Pilihan
Ada Pembatasan, Sejumlah Kafe di Pekanbaru Mendadak Tutup
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan instruksi Walikota Nomor 003.2/DPMPTSP/609/2021. Salah satu poin di dalamnya membatasi jam operasional kafe dan restoran.
Akibatnya, sejumlah kafe di Jalan Arifin Achmad mendadak tutup. Padahal, pada hari biasanya kafe di lokasi itu bisa buka sampai tengah malam dan disesaki pengunjung.
Ada pun poin di dalam Instruksi yang ditandatangani 19 April itu berisi, rumah makan restoran, kafe dan sejenisnya bisa buka mulai pukul 16.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib dengan mengutamakan take away atau bawa pulang.
Warga tidak dibenarkan nongkrong dan makan di tempat. Sedangkan dari pukul 21.00 Wib, tempat usaha jenis itu hanya boleh melayani penjualan dengan menggunakan kurir.
"Iya (dibatasi). Sesuai intruksi walikota," kata Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni, Selasa (20/4/2021).
Ia menyebut, Satpol PP bersama Polresta Pekanbaru menyisir sejumlah jalan dan tempat nongkrong warga Pekanbaru. Seperti di Tugu Keris, RTH serta Raun-raun di Jalan Arifin Achmad.
"Turun sama pak Waka Polresta mengimbau kepada pengunjung kuliner dan pengusahanya untuk patuhi protokol kesehatan," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Dishub Inhil Akan Tertibkan Surat Ukur Kapal, Indrawansyah: Kita Tuntaskan Dalam Waktu Dekat
Sat Resnarkoba Tangkap Pengedar dan Istri Bandar Narkoba
Pemkab Inhil Lakukan Workshop Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Publik Bersama Perusahaan Pers
Dirut RSUD Sebut Kondisi Tiara Belum ke Arah Jantung Bocor Tetapi Harus Dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Pengguna KB Implant di Pekanbaru Mencapai 10.456 Orang
Anniversary 1 Tahun, Iconnet Tembilahan Gelar Gala Dinner
MPP Pekanbaru Mampu Siasati Pelayanan kepada Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19
Serang Warga Kuindra Hingga Luka, Buaya Berukuran Besar Berhasil Dievakuasi DPKP Inhil
Terima Tuntunan Massa Mahasiswa Unri, Ini Kata Gubri
IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Sembungikan Sabu di Mesin Cuci
Disdukcapil Targetkan 175.000 Warga Pekanbaru Registrasi IKD
Korupsi Kasbon Rp114 Miliar, Mantan Kabag Keuangan Setdakab Inhu Diperiksa