Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jelang Raya Idul Fitri, Ini Himbauan Polsek Pulau Burung untuk Pemudik
PULAU BURUNG, INDOVIZKA. COM- Momen hari raya idul fitri biasanya dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga dan sanak family, baik yang jauh ataupun dekat kampung halaman.
Para pemudik kerap melaksanakan perjalanan saat beberapa hari hendak hari raya. Sebagai upaya meningkatkan rasa aman dan nyaman nagi pemudik, Polsek Pulau Burung memberikan himbauan penting.
Seperti yang disampaikan AKP Azwar Alwi selaku Kapolsek Pulau Burung, ia mengatakan bahwa momen mudil lebaran sangat dinantikan semua orang yang berada di perantauan.
"Di Pulau Burung ada banyak perantauan yang bekerja, maka itu saat raya Idul Fitri tiba, kami dari Polsek Pulau Burung telah memberikan himbauan penting bagi perantau yang akan mudik ke kampung halaman," ujar Azwar Alwi.
Kapolsek mengingatkan sebelum pemudik meninggalkan rumah, banyak hal yang harus di perhatikan, diantaranya adalah.
1. Matikan peralatan listrik saat mudik/liburan
2. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik dan jangan lupa mematikan regulator pada tabung gas elpiji
3. Sampaikan kepada tetangga, RT/RW atau kepolisian bahwa rumah dalam keadaan kosong
4. Simpan barang berharga ditempat aman atau titipkan di kantor polisi terdekat
5. Cek kondisi kendaraan, jangan membawa barang berlebihan dan patuhi aturan lalu lintas dalam perjalanan
6. Pantau selalu berita dan informasi jalur mudik arus lalulintas dan kondisi daerah yang akan dilalui
"Selamat mudik lebaran dan patuhi himbauan agar aman dan nyaman melaksanakan hari raya idul fitri 1446 Hijriyah, mohon maaf lahir dan batin," ungkap AKP Azwar Alwi.
.png)

Berita Lainnya
Erisman Yahya Ajak Mahasiswa STAI Auliaurrasyisdin Sukseskan Pilkada
Tahun Baru, Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Masih Sepi
PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Raih Penghargaan Gold di ISDA 2024, Dorong Pemerataan Pendidikan di Wilayah Terpencil
BBKSDA Riau Evakuasi Beruang Madu Lumpuh di Areal PT Rimba Lazuardi Inhu
Sempat Mati Total, Jargas di Tiga Kecamatan di Pekanbaru Kembali Hidup
SF Hariyanto, Herman dan Hambali Wajib Mundur Paling Lama 18 Juli Jika Mencalonkan Diri Ikut Pilkada 2024
Setelah Kadis PUPR - PKPP, Kini Nama Sekdaprov Dicatut Penipu Minta Uang dan Proyek
Kejari Pelalawan Bidik Denda Pidana PT PSJ Senilai Rp 4 Miliar
Jaksa Klarifikasi 26 Orang dan Cek Alat Kesehatan RSUD Indrasari
Dinas PUPR Kampar Garap Jalan Berlobang di Bangkinang Kota
Dukung HPN Riau, Pemkab Inhil Gelar Goro Massal di 15 Titik
Kebutuhan Meningkat, 95 Persen Sapi di Pekanbaru Didatangkan dari Lampung