Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terlibat Narkoba, 2 Bandar dan 1 Kurir Ditangkap Polisi
MERANTI (INDOVIZKA) - Jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Selatpanjang berhasil diungkap personel Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Dua orang pengedar dan satu kurir berhasil diamankan petugas.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Darmanto SH, mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 64,7 gram dari kasus tersebut.
"Para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Darmanto, Sabtu (17/4/2021).
Kasat menjelaskan, ketiga terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ha alias M, warga Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu di kamar salah satu Hotel di Selatpanjang, pada Kamis 8 April 2021 sekitar jam 09.00 WIB. Dari pria berusia 42 tahun itu, polisi menemukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klep warna bening seberat 2,7 gram, beserta alat hisap sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, berselang 2,5 jam polisi kembali mengamankan Jn alias C (31). Terduga pelaku yang juga warga Mengkopot ini ditangkap di sebuah rumah Jalan Terpadu Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur. Tak tanggung-tanggung, di rumah kos itu, Jn bersama Ha kedapatan menyimpan 14 paket sedang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 62 gram. Bahkan, petugas juga menemukan timbangan digital di sana.
"Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar. Mereka mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A (DPO) untuk dijual di seputaran Selatpanjang," sebut Darmanto.
Tidak hanya sampai di situ, pukul 12.30 WIB petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial MA alias I (41). Dia ditangkap karena juga terlibat dalam kasus tersebut. Perannya sebagai kurir atau perantara jual beli sabu dari Ha.
"Tersangka MA ditangkap di rumahnya Jalan Dorak Selatpanjang Timur. Barang bukti, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram," beber Darmanto.
.png)

Berita Lainnya
Siap Lakukan Vaksinasi PMK, Gubri: Ada 170 Vaksinator Kami Siapkan
Dewan Pers Apresiasi Pergub Kerjasama Media Riau
Sekretaris KT Bangko Ajak Pemuda dan Gen Z Tak Terprovokasi dan Apresiasi Kiprah Dr. Karmila Sari dan Kinerja Pemerintah Daerah
Langkah Baru Abdul Wahid Perkuat Ekonomi Riau
Asyik Hisap Lem Kambing, 11 Remaja di Tembilahan Digerebek Satpol PP
Anggota DPRD Pelalawan Yusri SH Berikan Ucapan Selamat Atas Pemberian Gelar Adat Kepada Wabup Pelalawan
NasDem Milenial Riau Bagi-bagi Madu dan Sarapan Gratis untuk Anak-anak
Masyarakat Dumai dan Dit Intelkam Polda Riau bersama berantas Pekerja Migran Indonesia
DP2KBP3A Gelar Pertemuan Koordinasi Tim Pendamping Keluarga Provinsi Riau 2024
Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Akibat Wabah Corona
Hearing di Hari Libur, Tak Satupun Undangan Komisi I DPRD Pekanbaru yang Datang
Jelang Raya Idul Fitri, Ini Himbauan Polsek Pulau Burung untuk Pemudik