Pilihan
Ada Rambu Dilarang Setop, Sejumlah Kendaraan Masih Parkir di Jembatan Siak IV
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejumlah warga di Kota Pekanbaru masih terlihat memarkirkan kendaraan di badan jalan Jembatan Siak IV. Padahal, di lokasi itu sudah dipasang rambu larangan berhenti (setop).
Kondisi itu bisa dilihat setiap sore hari. Bahkan, hingga makam volume kendaraan yang parkir bertambah banyak. Sesekali ada pula pedagang camilan yang berhenti menjajakan dagangannya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso menyebut sudah sering memberi peringatan. Ia mengimbau agar warga tidak melakukan tindakan yang konyol atau sia-sia.
Sebab, jembatan itu merupakan jalur cepat dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas jika nongkrong atau parkir di sana.
"Kita sudah sering ingatkan, mengusir, jangan parkir apalagi nongkrong di situ. Jangan sampai konyol atau sia-sia," kata Yuliarso, Sabtu (27/3/2021).
Yuliarso menyebut, Jembatan Siak IV memang menyediakan ruang untuk warga yang ingin menikmati pemandangan malam. Hanya saja, Ia meminta agar warga memarkirkan kendaraan di tempat yang semestinya.
"Jembatan Siak IV itu bisa untuk nongkrong, ada jalurnya. Tetapi parkirlah di tempat yang baik, di bawah jembatan, di depan Hotel Furaya kan ada ruko-ruko, bisa parkir di sana," jelasnya.
Yuliarso menegaskan, agar warga menaati aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.***
.png)

Berita Lainnya
KONI dan Kadin Inhil Lakukan Vaksinasi Tahap Dua
Telah Hadir Jastip Sobat Kurir di Kecamatan Keritang
HK Bangun Perlintasan Satwa dan Pagar Pembatas Jalan Tol
PHR Sampaikan Permintaan Maaf Karena Dirut Tak Hadiri RDP DPRD Riau
Buruh di Pelalawan Cekik Perempuan hingga Tewas, Sempat Rekayasa TKP
APBD Kampar Tahun 2022 Masih Fokus Penanganan Covid-19
Halal Bilahal IPPMAGAS dan S2AK Dimeriahkan Penampilan Nasyhid Cilik Hingga Drama
Berjualan di Trotoar, 18 PKL Ditertibkan Satpol-PP Inhil
475 ASN dan Honorer DLHK Inhil Ikuti Vaksinasi Covid-19
Masa HMI Segel Gedung DPRD, Desak DPRD Pelalawan Ajukan Pembahasan Rancangan UU Perampasan Aset Koruptor dan Reformasi Polri
Bupati Wardan Resmikan Rumah Tahfiz di Sungai Guntung
Pj Bupati Inhil Buka Pelatihan Manasik Haji di Mesjid Darul Hikmah