Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12 November 2025
Pulanglah, Ali…
16 Oktober 2025
Ada Pembatasan, Sejumlah Kafe di Pekanbaru Mendadak Tutup
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan instruksi Walikota Nomor 003.2/DPMPTSP/609/2021. Salah satu poin di dalamnya membatasi jam operasional kafe dan restoran.
Akibatnya, sejumlah kafe di Jalan Arifin Achmad mendadak tutup. Padahal, pada hari biasanya kafe di lokasi itu bisa buka sampai tengah malam dan disesaki pengunjung.
Ada pun poin di dalam Instruksi yang ditandatangani 19 April itu berisi, rumah makan restoran, kafe dan sejenisnya bisa buka mulai pukul 16.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib dengan mengutamakan take away atau bawa pulang.
Warga tidak dibenarkan nongkrong dan makan di tempat. Sedangkan dari pukul 21.00 Wib, tempat usaha jenis itu hanya boleh melayani penjualan dengan menggunakan kurir.
"Iya (dibatasi). Sesuai intruksi walikota," kata Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni, Selasa (20/4/2021).
Ia menyebut, Satpol PP bersama Polresta Pekanbaru menyisir sejumlah jalan dan tempat nongkrong warga Pekanbaru. Seperti di Tugu Keris, RTH serta Raun-raun di Jalan Arifin Achmad.
"Turun sama pak Waka Polresta mengimbau kepada pengunjung kuliner dan pengusahanya untuk patuhi protokol kesehatan," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Hari Ini Jadwal Persentase dan Wawancara 15 PPTP di Kampar, Ini Pesan Hambali
Tiga Rumah Sakit Rujukan Pasien Positif Corona di Rohul Penuh
Data BPJS Gratis Diduga Amburadul, PW IWO Riau Tagih Tanggung Jawab Dinsos Inhil
Ketua DPRD inhil Dampingi PJ Bupati inhil Erisman Yahya Melepas Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-54
Jaksa Klarifikasi 26 Orang dan Cek Alat Kesehatan RSUD Indrasari
Sampah Menumpuk, Operator Berdalih Sulit Dapatkan Solar
Pembangunan Surau Al-Hidayah Hampir Rampung, Zainuddin Ucapkan Terima Kasih kepada H Abdul Wahid
PTPN V Bantu Dana Perbaikan Jalan Desa Pendalian, Masyarakat: Seperti Air di Padang Pasir
Polres Pelalawan Musnahkan Lebih dari 20 Ton Bawang Ilegal, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Hipmawan Dukung Penyelamatan TNTN dan Kinerja Satgas PKH, dan Tidak Terlibat Dalam Aksi AMMP
Pembangunan IPAL Menimbulkan Banyak Kerusakan, PUPR Pekanbaru akan Lobi Kontraktor Ganti Rugi
Kembali Datangi Kejati, AMMK Riau Desak Indra Gunawan Dijadikan Tersangka