Pilihan
Jika Pelanggaran TSM Terbukti, Pilkada Inhu akan PSU
Rengat (INDOVIZKA) - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu bisa saja dilaksanakan jika pelanggaran pemilu Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) terbukti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mendatang.
Tuduhan TSM menjadi salahsatu tuntutan dari kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Indragiri Hulu yang diusung PKB dan PKS, Rizal Zamzami-Yogi Susilo (Ridho) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Januari 2021 besok.
Hal ini disampaikan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, Fitra Rovi SE, kepada wartawan, Ahad (17/1/2021).
Fitra Rovi mengatakan pihaknya saat ini mempersiapkan segala sesuatu untuk proses sidang sengketa Pilkada di MK.
"Sekarang kami lagi sibuk rapat untuk persiapan sidang nanti, kalau kemungkinan PSU masih belum bisa kita jawab, kita masih menunggu hasil dari Gakkumdu," ujarnya.
Ia jga menambahkan jika keputusan dari Gakkumdu Inhu yang saat ini menangani kasus TSM terbukti, maka kemungkinan PSU akan besar.
"Kalau TSM terbukti, Paslon Rajut akan didiskualifikasi, dan otomatis akan dilakukan PSU," ujarnya
Ditanya apakah nanti jika terjadi PSU akan dilaksanakan di seluruh kecamatan atau bagaimana, ia menerangkan kemungkinan hanya dilaksanakan di sebagian tempat saja.
"Kalau memang PSU, nanti kemungkinan hanya di TPS yang bermasalah saja, sesuai yang diputuskan MK," tutupnya.***
.png)

Berita Lainnya
Sambut Hari Bhayangkara Ke 76, Polda Riau Gelar Lomba Menembak Bersama Jurnalis
Gubernur Abdul Wahid Sambut Kedatangan Juara STQH diberi Bonus Ratusan Juta
Ketua TP PKK Inhil Ikuti Pemaparan Monitoring dan Evaluasi Program TP PKK se-Provinsi Riau
Pemkab Bengkalis Tegaskan KNPI Bukan Lawan Pemerintah, Tapi Kekuatan Pendukung Pembangunan
Deteksi Covid-19, Terminal Pekanbaru Mulai Gunakan GeNose C19
Pendaftaran Seleksi CPNS T.A. 2024 di Indragiri Hilir Diperpanjang
Dukung Pengembangan kelistrikan, Pj. Bupati Inhil Jalin Sinergitas bersama PT. PLN
Target Internet Masuk Desa, Tahun Ini 42 BTS Bakal Dibangun di Riau
Remaja 16 Tahun di Meranti Diminta Segera Merekam Data KTP-el
PLN Tembilahan Bersama YBM Serahkan Bantuan Bibit Pinang dan Sayuran ke Desa Pulau Cawan
Ke Kantor Gubernur Tak Pakai Masker, Siap-siap Balik Kanan
Pasien Positif Virus Corona di RSUD-EF Batam Meninggal