Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
HKR Pekanbaru Keluarkan 6 Sikap Terkait PSU Pilkada Rokan Hulu
Pekanbaru (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hulu di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di lingkungan PT Torganda di Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
PSU tersebut digelar paling lambat dilaksanakan 30 hari setelah putusan MK No.70/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020 tersebut keluar.
Terkait hal itu, Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR) Pekanbaru menyampaikan secara terbuka sikap dan permintaannya.
Ada enam sikap yang dikeluarkan HKR. "Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam kawasan perusahaan PT. Torganda di Kelurahan Tambusai Utara wajib menjadi perhatian semua kalangan masyarakat baik dalam maupun di luar Rokan Hulu, agar kecurangan yang menodai proses demokrasi di Rokan Hulu tidak terjadi kembali," kata Sekretaris Umum HKR Pekanbaru Dr. Jupendi, Rabu (24/3/2021).
Kedua, kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu kami meminta pelaksanaan PSU ini harus benar-benar dilakukan secara demokratis, transparan dan akuntabel.
"Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dikorscek kembali, sesuaikan dengan KTP dan ketentuan yang berlaku, agar tidak ada pemilih siluman. Bila memungkinkan, disediakan transportasi para karyawan menuju lokasi pemungutan suara, untuk memastikan partisipasi karyawan secara Luber dan Jurdil serta bebas dari intimidasi," jelas Jupendri.
Ketiga, kepada Bawaslu Rokan Hulu untuk fokus dan pro aktif melakukan pengawasan secara sungguh-sungguh. "Sebaiknya Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu berkantor di Kelurahan Tambusai Utara mengingat ini ada kawasan perusahan yang harus mendapat perhatian serius," kata dosen Universitas Muhammadiyah Riau itu.
Keempat, kepada manajemen Perusahan PT. Torganda, kami mengharapkan kerjasamanya dan tidak melakukan upaya-upaya yang bisa dianggap mempengaruhi pilihan pemilih.
"Kami percaya, pihak manajemen bisa menjadikan persoalan ini sebagai hal yang tidak boleh terulang kembali dengan menunjukkan pembuktian pada proses pelaksanaan PSU kedepan ini," katanya.
Kelima, kepada pemilih yang merupakan karyawan PT. Torganda, marilah gunakan hak pilih sesuai hati nurani dengan memperhatikan visi, misi dan program para kandidat.
"Keenam, kami mengharapkan Polres Rokan Hulu beserta jajarannya melakukan pengamanan secara intensif agar proses PSU ini berjalan dengan aman dan lancar serta terhindar dari potensi kecurangan," tutup Jupendri.***
.png)

Berita Lainnya
Hingga Juli, Kejari Rohul Tangani 225 Perkara, Termasuk 20 Kasus Pencabulan Anak
Perjuangan Masih Panjang, Diskes Pekanbaru Diminta Percepat Vaksinasi Nakes
Jondul Belum Tutup, Azwendi Tunggu Aksi Kasatpol PP Sebelum Puasa, Kalau Tidak...
Tindak Ratusan Jukir Pekanbaru, Banyak Pelanggaran Tak Pakai Atribut
Pj. Bupati Inhil Lantik & Ambil Sumpah / Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di di Lingkungan Pemkab Inhil Th. 2024
Pengendara Sepeda Motor Tewas Setelah Tabrak Truk di Jalan Lintas Timur
Ketua IPSS Sambut Baik Ada Tokoh Bugis Maju Pilkada Inhil
Pelantikan Gubernur Riau Terpilih Dipastikan 7 Februari 2025, Bupati/Walikota 10 Februari
HMI Pelalawan Nyatakan Pemprov Riau Gagal Kawal Dunia Pendidikan
TEBAR SEMANGAT NASIONALISME, DINAS PERHUBUNGAN BENGKALIS LAKUKAN PEMBAGIAN BENDERA MERAH PUTIH DI BERBAGAI TITIK
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Resmi Membuka Pekan Seni Budaya 2025 Riau Kompleks
Jurnalis Inhil Terima Bantuan Sembako dari Bupati