Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
PPKM di Pekanbaru Dibatasi Skala RW
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/cakaplah_5kuur_67955.jpg)
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pekanbaru dibatasi sebatas lingkungan Rukun Warga (RW). Sebelumnya, ada wacana PPKM diberlakukan di tingkat kelurahan.
"PPKM, diminta Satgas untuk mendetilkan lagi peta penyebaran Covid. Dari kelurahan ke tingkat RW," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, saat ini baru memiliki pemetaan berskala kelurahan. Pemetaan ulang dilakukan berdasarkan wilayah per RW. Dalam pemetaan kelurahan yang telah ada, harus dikabarkan lagi mana saja RW yang berada dalam kategori zona merah atau tingkat resiko tinggi sebaran Covid-19.
"PPKM dilakukan bagi RW yang zona merah. Kita evaluasi pemetaan wilayah per RW," jelasnya.
Jika pemetaan rampung, Pemko akan membuatkan Surat Keputusan (SK) untuk pelaksanaan PPKM. Regulasi PPKM bakal diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru. Perwako dibuat berdasarkan acuan dari Edaran Mendagri dan Perwako 130 yang telah dimiliki pemerintah kota dalam penanggulangan Covid-19.
Lingkungan RW yang melaksanakan PPKM seluruh aktivitas kegiatan keramaian dihentikan, termasuk kegiatan rumah ibadah.
"Semua kegiatan termasuk rumah ibadah tidak boleh dibuka. Ini kita ikuti pedoman menteri agama terkait sikap kepala daerah dalam wilayah zona merah. Tidak ada aktivitas keramaian di RW yang melaksanakan PPKM," tegasnya.
Berita Lainnya
Belum Genap 4 Bulan, PLN ULP Tembilahan Kembali Laksanakan Sertijab Manager
Kodim 0314 Inhil Gelar Upacara Corp Raport Kenaikan Pangkat
Gubri Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Wakil Walikota Dumai
2 Penyusup di Pengungsian Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Diamankan Petugas
Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pekanbaru Mulai Disalurkan
Mulai Hari Ini Hingga 1 Juli 2020, Pemkab Inhil Terapkan New Normal
Antisipasi Virus Corona, RSUD Kepulauan Meranti Batasi Pengunjung
Hasil Evakuasi DPKP Inhil, 2 Ekor Buaya dan 5 Ular Piton Diserahkan ke BBKSDA Riau
Manager PLN Tembilahan Angkat Bicara Mengenai Pemberitaan Miring Yang Mengharuskan Pelanggan Baru Mengisi Token Minimal Rp.50.000
Ada Intimidasi Saksi Kasus Dana Rutin Bappeda Siak, Alasan Kejati Tahan Yan Prana
CFD Dibuka Minggu Ini, Pedagang Sudah Dibolehkan Berjualan
20 Pegawai Jalani Swab, Layanan Disdukcapil Pekanbaru Tutup Sementara