Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Terlibat Narkoba, 2 Bandar dan 1 Kurir Ditangkap Polisi
MERANTI (INDOVIZKA) - Jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Selatpanjang berhasil diungkap personel Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Dua orang pengedar dan satu kurir berhasil diamankan petugas.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Darmanto SH, mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 64,7 gram dari kasus tersebut.
"Para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Darmanto, Sabtu (17/4/2021).
Kasat menjelaskan, ketiga terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ha alias M, warga Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu di kamar salah satu Hotel di Selatpanjang, pada Kamis 8 April 2021 sekitar jam 09.00 WIB. Dari pria berusia 42 tahun itu, polisi menemukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klep warna bening seberat 2,7 gram, beserta alat hisap sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, berselang 2,5 jam polisi kembali mengamankan Jn alias C (31). Terduga pelaku yang juga warga Mengkopot ini ditangkap di sebuah rumah Jalan Terpadu Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur. Tak tanggung-tanggung, di rumah kos itu, Jn bersama Ha kedapatan menyimpan 14 paket sedang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 62 gram. Bahkan, petugas juga menemukan timbangan digital di sana.
"Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar. Mereka mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A (DPO) untuk dijual di seputaran Selatpanjang," sebut Darmanto.
Tidak hanya sampai di situ, pukul 12.30 WIB petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial MA alias I (41). Dia ditangkap karena juga terlibat dalam kasus tersebut. Perannya sebagai kurir atau perantara jual beli sabu dari Ha.
"Tersangka MA ditangkap di rumahnya Jalan Dorak Selatpanjang Timur. Barang bukti, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram," beber Darmanto.
.png)

Berita Lainnya
Material Pemeliharaan Jalan Sungai Beringin Segera Tiba di Tembilahan
Pedagang Keluar Gedung, Disperindag Minta Satpol PP Tertibkan Pasar Kaget
Pengurus Perbakad Wira Bima Inhil Shooting Club Kodim 0314/Inhil Resmi Dilantik
Raja Isyam Aswar Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua GABSI Riau Periode 2024-2028
Sambungan Pipa PDAM Kembali Putus di Proyek IPAL
Gubernur Riau Kenang Tjahjo Kumolo: Sederhana dan Responsif
Pj Bupati Inhil Erisman Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan
Pemdes Teluk Pambang dan YKAN Luncurkan Program Ketapang dan Restorasi Mangrove
Gerak Cepat, DPKP Inhil Berhasil Evakuasi Ular Kobra yang Masuk Pemukiman Warga
Ternyata Investor PSPS Riau Berasal dari Jakarta
Ada Pembatasan, Sejumlah Kafe di Pekanbaru Mendadak Tutup
Wardan Sebut Inhil Miliki Potensi Pajak yang Luar Biasa