Pilihan
PPKM di Pekanbaru Dibatasi Skala RW
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pekanbaru dibatasi sebatas lingkungan Rukun Warga (RW). Sebelumnya, ada wacana PPKM diberlakukan di tingkat kelurahan.
"PPKM, diminta Satgas untuk mendetilkan lagi peta penyebaran Covid. Dari kelurahan ke tingkat RW," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, saat ini baru memiliki pemetaan berskala kelurahan. Pemetaan ulang dilakukan berdasarkan wilayah per RW. Dalam pemetaan kelurahan yang telah ada, harus dikabarkan lagi mana saja RW yang berada dalam kategori zona merah atau tingkat resiko tinggi sebaran Covid-19.
"PPKM dilakukan bagi RW yang zona merah. Kita evaluasi pemetaan wilayah per RW," jelasnya.
Jika pemetaan rampung, Pemko akan membuatkan Surat Keputusan (SK) untuk pelaksanaan PPKM. Regulasi PPKM bakal diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru. Perwako dibuat berdasarkan acuan dari Edaran Mendagri dan Perwako 130 yang telah dimiliki pemerintah kota dalam penanggulangan Covid-19.
Lingkungan RW yang melaksanakan PPKM seluruh aktivitas kegiatan keramaian dihentikan, termasuk kegiatan rumah ibadah.
"Semua kegiatan termasuk rumah ibadah tidak boleh dibuka. Ini kita ikuti pedoman menteri agama terkait sikap kepala daerah dalam wilayah zona merah. Tidak ada aktivitas keramaian di RW yang melaksanakan PPKM," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Tokoh Masyarakat Pidato, Rapat Paripurna HUT Kampar Diwarnai Listrik Mati
Bupati Pimpin Rapat Mediasi Konflik Agraria Desa Mak Teduh dan PT Arara Abadi, Aktivitas di Lokasi Sengketa Dihentikan Sementara
Pj Sekdako Pekanbaru Soroti Kinerja Dua BUMD Pekanbaru yang Stagnan Tahun 2025 Lalu
Surat Edaran Gubernur Riau, Kabupaten Kota Segera Dirikan Posko Tanggulangi Bencana
Hari ini, Dinas Koperasi dan UMKM Inhil Buka Pendaftaran BPUM
Rencanakan Pelantikan dan HPN, PWI Inhil Akan Luncurkan Lima Program Unggulan
Diduga Anak SD Punya Grup LGBT, Pj Walikota Pekanbaru Segera Kumpulkan Seluruh Kepsek
Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030 Resmi Dilantik, Ketua DPRD Inhil Ucapkan Selamat dan Sampaikan Sejumlah Pesan
Hari Ini Gubenur, Pimpinan DPRD, Bupati Kampar dan OPD Ikuti Rakor Bersama KPK
Terhitung 31 Desember 2021, Sejumlah Pegawai Honorer Pemkab Kepulauan Meranti Dirumahkan
Bupati Kasmarni Ikut Beri Sumbangan, Bantuan Rp514 Juta untuk Korban Banjir di Sumbar Diberangkatkan
Ruko 2 Lantai di Jalan Paus Pekanbaru Terbakar