Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12 November 2025
Pulanglah, Ali…
16 Oktober 2025
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
03 Oktober 2025
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
18 September 2025
Ada Pembatasan, Sejumlah Kafe di Pekanbaru Mendadak Tutup
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan instruksi Walikota Nomor 003.2/DPMPTSP/609/2021. Salah satu poin di dalamnya membatasi jam operasional kafe dan restoran.
Akibatnya, sejumlah kafe di Jalan Arifin Achmad mendadak tutup. Padahal, pada hari biasanya kafe di lokasi itu bisa buka sampai tengah malam dan disesaki pengunjung.
Ada pun poin di dalam Instruksi yang ditandatangani 19 April itu berisi, rumah makan restoran, kafe dan sejenisnya bisa buka mulai pukul 16.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib dengan mengutamakan take away atau bawa pulang.
Warga tidak dibenarkan nongkrong dan makan di tempat. Sedangkan dari pukul 21.00 Wib, tempat usaha jenis itu hanya boleh melayani penjualan dengan menggunakan kurir.
"Iya (dibatasi). Sesuai intruksi walikota," kata Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni, Selasa (20/4/2021).
Ia menyebut, Satpol PP bersama Polresta Pekanbaru menyisir sejumlah jalan dan tempat nongkrong warga Pekanbaru. Seperti di Tugu Keris, RTH serta Raun-raun di Jalan Arifin Achmad.
"Turun sama pak Waka Polresta mengimbau kepada pengunjung kuliner dan pengusahanya untuk patuhi protokol kesehatan," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Prakiraan Cuaca Riau Hari ini: Waspadai Hujan dan Potensi Petir di Beberapa Wilayah
Sedang Asyik Merekap, Bandar Togel Online Simpang Blok E Diciduk Polisi Inhu
42 Pejabat di Inhil Lulus Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Daftar Namanya
Ini Calon Kepala Dinas yang Lulus JPT Siak
Jika Terpilih Jadi Gubernur, UAS Tantang Abdul Wahid Semarakan Maulid Nabi Sepanjang Jalan Sudirman
Calon Kades Kalah di Pilkades, Jalan Desa Diblokade
Luar Biasa, Buka Puasa Bersama PWI Dihadiri Tiga Mantan Gubri
Sat Resnakoba Grebek Kontrakan Tangkap Pengedar Sabu
Serang Warga Kuindra Hingga Luka, Buaya Berukuran Besar Berhasil Dievakuasi DPKP Inhil
Calon Jamaah Haji Inhil Diminta Bersabar
Pemkab Pelalawan Malam ini Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Embarkasi Batam
2023 UMK Inhil Naik Menjadi Rp3.241.082,07