Laporkan Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Rohul

Kelmi Amri: Cara Pembagiannya Mengerikan dan Barbar


ROHUL (INDOVIZKA) - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu H Sukiman-Indra Gunawan, bersama Tim Koalisi Rokan Hulu Maju, resmi melaporkan dugaan tindak pidana politik uang (money Politik) yang diduga dilakukan tim paslon nomor urut 3 di Tambusai Utara, Ahad (18/4/2021).

Ketua Tim Koalisi Rokan Hulu Maju, Kelmi Amri, menyebutkan dugaan tindak pidana politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Tambusai Utara itu dilakukan secara terang-terangan dan barbar.

"Cara membagikan uangnya sangat mengerikan sekali. Mereka dengan bangga dengan bagak meletakan uang di atas meja, itu yang sangat menyedihkan kami," cakap Kelmi Amri.

Dalam laporan tersebut, Koalisi Rokan Hulu Maju membawa 2 orang saksi pelapor yang merekam kejadian pembagian uang tersebut serta rekaman video yang menggambarkan orang yang diduga tim paslon nomor urut 3 tengah membagikan uang diduga kepada karyawan PT Torganda untuk dibagikan kepada yang lain dengan jumlah yang besar pada hari Jumat tanggal 17 April 2021 Pukul 21.24 WIB di Desa Bangun Jaya.

"Dari bukti rekaman yang diserahkan, satu orang dibagikan Rp 66 juta untuk 200 pemilih, satu lagi Rp36 juta untuk 100 pemilih. Itu baru satu, belum lagi yang dibagikan kepada masyarakat di luar Torganda dari orang yang diduga bermarga Purba itu diduga di angka Rp100-300 juta," cakap Kelmi.

Bukti kuat dugaan tindak pidana politik uang itu dilakukan oleh tim paslon 3, terang Kelmi, sangat jelas tergambar dari seluruh rangkaian percakapan yang terekam dalam video tersebut.

"Itu video utuh, sangat jelas tergambarkan itu pendukung dan tim paslon nomor 3, bahkan di akhir video itu ada yang datang dan teriak gaspol. Teman-teman pasti tahu Gaspool itu tagline paslon mana?," ujar Kelmi kepada wartawan.

Kelmi meminta Bawaslu melakukan langkah-langkah mencegah agar uang tersebut tidak beredar masif ke masyarakat jelang pelaksanaan PSU. Pasalnya dari informasi yang didapatkan uang itu belum dibagikan kepada pemilih di dalam PT Torganda.

Dikatakan Kelmi, selama ini koalisi Rokan Hulu maju cukup bersabar menyikapi proses pilkada dan tudingan yang tidak berdasar. Bahkan ketika digugat ke MK dan diptuskan PSU, Koalisi Rokan Hulu Maju tetap menghormati putusan MK itu.

"Kita tidak berkampanye kita dituduh berkampanye, bahkan pasangan calon kita dituduh wira-wiri di perkebunan PT Torganda saat bulan Ramadan. Fitnah ini terus ditebarkan hari ini fakta baru kami ungkapkan sekarang publik harus menilai siapa sebenarnya paslon yang paling rusak dari proses pilkada ini," kata anggota DPRD Riau itu.

Oleh sebab itu pihaknya meminta agar paslon nomor 3 didiskualifikasi karena terbukti secara terang melakukan politik uang.

Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir menyatakan setelah menerima laporan, Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut apakah memenuhi syaarat secara formil dan materil, setelah memenuhi syarat baru akan diregister untuk dilanjutjkan ke centra gakumdu.

"Indikasinya ini masuk tindak pidana pemilihan," pungkas Fajrul.***






Tulis Komentar