dan Penasehat Hukum mencari air minum untuk buka puasa di sekitar Pengadilan Negeri Bangkinang, akhirnya Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon menyampaikan untuk ditunda sidang pada pukul 19:00 WIB.
Setelah buka puasa, sidang dilanjutkan pada pukul 19:30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari JPU terkait pembelaan dari Penasehat Hukum.
Sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata.
JPU Pradipta Prihantono dalam jawabannya tetap pada tuntutan dan menolak segala dalil pembelaan yang dilakukan oleh Penasehat Hukum.
Setelah membacakan jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon menanyakan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukum apakah ada tanggapan dari apa yang dibacakan oleh JPU.
Penasehat Hukum terdakwa secara lisan menyampaikan tetap pada pembelaan yang disampaikan pada persidangan tersebut.
Mendengarkan apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum, lalu Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon memutuskan bahwa sidang dilanjutkan pada hari Kamis (28/03/2024) besok siang, pukul 13:30 WIB dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
"Kami tetap pada pembelaan dan pendirian menolak tuntutan dari Jaksa," tegas Dr Agusman Idris usai persidangan di Kantor PN Bangkinang, Rabu malam saat ditemui.
Sementara itu, Kepala Desa Pulau Permai Jhonnery tidak dapat dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut usai sidang langsung meninggalkan ruangan persidangan.
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Janji Rangkul Semua Elemen Masyarakat Usai Dilantik sebagai Gubernur Riau
Tak Peduli Siapapun Backingnya, Seluruh Warung Remang-remang dan Judi di Bukit Kapur Bakal Dieksekusi
Hanya 1 TPS PSU Pilkada Inhu, PKB: Kami Yakin Ada Keajaiban
Terima SK Esports Kampar, Ini Program Jihad Aqsha
DPRD Riau Yakin SF Hariyanto Mampu Jaga Stabilitas Politik Pasca Pemilu
Siak Punya Aset Tanah 2.362 Persil, Baru 220 yang Bersertifikat
Pemko Proses Oknum Lurah yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Anggota Panwaslu
Imigrasi Tembilahan Kolaborasi Dengan Kantor Pos Tembilahan Permudah Layanan Paspor
Dipanggil Komisi III Bahas Insentif Tenaga Kesehatan, Dinkes Pekanbaru Mangkir
Hut Kabupaten Pelalawan Hadirkan Tabliq Akbar Bersama H. Rhoma Irama
Pj Gubri SF Hariyanto Terima Penghargaan Pin Emas PWI Riau
Polres Inhil Gelar Sertijab Kasat Reskrim, Indra L Digantikan Amru Abdullah