Pergubri Penyebab Insentif Guru Bantu Tertunggak Hingga 3 Bulan

ilustrasi

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Hingga kini insentif Guru Bantu di Kota Pekanbaru belum juga dibayarkan pemerintah kota. Tunggakan pembayaran insentif tersebut mencapai 3 bulan, waktu yang cukup panjang bagi mereka yang berprofesi sebagai guru non PNS.

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy menjelaskan dari hasil komunikasinya dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, penyebab belum dibayarkannya insentif guru bantu ini karena beberapa waktu lalu Peraturan Gubernur Riau (Pergubri)  yang mengatur pembayaran insentif guru bantu tersebut belum keluar.

"Alhamdulillah kata beliau (Ismardi) sudah selesai, dan InsyaAllah dalam pekan ini insentif sudah bisa diberikan kepada guru bantu yang bertugas di Pekanbaru," cakap Yasser, Selasa (20/4/2021).

Politisi PKS ini berharap ke depannya pemerintah tidak lagi menunda-nunda pembayaran insentif pahlawan tanpa tanda jasa ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terlebih lagi dimasa ekonomi yang tengah sulit karena pandemi Covid-19.

"Kemarin terlambat kata Kadisdik karena Pergubnya belum turun jadi proses pembayaran intensif guru bantu menjadi terganggu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal saat dikonfirmasi mengatakan, siap mencairkan insentif guru bantu sepanjang sesuai dengan ketentuan aturan keuangan yang berlaku.

Sebab, insentif tersebut menyangkut keuangan negara, tidak bisa sembarangan membayar. Harus tetap mengikuti regulasi yang ada agar tidak berdampak di kemudian hari.

"BPKAD siap mencairkan insentif guru bantu itu. Tak ada alasan kami untuk tidak mencairkannya karena itu hak mereka. Tapi dalam hal itu kan ada administrasi keuangan yang harus dipenuhi terlebih dahulu," kata Syoffaizal, Senin (19/4/2021).

Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada menerima permintaan untuk membayar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Menurutnya, itu terjadi karena OPD juga belum bisa mengajukan permintaan pembayaran insentif karena harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam anggaran pergeseran atau refocusing.

"Untuk insentif guru bantu itu kan masuknya belakangan sesuai dengan Pergub. Sebelumnya untuk insentif sudah kita masukkan di dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2021," jelasnya.

Namun, sambungnya, karena waktu itu Peraturan Gubernur (Pergub) belum ada, saat evaluasi APBD di provinsi, anggaran insentif itu diminta untuk dikeluarkan. Sekarang Pergubnya sudah ada, tapi tentu harus dimasukkan dulu ke APBD dalam konteks pergeseran.

"Dimasukkan nanti sesuai Pergub dan kita selesaikan DPAnya. Setelah pergeseran baru bisa dimintakan SPM (Surat Permintaan Membayar) dan kita bayar yang nanti juga akan ada Surat Keputusan (SK)nya," kata dia.

Ditanyakan, apakah anggaran untuk pembayaran insentif itu sudah tersedia, Syoffaizal, menjelaskan, insentif guru bantu yang akan dibayarkan itu adalah bantuan dari Provinsi Riau yang hanya singgah sebentar di kas daerah.

"Jadi apabila SPM-nya sudah dimintakan oleh Dinas Pendidikan, kita akan keluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). SP2D itulah yang akan kita bawa ke provinsi untuk ditunjukkan. Nanti orang provinsi yang mencairkan sesuai SP2D itu ke rekening kas daerah, baru kita salurkan ke guru- guru bantu itu," paparnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, dikonfirmasi, meminta ratusan guru bantu untuk bersabar. Menurut dia, selain karena belum terbitnya Peraturan Gubernur waktu itu, pergeseran anggaran atau refocusing juga menjadi penghambat hal itu terjadi.

"Waktu itu Pergubnya belum terbit sebagai syarat pengajuan pembayaran insentif para guru bantu itu. Pergub baru kita terima akhir Bulan Maret 2021," kata Ismardi.

Selain itu, di akhir Bulan Maret 2021 Pemko Pekanbaru juga sedang merampungkan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Ismardi menambahkan, Pergub merupakan dasar dari Dinas Pendidikan untuk mengajukan pembayaran Insentif para guru bantu.

Persolan belum dibayarkannya insentif tersebut sudah disampaikan kepada perwakilan guru bantu. Jumlah guru bantu yang belum menerima insentif sebanyak 280 guru.

"Tapi itulah mungkin ada yang sabar dan ada yang tidak. Uangnya bukan sama kita tapi di provinsi. Tentu harus dimintakan dulu dengan berbagai proses. Jadi bersabarlah dulu, kita tunggu tuntas refocusing langsung kami ajukan," jelasnya.

Sementara itu Ketua guru bantu Kota Pekanbaru, Abdul Razak mengatakan setiap memasuki awal tahun. Gaji mereka selalu telat dibayarkan, yang mana pada tahun-tahun sebelumnya selalu dibayarkan pada bulan Februari.

"Tahun ini hingga bulan April belum juga dibayarkan, Alhamdulillah dari bulan Januari sampai April belum dibayarkan," cakapnya, Senin (12/4/2021).

Razak mengatakan telatnya pembayaran gaji para guru bantu ini dikarenakan adanya beberapa permasalahan teknis, diantaranya peraturan yang belum selesai.

Guru bantu di Pekanbaru sendiri kurang lebih sebanyak 277 orang, dan yang sudah lolos kedalam kategori P3K lebih kurang sebanyak 30 orang.

"Selain itu kami juga minta adanya insentif atau uang transportasi, BPJS dan penghargaan untuk guru ataupun pegawai ketika mendapatkan musibah lebih diperhatikan pemerintah," jelasnya.

Lebih jauh, Razak mengatakan gaji yang seharusnya diterima oleh para guru bantu ini adalah sebesar Rp2 juta disetiap bulannya.






Tulis Komentar