Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12 November 2025
Pulanglah, Ali…
16 Oktober 2025
Ada Pembatasan, Sejumlah Kafe di Pekanbaru Mendadak Tutup
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan instruksi Walikota Nomor 003.2/DPMPTSP/609/2021. Salah satu poin di dalamnya membatasi jam operasional kafe dan restoran.
Akibatnya, sejumlah kafe di Jalan Arifin Achmad mendadak tutup. Padahal, pada hari biasanya kafe di lokasi itu bisa buka sampai tengah malam dan disesaki pengunjung.
Ada pun poin di dalam Instruksi yang ditandatangani 19 April itu berisi, rumah makan restoran, kafe dan sejenisnya bisa buka mulai pukul 16.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib dengan mengutamakan take away atau bawa pulang.
Warga tidak dibenarkan nongkrong dan makan di tempat. Sedangkan dari pukul 21.00 Wib, tempat usaha jenis itu hanya boleh melayani penjualan dengan menggunakan kurir.
"Iya (dibatasi). Sesuai intruksi walikota," kata Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni, Selasa (20/4/2021).
Ia menyebut, Satpol PP bersama Polresta Pekanbaru menyisir sejumlah jalan dan tempat nongkrong warga Pekanbaru. Seperti di Tugu Keris, RTH serta Raun-raun di Jalan Arifin Achmad.
"Turun sama pak Waka Polresta mengimbau kepada pengunjung kuliner dan pengusahanya untuk patuhi protokol kesehatan," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Siak Suruh Warganya Jadi Tukang Pandai Besi
Santunan Kematian Rp 42 Juta, Bukti Nyata Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Buruh Tani dan Pekerja Informal di kabupaten Indragiri Hilir.
Polres Inhil Imbau Warga Waspadai Berita Hoax Jelang Pilkada
Kinerja Semua BUMD Akan Dievaluasi Pemprov Riau
H Rinto Pramono Terpilih Aklamasi Pimpin DPD IKJR Kampar
Dibawah Kepemimpinan Kamsol, Kampar Juara II TP2DD Wilayah Sumatera oleh Menko Perekonomian RI
Hari Ini Pj Bupati Kampar Bakal Silaturrahmi dengan Pimpinan dan Anggota DPRD
BREAKING NEWS: Mobil Bea Cukai Diamuk Massa di Jalan Juanda Pekanbaru
Danru Damkar Inhil Terkena Cakaran Biawak Berukuran Besar Saat Evakuasi
Jelang HUT RI ke-78, Pemkab Indragiri Pastikan Kesiapan Capaski
Izin Usaha di Pekanbaru Bisa Dicabut Jika Pedagang Lakukan Kesalahan Ini
183 Anggota Polres Inhil Divaksin Tahap Dua