KPU Rohul Pastikan Tak Ada Pemilih Baru pada PSU 25 TPS di Tambusai Utara

Ketua KPU Rohul Elfendri.

ROHUL (INDOVIZKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu memastikan tidak ada penambahan Pemilih Baru pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Rohul di 25 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

Ketua KPU Rohul Elfendri menjelaskan pemilih yang berhak menyalurkan hak pilihnya pada PSU di 25 TPS tersebut terdiri dari 3 kategori. Kategori pertama yaitu pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah sebanyak 3.580 Pemilih.

Kemudian pemilih kategori kedua yaitu pemilih yang terdaftar sebagai pemilih Pindahan (DPPH) pada Pilkada Rohul 9 Desember di 25 TPS tersebut berjumlah 50 Pemilih. Pemilih kategori ketiga adalah pemilih yang yang terdaftar sebagai daftar pemilih Tambahan (DPTB) pada saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember lalu di 25 TPS tersebut.

"Jadi jika ada, warga baru yang punya KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT, DPPH dan DPTB saat Pilkada 9 Desember 2020 lalu maka dipastikan tidak masuk dalam kategori pemilih pada saat PSU," cakap Elfendri kepada INDOVIZKA.com, Jumat (26/3/2021).

Dari penjelasan Ketua KPU Rohul tersebut, jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya pada PSU di 25 TPS di Desa Tambusai Utara mendatang mencapai 3.713 Pemilih. Meski demikian, hingga saat ini KPU Rohul masih menggodok jadwal pelaksanaan PSU dengan mempertimbangkan aspek teknis.

"Saat ini kita masih menyusun tahapan pelaksanaan PSU sesuai Amar Putusan MK yaitu dalam kurun waktu 30 hari kerja. Penetapan jadwal PSU masih kita godok dengan mengkaji kesiapan teknis sehingga tidak terjadi kendala pada saat pelaksanaanya," ujarnya.

Untuk melaksanakan PSU, KPU Rohul mengalami kekurangan surat suara, sementara untuk sarana prasarana lain seperti kotak, bilik dan APD bisa memanfaatkan logistik Pilkada 9 Desember atau meminjam ke daerah lain yang sudah selesai melaksanakan Pilkada Serentak serta tidak menggelar PSU.

"Memang ada surat suara cadangan untuk PSU itu sekitar 2.000 lembar, namun surat suara itu tidak cukup, apalagi surat suara itu harus disortir dulu apakah ada yang rusak atau tidak. Untuk kotak suara dan juga bilik, insya Allah tersedia. Walaupun kurang, kita bisa pinjam ke daerah lain yang sudah selesai pelaksanaan Pilkadanya," pungkas Elfendri.






Tulis Komentar