Pilihan
Sekdaprov SF Hariyanto Ditunjuk Mendagri Jadi Plh Gubernur Riau, Ini Bedanya dengan Pj Gubernur
RIAU, INDOVIZKA.COM- Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau. Penunjukan itu dilakukan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor: 100.2.1.3/871/SJ yang terbit kemarin, Minggu (18/2/2024).
Surat tersebut telah beredar di media sosial sejak sore tadi. Merujuk pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, Mendagri Tito Karnavian menunjuk SF Hariyanto sebagai Plh Gubri karena jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution akan habis besok, Selasa (20/2/2024). Memang dalam ketentuan, lazimnya Sekda ditunjuk untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai gubernur.
"Untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Sekda Provinsi Riau untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," demikian petikan isi surat Mendagri, Senin
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem membenarkan penunjukan SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur Riau oleh Mendagri.
Surat penunjukan Plh Gubernur Riau sudah keluar. Pak Sekda ditunjuk sebagai Plh Gubernur Riau," terang Jhon Armedi Pinem, Senin (19/2/2024).
Saat ditanya kapan Presiden Jokowi akan menerbitkan Keppres penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Jhon mengaku tidak mengetahuinya.
"Kita tunggu saja," terang Jhon.
Penunjukan Sekdaprov Riau SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur Riau menyisakan misteri tentang sosok Penjabat (Pj) Gubernur pilihan Presiden Jokowi. Lazimnya, pemerintah pusat langsung menetapkan Pj Gubernur, bukan mengambil kebijakan penunjukan Plh Gubernur.
Itu artinya, akan ada penetapan Pj Gubernur Riau berdasarkan Keputusan Presiden. Namun, sampai saat ini sosok Pj Gubernur Riau masih misterius. Dua nama yang kuat beredar sebelumnya yakni Staf Ahli Menteri ATR/ BPN Budi Situmorang dan Sekdaprov Riau SF Hariyanto.
Beda Pj dengan Plh
Penjabat (Pj)
Pj merupakan ASN pejabat pimpinan tinggi madya/ pratama yang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah karena terdapat kekosongan kepala daerah/wakil kepala daerah. Bisa itu karena meninggal, ditahan, sakit permanen maupun hilang.
Pj akan menjabat sampai kepala daerah/ wakil kepala daerah definitif hasil pemilihan menjabat. Pj gubernur diusulkan Mendagri kepada Presiden. Pj bupati/wali kota diusulkan gubernur kepada mendagri.
Aturan dan dasar hukum penunjukan Pj diatur dalam Pasal 201 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 86 UU nomor 23 tahun 2014.
Berikut bunyinya:
UU Pilkada Pasal 201 ayat 9.
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Pelaksana Harian (Plh)
Plh adalah Sekda yang menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah atas perintah Mendagri apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Sekda menjalankan tugas sehari-hari sampai kepala daerah atau wakil kepala daerah dibebaskan dari tahanan atau telah dilantiknnya penjabat kepala daerah.
Aturan dan dasar hukum penunjukan Plh yakni Pasal 65 ayat 5 dan ayat 6 UU nomor 23 tahun 2014.
Berikut bunyinya:
Pasal 65 ayat 5 dan 6 di UU Nomor 23 tahun 2014
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.(Adv)
.png)

Berita Lainnya
Cegah Berita Hoaks Jelang Tahapan Pemilu 2024, Polda dan KPU Riau Gelar Deklarasi Bersama Insan Media dan Jurnalis
Sambut HUT Bhayangkara ke-75, Polres Inhil dan PMI Gelar Donor Darah Massal
Soroti Video Viral Anak di Inhil, Ketua PW-IWO Riau Ingatkan Pentingnya Perlindungan Identitas Anak
Vaksinasi Dosis 1 di Inhil Sudah Capai 90 Persen
Masyarakat Pangkalan Kuras Tutup Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
Komunitas Pagau Naghogi Tabur 10 Ribu Bibit Ikan di Sungai Tapung
Sambangi Panti Lansia, Ikbal Sayuti Berikan Bantuan Sembako dan Dialog Hangat Bersama Nenek
DISDAGPERIN BENGKALIS DAN TIM SATGAS PANGAN INTENSIF PANTAU HARGA DAN STOK BARANG JELANG IDUL ADHA
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kodim 0321/Rohil Tanam Sayur-sayuran Hidroponik
Realisasi PKB Riau Capai Rp323 Miliar dari Target Rp1,3 Triliun
Diskusi Publik, Generasi Muda Punya Peran Penting Jaga Harmonisasi Ummat Beragama
Bupati dan Wabup Hadiri Festival Togak Tonggol dan Mandi Balimau Kasai di Langgam