Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Sidang Agenda Tuntutan JPU, PH Terdakwa Tetap Pada Pembelaan, Sidang Lanjutan Putusan Hakim Kamis Siang
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/88208645417-img-20240328-wa0005.jpg)
BANGKINANG KOTA - Sidang Ketiga kasus tindak pidana Pemilu Legislatif tahun 2024, yang melibatkan terdakwa oknum Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari, Rabu (27/03/2024) berlangsung sejak siang hingga selesai malam, di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, Jalan Letnan M Boyak, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Sidang Ketiga dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (KPU) Pradipta Prihantono dari Kejaksaan Negeri Kampar, pada pukul 13:30 WIB sampai pada pukul 14:55 WIB.
Usai sidang tersebut, lalu diskor untuk kembali mendengarkan jawaban dari Penasehat Hukum Dr Agusman Idris terdakwa Kepala Desa Jhonnery pada pukul 16:00 WIB.
Penasehat Hukum Dr Agusman Idris menolak atas Tuntutan yang disampaikan oleh JPU dengan menyampaikan beberapa pembelaan terhadap terdakwa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sidang kembali ditunda, untuk mendengarkan jawaban JPU atas pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada pukul 18:00 WIB.
Tapi tidak dilakukan karena kondisi mendekati buka puasa terdakwa dan Penasehat Hukum mencari air minum untuk buka puasa di sekitar Pengadilan Negeri Bangkinang, akhirnya Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon menyampaikan untuk ditunda sidang pada pukul 19:00 WIB.
Setelah buka puasa, sidang dilanjutkan pada pukul 19:30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari JPU terkait pembelaan dari Penasehat Hukum.
Sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata.
JPU Pradipta Prihantono dalam jawabannya tetap pada tuntutan dan menolak segala dalil pembelaan yang dilakukan oleh Penasehat Hukum.
Setelah membacakan jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon menanyakan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukum apakah ada tanggapan dari apa yang dibacakan oleh JPU.
Penasehat Hukum terdakwa secara lisan menyampaikan tetap pada pembelaan yang disampaikan pada persidangan tersebut.
Mendengarkan apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum, lalu Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon memutuskan bahwa sidang dilanjutkan pada hari Kamis (28/03/2024) besok siang, pukul 13:30 WIB dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
"Kami tetap pada pembelaan dan pendirian menolak tuntutan dari Jaksa," tegas Dr Agusman Idris usai persidangan di Kantor PN Bangkinang, Rabu malam saat ditemui.
Sementara itu, Kepala Desa Pulau Permai Jhonnery tidak dapat dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut usai sidang langsung meninggalkan ruangan persidangan.
Berita Lainnya
Lelang 109 Paket Kegiatan, Pemprov Riau Berhasil Efisiensi Anggaran Rp45,3 Miliar
Langgar Prokes, 21 Orang Terjaring Razia di Bukit Kapur Dumai
Tahun Ini, 52 CPNS Golongan II di Meranti Akan Ikuti Latsar
Jelang Pelantikan DPD I Golkar Riau dan DPD II, Seluruh Peserta Wajib Rapid Test
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi di Perairan Riau dan Kepri
Dinilai Ada Unsur Kecurangan, Pilkades Desa Belaras Inhil Digugat ke Meja Hijau
Bangunan RS Tipe D Minas Tak Rampung, Habiskan Anggaran Rp3,5 Miliar Cuma untuk Ruang Operasi
Korupsi Kasbon Rp114 Miliar, Mantan Kabag Keuangan Setdakab Inhu Diperiksa
KSBSI Riau Bersama BPDPKS Galakan Kampanye Sawit Berkelanjutan
Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, Ini Sederet Program Prioritas Muflihun yang Sukses Dijalankan
Dugaan Human Trafficking Libatkan Oknum Bidan, Bayi 6 Bulan Dititipkan ke BRSAMPK
Apkasindo Rohil Demo di Kantor Bupati, Ini Tuntutannya