Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Dishub Pekanbaru Minta Angkutan Lebaran Harus Uji KIR
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/44097102024-36603f31-4aae-4b4c-9dd5-fa9dbd474678.jpeg)
INDOVIZKA.COM - - Pelaku jasa transportasi angkutan penumpang diingatkan untuk memastikan kendaraan yang digunakan laik jalan. Mereka harus memeriksakan kondisi kendaraannya sebelum melayani penumpang pada momen Mudik Idulfitri 1444 H.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, pengelola usaha angkutan travel antar kota maupun antar provinsi di Kota Pekanbaru harus memastikan kendaraannya layak jalan.
Kendaraan angkutan yang melayani penumpang selama mudik harus melalui proses KIR atau uji kendaraan bermotor. Pemeriksaan kendaraan ini harus dilakukan demi keselamatan penumpang selama mudik lebaran.
"Kami mengimbau pengusaha angkutan penumpang seperti travel, harus memastikan kendaraannya laik jalan," ujar Yuliarso, Rabu (5/4/2023).
Yuliarso menyebut, imbauan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. Ia pun mengingatkan pengelola usaha angkutan baik travel maupun PO bisa memastikan kendaraannya sudah melalui uji KIR.
"Kalau tidak punya dokumen uji KIR tentu tidak boleh jalan, artinya kendaraan itu tidak layak jalan," tegasnya.
Ia juga mengimbau penumpang untuk selektif memilih angkutan mudik. Mereka sebaiknya naik angkutan penumpang yang resmi guna memberi keamanan, kenyamanan dan keselamatan selama mudik.
"Tentu saat kendaraan resmi, ada jaminan bagi penumpang selama menempuh perjalanan dari Pekanbaru ke daerah tujuan pemudik," katanya.
Masyarakat yang menumpangi kendaraan tidak resmi tentu tidak punya jaminan keselamatan. Ia mencontohkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas tentu bakal merugikan penumpang.
Pihaknya bakal melakukan pengawasan angkutan penumpang baik PO maupun travel bersama instansi terkait. Ia menggandeng Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau untuk pengawasan di lapangan.
Berita Lainnya
Anto Rahman Lantik Pengurus Ikasmansa Periode 2020-2025
Pengumuman Update Data Covid-19 di Riau Diawali Siraman Kalbu
Buntut Kasus Keracunan Minuman, 2 Kantin di SDN 05 Meranti di Tutup
Kembali Datangi Kejati, AMMK Riau Desak Indra Gunawan Dijadikan Tersangka
Bahas Tren Games dan E-Sports di Era Digital, Kominfo Gelar Webinar di Bengkalis
Bupati Support Kegiatan Pramuka Inhil Semprot Fasum dan Sarana Ibadah
Hadiri Konfercab ke-IX, Pj Bupati Ajak HMI Kompak Dalam Membangun Inhil
Terus Tingkatkan Kompetensi, Sejumlah Anggota PWI Inhil Akan Ikuti Test UKW di Dumai
H+2 Lebaran Tol Pekanbaru-Bangkinang Ditutup Satu Jam, Ini Penyebabnya
Disebut Menolak Reses, APDESI Inhil Bantah Pernyataan Ketua DPRD Riau
5.585,77 Hektare Lahan Perkebunan di Inhil Ilegal
Gubri Pastikan Akhir Masa Jabatan Syam-Edy Natar pada 31 Desember 2023