Senin, Seluruh Mobil Dinas Pemda Pelalawan Wajib Dikumpulkan

Wabup Pelalawan Nasaruddin.

PELALAWAN (INDOVIZKA) - Guna menertibkan aset daerah, seluruh Mobil Dinas (Mobnas) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab), tanpa terkecuali wajib dikumpulkan. Mobnas tersebut wajib dikumpulkan di lapangan kantor Bupati Pelalawan, Senin (3/5/2021) mendatang.

Wakil Bupati Pelalawan H Nasarudin, SH, MH, kepada INDOVIZKA.com, Jumat (30/4/2021) mengungkapkan, pengumpulan seluruh mobil dinas tersebut bertujuan untuk menertibkan peruntukannya.

"Inikan upaya kita untuk menertibkan aset Pemda, terutama menyangkut mobil dinas. Biar dia jelas peruntukannya," terang H Nasarudin.

Terkait pengumpulan, mobil dinas cakap Nasarudin, Bupati Pelalawan sudah mengeluarkannya surat edaran tertanggal 28 April 2021. Surat itu berisikan intinya, pengumpulan dan apel kenderaan roda empat, baik kenderaan jabatan maupun kenderaan dinas operasional yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Adapun ketentuan pelaksanaan adalah setiap kenderaan yang dihadirkan, kunci, STNK diserahkan ke sekretariat pelaksana yang bertempat di lokasi kegiatan," tegasnya seraya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian seratus hari kerja Zukri-Nasar.

Ketua KNPI Riau ini menambahkan, jika pemegang dan mobil dinas tidak mengindahkan imbauan tersebut Pemda Pelalawan bakal melakukan sanksi tegas. Sanksinya, adalah bakal menarik paksa Mobnas tersebut memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, INDOVIZKA.com, mobil dinas di lingkup Pemda Pelalawan ditengarai banyak digunakan tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, sejumlah instansi, termasuk di instansi penegak hukum, mobil dinas tersebut berserakan.






Tulis Komentar