PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 14 Juni 2021

Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting. (Ist)

PEKANBARU (INDOVIZKA)- Pemerintah kembali memperpanjang dan memperluas cakupan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah berlaku sejak 1 Juni.

Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting mengatakan bahwa larangan dan batasan tersebut hanyalah sementara dan bukanlah untuk selamanya.

Menanggapi ramainya kekecewaan masyarakat khusunya para pedangan tentang perpanjangan PPKM hingga 14 Juni mendatang, Jenri berharap masyarakat bisa memahami bahwa kebijakan tersebut semata-mata untuk keselamatan masyarakat supaya terhindar dari penularan Covid-19.

"Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2021 jelas dikatakan bahwa kita harus memperpanjang PPKM sampai tanggal 14 Juni," jelasnya saat menghadiri dialog dalam program Polda Riau Menyapa dengan tema "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat" yang berlangsung di Ruang Humas Polda Riau, Kamis (10/6/2021).

Ia mengungkapkan, pihaknya selaku pemerintah tetap mengutamakan keselamatan masyarakat, itu yang paling utama. Sementara larangan itu bukan untuk selamanya.

Jenri berharap masyarakat Riau bersabar dan patuh terhadap Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan demi keselamatan dan kesehatan.

Pertemuan dan kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan tidak boleh dilakukan hingga tanggal 14 Juni sesuai dengan Inmendagri Nomor 12 Tahun 2021.

"Hal ini supaya kasus terkonfirmasi dan angka kematian akibat Covid-19 yang ada di Riau bisa menurun sehingga ekonomi masyarakat bisa kembali pulih," tutupnya.(MCR)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar