Pilihan
KPPU Kanwil I: Kami Belum Terima Laporan Dugaan Kecurangan Proses Tender Pengadaan Pipa PT PHR
INDOVIZKA.Com - Proses tender pengadaan pipa di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).
Laporan itu dilayangkan lantaran adanya dugaan persaingan tidak sehat dalam proses tender proyek yang diperkirakan senilai Rp4 triliun.
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya belum menerima laporan tersebut.
"Kami dari KPPU Kanwil I belum menerima laporan yang dimaksud. Tapi saya tidak tahu apakah laporan itu ke Kanwil atau ke pusat," kata Ridho kepada halloriau.com, Jumat (1/9/2023).
"Kalau pun laporannya ke Kanwil, kami akan kirimkan dulu ke pusat untuk register laporan. Ataupun kalau laporannya ke pusat, nanti akan didisposisikan ke Kanwil. Dan saat ini kami belum mendapatkan disposisi dari pusat," tambahnya.
Ridho menuturkan, pihaknya akan tetap menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk.
"Jika laporan sudah kami terima, maka akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal untuk menemukan minimal satu alat bukti agar dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan," jelasnya.
"Pada tahap ini, kami akan melakukan klarifikasi ke pelapor dan melakukan penelitian dokumen tender dan dokumen penawaran peserta," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman menyatakan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam proses tender penggabungan Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252.
"Besarnya perkiraan praktik tidak sehat ini mencapai Rp4 triliun per tahun," sebut Yusri dalam perbincangannya dengan riausatu.com melalui pesan whatsapp, Jumat (1/9/2023) sore.
CERI telah mengirimkan dua surat elektronik mengenai pemisahan tender Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252 kepada Direksi PT PHE pada 1 Agustus 2023 dan 7 Agustus 2023.
"Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan. Apakah mereka bekerja untuk kepentingan pertamina atau pabrik pipa?" ucapnya seraya menambahkan, laporan dugaan praktik curang tersebut juga ditembuskan kepada BPK RI, BPKP RI dan KPK RI secara tertulis.
Agar terang benderang, lanjut Yusri, pihaknya telah berkirim surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tertanggal 31 Agustus 2023.
"Kami berharap agar KPPU bersedia memberikan petunjuk atas dugaan praktik tidak sehat ini," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pemangkasan Anggaran Tekan Keuangan Desa Bagan Limau, Pembayaran Pembangunan Infrastruktur Belum Terealisasi
Plus Minus Swastanisasi Sampah di Pekanbaru, Dewan: Lihat Mana yang Lebih Besar
Rapid Test Covid-19 Sasar Pedagang Pasar Senggol Dumai
SMPN Bernas Tampil Meyakinkan, Tekuk SMPN 3 Pangkalan Kerinci 6-1
BPKAD Sebut SKPD di Inhil Belum Melaporkan Data Besaran Tunda Bayar
Pemkab dan DPRD Pelalawan Bahas Perubahan APBD 2025, Fokus pada Penyesuaian dan Efisiensi Anggaran
Gara-gara Pergeseran Anggaran Diskes Belum Selesai, Insentif Nakes di Pekanbaru Tertunda
PJ. Bupati Inhil Tanggapi Isu Sekda, Pelantikan Harus Sesuai Aturan dan Waktu yang Tepat
Mayoritas ASN Pemko Pekanbaru Sudah Dapat THR
Diperjuangkan H Abdul Wahid, PT PLN Serahkan Bantuan Satu Unit Ambulance Laut untuk Masyarakat Inhil
Progres Pembangunan Quran Center Riau Baru 13,59 Persen
IDSD Provinsi Riau Tahun 2022 Naik Menjadi 3,16.