Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pegawai Tambah Libur Siap-siap Disanksi Bupati Rohul
INDOVIZKA.COM - Seluruh pegawai, baik ASN dan tenaga honorer di jajaran Pemkab Rokan Hulu (Rohul), akan diberi sanksi keras bagi bila menambah masa libur dan cuti bersama Hari Natal 24-25 Desember 2019. Sanksi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Itu dikatakan Bupati Rohul Sukiman, Rabu (25/12/2019), mengingat, waktu libur dan cuti bersama hanya selama dua hari sesuai yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pada hari Kamis (26/12/2019), tidak ada alasan, bagi ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Rohul tidak masuk kerja seperti hari biasa, menambah atau memperpanjang libur.
Bupati Sukiman menyatakan, akan terapkan sanksi tegas, sesuai ketentuan yang ada. Terutama tenaga honorer maupun ASN yang menambah liburan Natal. Karena prinsipnya libur bersama itu dibuat agar pegawai bisa menikmati libur untuk berkumpul keluarga dan beristirahat.
"Sanksi disiplin yang diberikan secara tegas pegawai, bagi mereka yang menambah libur dan cuti bersama Natal 2019. Bila pada hari masuk kerja tidak hadir tanpa keterangan maka sanksi disiplin akan diberikan ke pegawai. Kecuali bagi pegawai terutama yang menderita sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat," ucap Bupati.
Bupati meminta Kepala OPD Rohul, agar meningkatkan pengawasan dan kinerja pegawainya terutama dalam hal penegakan disiplin, terutama OPD yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Bila nantinya ada ASN yang menambah libur dan cuti bersama Hari natal tanpa keterangan, berarti pegawai itu belum memiliki kesadaran penegakkan disiplin di dirinya. Tentunya sikap pegawai itu sudah tidak mencerminkan sebagai abdi Negara," terangnya.
"Bila disiplin pegawai berjalan, maka akan berdampak pada pelayanan yang baik ke masyarakat dan berpengaruh kepada kinerja masing-masing OPD Rohul,’’ tambahnya.(Adv/Pemkab Rohul)
.png)

Berita Lainnya
Diduga Lakukan Pelanggaran, Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres Inhil
Polresta Pekanbaru Gratiskan SIM Bagi Warga Kelahiran 1 Juli
Tidak Terapkan Prokes, Walikota Pekanbaru Ingatkan Pengelola Mal dan Pusat Perbelanjaan
Operasi Pasar Polres Pelalawan Salurkan 7 Ton Beras Buloq
Curi Buah Sawit Senilai Rp 152 Ribu, Warga Rohul Diamankan Polisi
PT RSUP Sinergi lintas pihak memastikan penanganan kebakaran berjalan efektif, cepat, dan terkendali
Ini 3 Kandidat Calon Ketua IDI Pekanbaru
Himari Minta Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Kasus Penyimpangan Proyek Jalan Rp9,8 Miliar di Kampar
Korupsi Dana Belanja BBM di PU Pelalawan, PPTK Dituntut 7,5 Tahun
Masa Tugas Komisioner KPU Kabupaten/Kota Habis, Ini Instruksi KPU RI ke KPU Riau
Teridentifikasi, Jenazah Putri Penumpang Sriwijaya SJ-18 Diterbangkan ke Pekanbaru Besok
Aktivis Jangkar Dukung Pemerintah Pusat Tunjuk Muflihun Pimpin Kota Pekanbaru