Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jondul Belum Tutup, Azwendi Tunggu Aksi Kasatpol PP Sebelum Puasa, Kalau Tidak...
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sebanyak 23 rumah di Komplek Perumahan Jondul yang ada di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru kembali diberikan surat peringatan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru.
Teguran ini berisi agar pemilik dan pengelola rumah yang terindikasi menjadi tempat prostitusi untuk menghentikan operasional mereka, teguran ini sudah kedua kalinya dilayangkan oleh Satpol PP setelah teguran pertama dilayangkan dua pekan lalu.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mendesak Kasatpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang untuk segera menyelesaikan permasalahan penyakit masyarakat tersebut.
"Saya minta juga kepada Pak Sekda (M Jamil) seandainya Kasatpol PP ini tidak bisa maksimal dalam bekerja, silahkan lakukan penyegaran. Artinya cari betul-betul orang yang profesional dan tegas," cakap Azwendi, Kamis (25/3/2021).
Terlebih lagi politisi Demokrat ini menegaskan bahwa posisi Perumahan Jondul berada tidak jauh dari tengah Kota Pekanbaru dan seandainya tidak segera ditertibkan praktik prostitusi akan semakin membesar di lokasi tersebut.
Azwendi juga membandingkan Jondul dengan Teleju. Teleju dahulunya adalah tempat prostitusi di Pekanbaru. Namun berkat kerjasama antara DPRD dan Pemko Pekanbaru, Teleju dapat 'dimusnahkan'.
"Teleju saja dulu yang digunakan sebagai tempat lokalisasi besar di Pekanbaru bisa diatasi, ini PR bagi Pak Kasat agar segera mengatasinya dengan cepat. Sebelum bulan puasa saya tunggu kinerja dari Pak Kasat," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru Fachruddin mengatakan, teguran berisi agar pemilik dan pengelola rumah yang terindikasi menjadi tempat prostitusi untuk menghentikan operasional mereka. Teguran ini sudah kedua kali yang dilayangkan Satpol PP setelah teguran pertama dilayangkan tepat dua pekan lalu.
"Teguran ini menegaskan untuk mereka menghentikan operasi mereka," kata Fachruddin, Kamis (25/3/2021).
Kata dia, ada sebanyak 23 rumah yang diberikan surat teguran kedua malam tadi. Tim turun langsung ke lokasi untuk memperingatkan pengelola agar segera menutup layanan terindikasi prostitusi.
Ia menyebut seharusnya ada 33 yang didatangi oleh petugas. "Tapi ada sepuluh kucing-kucingan, saat tim mau memberi surat peringatan, mereka malah tutup," jelasnya.
Fachruddin menegaskan, dalam kurun waktu lima hari para pemilik tempat usaha itu harus menutup usaha mereka. Surat peringatan ketiga akan dikirimkan setelah lima hari jika pemilik tidak menutup usaha mereka, hingga tindakan tegas diberikan Satpol PP berupa penyegelan.
Sejumlah pihak, seperti RT/RW dan tokoh masyarakat sekitar lokasi juga telah menyampaikan aduan mereka terkait dugaan aktifitas prostitusi di kawasan itu ke Satpol PP Pekanbaru. Sejumlah pihak mengadukan adanya tempat prostitusi berkedok pijat.
.png)

Berita Lainnya
Pemprov Riau Terima 3.379 Kuota PPPK 2023 dari Kemenpan-RB
PDAM Tirta Siak Gesa Pengerjaan Perbaikan dan Pemasangan Pipa Baru
HPN dan Bulan K3 2022, PWI Inhil Gelar Lomba Menulis untuk Wartawan dan Karyawan Perusahaan
BPC HIPMI Inhil Gelar Rakercab dan Forum Bisnis
Vaksinasi Tahap II di Bengkalis, Personel TNI Jadi Prioritas
KMPKS Bongkar Masalah Limbah, Debu, dan Bahaya Eucalyptus di Dataran Rendah
PPKM Mikro di Pekanbaru Diperpanjang 14 Hari Lagi
Normalisasi Sungai Sail, PUPR Pekanbaru Bakal Gusur Rumah Warga
PT Musim Mas Perkuat Green Policing Bersama Polres Pelalawan, Patroli Karhutla hingga Tanam Pohon
Di Inhil, Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh Sudah 4 Orang
Kabar Baik, SK Evaluasi APBD P Riau 2021 Sudah Diteken Mendagri
Wardan Tegaskan Tolak LGBT Masuk ke Inhil