Hari ini, Dinas Koperasi dan UMKM Inhil Buka Pendaftaran BPUM

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Inhil, H Tengku Eddy Efrizal.

TEMBILAHAN, (INDOVIZKA) - Mulai hari ini, Rabu 14 April 2021, masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah bisa memasukkan permohonan untuk mendapatkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang berasal dari Pemerintah Pusat.

Permohonan tersebut didaftarkan melalui Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro  Kecil Menengah (Diskop dan UMKM) Kabupaten Inhil.

Kepala Diskop dan UKM Inhil, H Tengku Eddy Efrizal mengatakan, sebagai bentuk perhatian kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah kembali memberikan stimulus berupa BPUM.

"Bagi yang ingin mendapatkan BPUM ini, bisa mengajukan permohonan dan melakukan pendaftaran tahap I di loket pelayanan Diskop dan UKM Inhil, yang terletak di Lantai Dasar Gedung Eks Multiyears, Jalan Swarna Bumi Tembilahan," ujar Kepala Diskop dan UMKM Inhil, H Tengku Eddy Efrizal didampingi Sekretaris, Feri Irawan kepada awak media, Selasa 13 April 2021.

Proses pendaftarannya, lanjut Eddy, harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Dimana, pelayanannya dimulai sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB, yang dibuka hingga tanggal 26 April 2021 mendatang.

"Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka bagi masyarakat yang ingin mendaftar diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 4M, yakni Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mencuci tangan," terangnya.

Adapun persyaratan penerima BPUM, dijelaskan Eddy, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK), memiliki Usaha Mikro dengan omset sampai dengan Rp 300 juta, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN atau BUMD, dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Sedangkan dokumen usulan calon penerima BPUM, terdiri dari fotokopi KTP, KK dan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Lurah, serta foto bersama tempat usaha mikro dan nomor telepon seluler atau Handphone (Hp) yang dapat dihubungi," tambahnya.

Untuk besaran nominal yang diperoleh setiap pelaku usaha mikro nantinya, diungkapkan Eddy, tidak sama dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2.400.000,- perorang.

"Tahun ini, bantuan yang akan diterima sebesar Rp 1.200.000,- perorang. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021," imbuhnya.(**)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar