Kejati Riau Terima SPDP Perkara Pungli Sekcam Binawidya

ilustrasi

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara pungutan liar (pungli) Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya, Hendri Syahfitra. Tersangka meminta uang Rp3 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.

SPDP dikirim oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau belum lama ini. Selanjutnya kejaksaan menunggu berkas perkara tersangka untuk diteliti.

"SPDP sudah kami terima. Minggu lalu diserahkan oleh penyidik (Polda Riau)," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (24/3/2021).

Raharjo menyebutkan dengan dikirimnya SPDP, kejaksaan menunjuk jaksa peneliti. Nantinya jaksa tersebut yang akan menelaah apakah berkas sudah lengkap secara formil dan materil atau tidak.

"Berkas (perkara) belum. Tetapi kita telah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut," kata Raharjo.

Sebelumnya, Polda Riau menyebutkan sedang melakukan pemberkasan perkara pungli tersebut. Sudah 11 saksi dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

"Sudah ada 11 saksi yang diperiksa. Para saksi ini dari kalangan pegawai kelurahan," tutur Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Hendri diduga meminta uang dari seorang warga yang hendak mengurus surat tanah di Kelurahan Sidomulyo pada 2020 lalu. Awalnya, korban memberikan uang Rp500 ribu pada Januari 2021 tapi ditolak oleh tersangka.

Hendri meminta korban menyerahkan uang Rp3 juta agar surat tanah korban ditandatangani. Uang diberikan di Kantor Camat Binawidya.

Setelah uang diberikan, tersangka tak kunjung menandatangani SKGR tanah milik korban. Tidak terima korban melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan korban, Tim Saber Pungli langsung melakukan penyelidikan. Hendri ditangkap saat berada di Kantor Camat Binawidya pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu.

Sunarto mengatakan, pemeriksaan diperkirakan terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan penyidik. Keterangan saksi akan dimasukkan dalam berkas berita acara. "Saat ini masih proses pemberkasan," kata Sunarto.

Sebelumnya, Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Kombes Pol Drs M Syamsul Huda, mengatakan, pengurusan surat tanah atau SKGR tidak dipungut biaya karena tidak ada aturannya terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan.

Pelayanan publik di bidang pengurusan kepemilikan tanah telah menjadi perhatian pemerintah dengan telah memberikan kemudahan, dan percepatan tanpa biaya bagi masyarakat. Salah satunya adalah pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan 'Pengurusan Tanah' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dibawa ke Mapolda Riau.

Hendri dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






Tulis Komentar