Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
HKR Pekanbaru Keluarkan 6 Sikap Terkait PSU Pilkada Rokan Hulu
Pekanbaru (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hulu di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di lingkungan PT Torganda di Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
PSU tersebut digelar paling lambat dilaksanakan 30 hari setelah putusan MK No.70/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020 tersebut keluar.
Terkait hal itu, Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR) Pekanbaru menyampaikan secara terbuka sikap dan permintaannya.
Ada enam sikap yang dikeluarkan HKR. "Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam kawasan perusahaan PT. Torganda di Kelurahan Tambusai Utara wajib menjadi perhatian semua kalangan masyarakat baik dalam maupun di luar Rokan Hulu, agar kecurangan yang menodai proses demokrasi di Rokan Hulu tidak terjadi kembali," kata Sekretaris Umum HKR Pekanbaru Dr. Jupendi, Rabu (24/3/2021).
Kedua, kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu kami meminta pelaksanaan PSU ini harus benar-benar dilakukan secara demokratis, transparan dan akuntabel.
"Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dikorscek kembali, sesuaikan dengan KTP dan ketentuan yang berlaku, agar tidak ada pemilih siluman. Bila memungkinkan, disediakan transportasi para karyawan menuju lokasi pemungutan suara, untuk memastikan partisipasi karyawan secara Luber dan Jurdil serta bebas dari intimidasi," jelas Jupendri.
Ketiga, kepada Bawaslu Rokan Hulu untuk fokus dan pro aktif melakukan pengawasan secara sungguh-sungguh. "Sebaiknya Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu berkantor di Kelurahan Tambusai Utara mengingat ini ada kawasan perusahan yang harus mendapat perhatian serius," kata dosen Universitas Muhammadiyah Riau itu.
Keempat, kepada manajemen Perusahan PT. Torganda, kami mengharapkan kerjasamanya dan tidak melakukan upaya-upaya yang bisa dianggap mempengaruhi pilihan pemilih.
"Kami percaya, pihak manajemen bisa menjadikan persoalan ini sebagai hal yang tidak boleh terulang kembali dengan menunjukkan pembuktian pada proses pelaksanaan PSU kedepan ini," katanya.
Kelima, kepada pemilih yang merupakan karyawan PT. Torganda, marilah gunakan hak pilih sesuai hati nurani dengan memperhatikan visi, misi dan program para kandidat.
"Keenam, kami mengharapkan Polres Rokan Hulu beserta jajarannya melakukan pengamanan secara intensif agar proses PSU ini berjalan dengan aman dan lancar serta terhindar dari potensi kecurangan," tutup Jupendri.***
Berita Lainnya
Tahun Ini Inhil Dapat Jatah Program Replanting Kelapa Seluas 200 Ha
Dua Perbup PTSL Telah Terbit, Kepala BPN Rohil Apresiasi Bupati
Hadiri Pengukuhan Pordasi Riau dan Rakernas HYBRID 2023, Ini Kata Plt Kadisdikpora Kampar
Lagi Tinggi, Dua Wanita Penikmat Inek di Peranap Diringkus Polisi
Walikota Beberkan 363 Titik Masalah Banjir di Pekanbaru yang Jadi Kewenangan Pusat, Pemprov Riau, Pemko dan Pemkab Kampar
Jalani Medikal Cek-Up, Kapolresta Pekanbaru: Saya Siap Divaksin Covid-19, Jangan Percaya Hoaks
Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, Begini Aturan Aktivitas Ibadah Bulan Ramadan
Telah Hadir Jastip Sobat Kurir di Kecamatan Keritang
Bupati Inhil Terima Penghargaan Innovative Goverment Award 2021
DPMPD Rohul Masih Proses Pencairan DD Tahap I Rp144,75 Miliar
Gubri Hadiri Penutupan TMMD ke-111 Kodim 0314/Inhil
Bupati Inhu Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ Riau