Susun Perwako, Jenazah Non Covid-19 di Pekanbaru Bisa Dipindahkan?

Petugas memakamkan jenazah di TPU Tengku Mahmud di Palas, Rumbai.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang menyusun peraturan walikota (Perwako), tentang pemindahan jenazah yang terbukti tidak terpapar atau negatif Covid-19.

Sebab, ada pasien yang terlanjur dimakamkan di TPU Tengku Mahmud ternyata dinyatakan negatif Covid-19. Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan bahwa pemindahan jenazah non Covid-19 ini akan akan dipertimbangkan dalam tim teknis pembahasan Perwako Pekanbaru.

Pemko masih mempertimbangkan dampak baik dan buruk dari kebijakan tersebut. "Kalau lebih banyak mudaratnya, tentu tidak akan kami lakukan," kata Walikota, Jumat (26/3/2021).

Pemakaman jenazah terindikasi Covid-19 di Kota Pekanbaru ditempatkan di TPU, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai Barat. Namun, sejumlah anggota keluarga pasien meninggal sempat menyatakan protes, karena hasil swab jenazah yang dimakamkan menyatakan negatif Covid-19.

"Kita menyusun Perwakonya dulu. Bagaimana proses pemindahannya, protokol kesehatan dan prosedur serta pembiayaannya sedang kita pertimbangkan," kata Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuwir.

Ia menjelaskan, pemindahan jenazah ini tentu berdasarkan keinginan oleh pihak keluarga. Namun, untuk pelaksanaannya harus atas rekomendasi Dinas Kesehatan, serta aturan keagamaan.






Tulis Komentar