Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
HKR Pekanbaru Keluarkan 6 Sikap Terkait PSU Pilkada Rokan Hulu
Pekanbaru (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hulu di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di lingkungan PT Torganda di Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
PSU tersebut digelar paling lambat dilaksanakan 30 hari setelah putusan MK No.70/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020 tersebut keluar.
Terkait hal itu, Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR) Pekanbaru menyampaikan secara terbuka sikap dan permintaannya.
Ada enam sikap yang dikeluarkan HKR. "Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam kawasan perusahaan PT. Torganda di Kelurahan Tambusai Utara wajib menjadi perhatian semua kalangan masyarakat baik dalam maupun di luar Rokan Hulu, agar kecurangan yang menodai proses demokrasi di Rokan Hulu tidak terjadi kembali," kata Sekretaris Umum HKR Pekanbaru Dr. Jupendi, Rabu (24/3/2021).
Kedua, kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu kami meminta pelaksanaan PSU ini harus benar-benar dilakukan secara demokratis, transparan dan akuntabel.
"Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dikorscek kembali, sesuaikan dengan KTP dan ketentuan yang berlaku, agar tidak ada pemilih siluman. Bila memungkinkan, disediakan transportasi para karyawan menuju lokasi pemungutan suara, untuk memastikan partisipasi karyawan secara Luber dan Jurdil serta bebas dari intimidasi," jelas Jupendri.
Ketiga, kepada Bawaslu Rokan Hulu untuk fokus dan pro aktif melakukan pengawasan secara sungguh-sungguh. "Sebaiknya Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu berkantor di Kelurahan Tambusai Utara mengingat ini ada kawasan perusahan yang harus mendapat perhatian serius," kata dosen Universitas Muhammadiyah Riau itu.
Keempat, kepada manajemen Perusahan PT. Torganda, kami mengharapkan kerjasamanya dan tidak melakukan upaya-upaya yang bisa dianggap mempengaruhi pilihan pemilih.
"Kami percaya, pihak manajemen bisa menjadikan persoalan ini sebagai hal yang tidak boleh terulang kembali dengan menunjukkan pembuktian pada proses pelaksanaan PSU kedepan ini," katanya.
Kelima, kepada pemilih yang merupakan karyawan PT. Torganda, marilah gunakan hak pilih sesuai hati nurani dengan memperhatikan visi, misi dan program para kandidat.
"Keenam, kami mengharapkan Polres Rokan Hulu beserta jajarannya melakukan pengamanan secara intensif agar proses PSU ini berjalan dengan aman dan lancar serta terhindar dari potensi kecurangan," tutup Jupendri.***
.png)

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Tandatangani PPDB Yang Objektif Transparan dan Akuntabel
Tertangkap, 2 Pelaku Jambret di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru Dihajar Massa
Warga Lahang Baru Minta Perbaikan Jalan
SKB 3 Menteri Juga Dikritik Anggota DPRD Pekanbaru
4 Fraksi Bacakan Pandangan, 3 Serahkan Langsung dan 1 Tidak Ada
Semarakkan Hari Raya Qurban 1442 H, PKB Riau Siapkan 5 Ekor Sapi
BBKSDA Riau Pasang Perangkap Tangkap Beruang Madu di Dumai
DPRD Pekanbaru Dukung Sekolah Tatap Muka Dimulai Awal Tahun
544 Anggota PWI Riau Terima Asuransi Gratis, Meninggal Dunia Dapat Rp50 Juta
Festival Lampu Colok Bulan Ramadhan Akan Kembali di Gelar Pemko Pekanbaru
Persiapan 100 Persen HPN 2025 di Riau Siap Digelar
SPBI Ingatkan Perusahaan Seismik di Bengkalis Soal Naker Lokal