Pilihan
Polda Riau Ungkap Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Polda Riau sudah memetakan sejumlah upaya penyelewengan yang kerap terjadi dalam proses distribusi BBM bersubsidi di Tanah Air. Karena itu para pelaku usaha hilir migas agar tidak melakukan praktik serupa.
Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Ferry Irawan memaparkan aparat kepolisian sudah paham berbagai modus penyimpangan BBM bersubsidi.
"Pertama yang adalah dari supir truk BBM dengan istilah truk kencing. Ini modus yang sering ditemukan," ujarnya Rabu (23/6/2021).
Kemudian kedua, menambah kapasitas tangki BBM, modus ini kerap dilakukan oleh pemilik mobil pribadi dengan kerjasama pengusaha BBM atau SPBU.
Ketiga, kegiatan distribusi dan pengangkutan BBM niaga tanpa izin, misalnya pakai truk tangki tanpa bendera perusahaan. Modus ini berjalan juga dengan adanya kerjasama pelaku dengan pengusaha SPBU.
Ferry menyebutkan modus ini biasa dilakukan pelaku untuk menjual BBM bersubsidi seperti solar, kepada industri yang memang dilarang menggunakan BBM subsidi.
"Terakhir modus dengan praktik kapal laut yaitu pemindahan BBM subsidi dari satu tangki kapal tangker misalnya ke kapal lain. Ini banyak terjadi di Selat Malaka dan memilih lokasi agak jauh ke tengah laut atau di sebalik pulau-pulau kecil," ujarnya.
Karena itu dia meminta kepada para pengusaha hilir migas yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Riau agar menjalankan usaha dengan baik.
"Ada SOP yang harus dilaksanakan mengingat BBM dan gas bersubsidi adalah barang titipan pemerintah yang harus disampaikan ke rakyat," ujarnya.
Dia menambahkan hingga awal Juni 2021, Polda Riau sudah menangani 5 kasus yang berhubungan dengan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Saat ini, seluruhnya masih dalam proses penyelidikan dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke JPU.**
.png)

Berita Lainnya
Jaring Ikan Secara Ilegal, Nelayan Panipahan Rohil Bakar Kapal Pukat Harimau Asal Sumut
Garda Bangsa Tolak Musda KNPI Inhil
Bupati Pelalawan Melalui Sekda Tegaskan Fee Tanaman Kehidupan Merupakan Hak Masyarakat
SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Wabup Bengkalis dan Bupati Siak Terpilih
Petugas Jaga Rutan Pekanbaru Gagalkan Percobaan Kabur Tiga Napi
Perintahkan Kabag Hukum buat peraturan terkait perut buncit, ini penjelasan Bupati Zukri
Dinas PUPR Riau Akan Bantu Perbaikan Jembatan Kayu di Pulau Kecil Inhil
Hadiri Silaturrahmi dan Perpisahan Ketua DPW UP BPBD Kampar, Ini Ucapan Ketua DWP Kuansing
Banyak Peminat, Deadline LKJ Raja Ali Kelana Diperpanjang hingga 15 Juli 2024
14 Personel Polres Inhil Berprestasi Diberikan Penghargaan
Sambut Idul Fitri 1442 H, Pemuda Batu Ampar Bersihkan Masjid
Warga Pekanbaru Jangan Bakar Sampah! Bisa Didenda hingga Rp1,5 Juta