Jika Pelanggaran TSM Terbukti, Pilkada Inhu akan PSU

ilustrasi

Rengat (INDOVIZKA) - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu bisa saja dilaksanakan jika pelanggaran pemilu Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) terbukti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mendatang.

Tuduhan TSM menjadi salahsatu tuntutan dari kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Indragiri Hulu yang diusung PKB dan PKS, Rizal Zamzami-Yogi Susilo (Ridho) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Januari 2021 besok.

Hal ini disampaikan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, Fitra Rovi SE, kepada wartawan, Ahad (17/1/2021).

Fitra Rovi mengatakan pihaknya saat ini mempersiapkan segala sesuatu untuk proses sidang sengketa Pilkada di MK.

"Sekarang kami lagi sibuk rapat untuk persiapan sidang nanti, kalau kemungkinan PSU masih belum bisa kita jawab, kita masih menunggu hasil dari Gakkumdu," ujarnya.

Ia jga menambahkan jika keputusan dari Gakkumdu Inhu yang saat ini menangani kasus TSM terbukti, maka kemungkinan PSU akan besar.

"Kalau TSM terbukti, Paslon Rajut akan didiskualifikasi, dan otomatis akan dilakukan PSU," ujarnya

Ditanya apakah nanti jika terjadi PSU akan dilaksanakan di seluruh kecamatan atau bagaimana, ia menerangkan kemungkinan hanya dilaksanakan di sebagian tempat saja.

"Kalau memang PSU, nanti kemungkinan hanya di TPS yang bermasalah saja, sesuai yang diputuskan MK," tutupnya.***

 






Tulis Komentar