Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Susun Perwako, Jenazah Non Covid-19 di Pekanbaru Bisa Dipindahkan?
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang menyusun peraturan walikota (Perwako), tentang pemindahan jenazah yang terbukti tidak terpapar atau negatif Covid-19.
Sebab, ada pasien yang terlanjur dimakamkan di TPU Tengku Mahmud ternyata dinyatakan negatif Covid-19. Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan bahwa pemindahan jenazah non Covid-19 ini akan akan dipertimbangkan dalam tim teknis pembahasan Perwako Pekanbaru.
Pemko masih mempertimbangkan dampak baik dan buruk dari kebijakan tersebut. "Kalau lebih banyak mudaratnya, tentu tidak akan kami lakukan," kata Walikota, Jumat (26/3/2021).
Pemakaman jenazah terindikasi Covid-19 di Kota Pekanbaru ditempatkan di TPU, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai Barat. Namun, sejumlah anggota keluarga pasien meninggal sempat menyatakan protes, karena hasil swab jenazah yang dimakamkan menyatakan negatif Covid-19.
"Kita menyusun Perwakonya dulu. Bagaimana proses pemindahannya, protokol kesehatan dan prosedur serta pembiayaannya sedang kita pertimbangkan," kata Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuwir.
Ia menjelaskan, pemindahan jenazah ini tentu berdasarkan keinginan oleh pihak keluarga. Namun, untuk pelaksanaannya harus atas rekomendasi Dinas Kesehatan, serta aturan keagamaan.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Siak Suruh Warganya Jadi Tukang Pandai Besi
Ikuti Perkemahan HUT MAN 1 Inhil, MTs Riyadhahtul Jannah Pertahankan Gelar Juara Umum
Penjual Tisu Meninggal Dunia saat Kendarai Becak, Istri Sebut Punya Riwayat Sakit Jantung
Tinjau Pos Penyekatan di Minas dan Kandis, Bupati Siak Minta Warga Tunda Mudik
Pelajar Inhil dan Rohul Wakili Riau Paskibraka Nasional 2021, Berikut Daftar Lengkap dari 34 Provinsi
BRI Banjir Undian Panen Hadiah Simpedes Periode I Tahun 2021
Masyarakat Riau Diajak Gotong Royong Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Polisi Jaga Perlintasan Sepeda Kota Tembilahan
600 Ribu Warga Pekanbaru Belum Divaksin Covid-19
Bupati Inhil Diminta Tunjuk Kepala DPMPTSP yang Bisa Berkolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha
Imigran Afganistan Butuh Waktu hingga 10 Tahun sebelum Pindah ke Negara Tujuan
KPK Periksa 3 ASN dan 7 Swasta di Kasus Suap Zulkilfli AS