Pilihan
BBKSDA Riau Pasang Perangkap Tangkap Beruang Madu di Dumai
DUMAI - Menyikapi keresahan warga Jalan Abdul Rabkhan, RT 15, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan yang geger dan dibuat takut akibat dua ekor beruang madu masuk ke pemukiman warga pada Senin (20/1/2020), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau Kota Dumai, bersama Lurah Bukit Timah dibantu masyarakat bukit timah memasang perangkap untuk menangkap beruang madu dengan umpan buah cempedak.
Pemasangan perangkap berupa kerangkeng besi panjang dua meter lebar satu meter itu setelah warga menemukan jejak satwa liar yang dilindungi UU tentang konservasi SDA dan ekosistemnya.
"Kami berupaya menangkap beruang madu yang meresahkan warga bukit timah. Perangkap yang kami pasang berupa kerangkeng besi panjang dua meter lebar satu meter," kata Lurah Bukit Timah Ali Muhajirin, Rabu (22/1/2020).
Lanjutnya, perangkap dipasang setelah mendapati jejak beruang madu. Sebagai umpan, dimasukkan buah cempedak kedalam kerangkeng tersebut.
"Mudah-mudahan buah cempedak menarik perhatian beruang madu sehingga beruangnya bisa segera ditangkap agar warga tidak resah lagi," harap Lurah.
Sebelumnya, Balai Besar KSDA Riau sudah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada satwa liar Beruang Madu yang muncul di pemukiman warga.
"Tim segera menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan pengecekan lokasi, serta berkoordinasi dengan Lurah Bukit Timah dan Ketua RT.15," kata Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono melalui pesan WhatsApp.
Selasa (21/1) Tim menelusuri pemukiman dan masuk ke semak belukar, dimana di lokasi tersebut juga terdapat tanaman sawit dan kelapa. Saat itu selintas Tim melihat 1 ekor Beruang madu yang dengan cepat bersembunyi dibalik pepohonan.
Pengusiranpun segera dilakukan dengan menggunakan mercon namun beruang tersebut masih bertahan di lokasi.
Tanpa menyerah, Tim dibantu warga RT. 15, Lurah Bukit Timah, Manggala Agni Daops Dumai serta masyarakat yang lain segera memasang kerangkeng di sekitar Beruang dan memberinya umpan seperti minyak jelantah, buah cempedak, rambutan, serta sarden di dalam dan sekitar Kerangkeng.
Tim menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati dan waspada serta jangan melakukan penjeratan atau penembakan terhadap satwa tersebut dikarena satwa Beruang merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
BPBD Riau Distribusikan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Pekanbaru
Polsek Ukui Dampingi Petani Pantau Jagung Pipil 2 Hektare, Antisipasi Hama dan Dampak Kemarau
Walikota Pekanbaru Akui Pengelolaan Sampah Belum Normal
Penerimaan CPNS 2020 Ditiadakan, 359 CPNS Usulan Pemprov Riau Gugur
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Kecam Keras Pengeroyokan Pedagang Sate dan Acaman Membunuh oleh Security Masjid Ulul Azmi
Pj Gubri SF Hariyanto Terima Penghargaan Pin Emas PWI Riau
Waspada! September Kasus Covid-19 di Riau Diprediksi Meningkat 100 Orang Perhari
Dandim 0314/Inhil Pantau Langsung Perkembangan Kegiatan TMMD di Pelangiran
Riau Raih Penghargaan Predikat Nasional Sangat Tinggi Pembentukan Produk Hukum Daerah
Api Membakar Kawasan SM Kerumutan, Tiga Warga Teluk Meranti Mendekam di Polres Pelalawan
Dipanggil Ulang Sebagai Saksi, Kepala BPKAD Kuansing Mangkir
Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru luruskan Polemik Pengadaan Mobil Dinas Baru