Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pegawai Tambah Libur Siap-siap Disanksi Bupati Rohul
INDOVIZKA.COM - Seluruh pegawai, baik ASN dan tenaga honorer di jajaran Pemkab Rokan Hulu (Rohul), akan diberi sanksi keras bagi bila menambah masa libur dan cuti bersama Hari Natal 24-25 Desember 2019. Sanksi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Itu dikatakan Bupati Rohul Sukiman, Rabu (25/12/2019), mengingat, waktu libur dan cuti bersama hanya selama dua hari sesuai yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pada hari Kamis (26/12/2019), tidak ada alasan, bagi ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Rohul tidak masuk kerja seperti hari biasa, menambah atau memperpanjang libur.
Bupati Sukiman menyatakan, akan terapkan sanksi tegas, sesuai ketentuan yang ada. Terutama tenaga honorer maupun ASN yang menambah liburan Natal. Karena prinsipnya libur bersama itu dibuat agar pegawai bisa menikmati libur untuk berkumpul keluarga dan beristirahat.
"Sanksi disiplin yang diberikan secara tegas pegawai, bagi mereka yang menambah libur dan cuti bersama Natal 2019. Bila pada hari masuk kerja tidak hadir tanpa keterangan maka sanksi disiplin akan diberikan ke pegawai. Kecuali bagi pegawai terutama yang menderita sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat," ucap Bupati.
Bupati meminta Kepala OPD Rohul, agar meningkatkan pengawasan dan kinerja pegawainya terutama dalam hal penegakan disiplin, terutama OPD yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Bila nantinya ada ASN yang menambah libur dan cuti bersama Hari natal tanpa keterangan, berarti pegawai itu belum memiliki kesadaran penegakkan disiplin di dirinya. Tentunya sikap pegawai itu sudah tidak mencerminkan sebagai abdi Negara," terangnya.
"Bila disiplin pegawai berjalan, maka akan berdampak pada pelayanan yang baik ke masyarakat dan berpengaruh kepada kinerja masing-masing OPD Rohul,’’ tambahnya.(Adv/Pemkab Rohul)
.png)

Berita Lainnya
Sunardi Ditunjuk DPP Demokrat Sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar, Senin Kemarin Sudah Digelar Rapat Paripurna Penetapan
Lagi, Pasien PDP Covid-19 di Inhil Meninggal Dunia
Pembangunan Quran Center Riau dan RCH Tuntas Sesuai Kontrak
Resmi Berstatus BLUD, Tiga Pelayanan Ini Jadi Andalan RSD Madani Pekanbaru
Tiga Pejabat Pengawas Kanim Pekanbaru Dilantik Kakanwil Ditjenim Riau
DPRD Riau Pantau Progres Pembangunan 50 Unit RLH di Pekanbaru
Besok, Indragiri Betta Contest Tembilahan Resmi Dibuka
Respon Cepat Pj Bupati Erisman Yahya, Lampu Jalan Sudirman Tembilahan Kembali Menyala
LAMR Minta Buruh di Riau Batalkan Aksi Unjuk Rasa pada 30 April
Polres Pelalawan Gelar Patroli Skala Besar Gabungan TNI, POLRI, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Pelalawan
Pekanbaru Berlakukan PPKM hingga 13 Juni 2021
Biaya Swab Antigen bagi Pelajar Inhil Digratiskan