Pilihan
Sidang Pembuktian Selesai, Ini Bentuk Sinergitas Atas Kinerja Gakkumdu Kampar
BANGKINANG KOTA, INDOVIZKA.COM- Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB telah menuntaskan Agenda Sidang Pembuktian dengan Pemeriksaan Para Saksi, Terdakwa pada Sidang Kedua, pada hari Selasa (26/03/2024) sejak pagi hingga malam, kemarin.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata dengan Panitera Pengganti.
Sidang ini dengan Terdakwa Oknum Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery Alias Ari.
Oknum Kades tersebut didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni Tindak Pidana sesuai dengan Pasal 490.
Pada sidang kedua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titiek Indrias SH dan Pradipta Prihantono SH didampingi satu orang Jaksa pembantu dari Kejaksaan Negeri Kampar.
Terdakwa saat persidangan didampingi Penasehat Hukum Dr Agusman Idris SH, MH dengan menghadirkan juga Saksi Meringankan yakni unsur dari Perangkat Desa seperti Sekretaris Desa dan Kepala Urusan.
Sementara itu, JPU juga menghadirkan Saksi Pelapor dari Bawaslu Kabupaten Kampar yakni Anggota Fadriansyah yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas. Sedangkan dari Saksi Pelapor selanjutnya yakni Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar Dedi Irawan yang juga Staf Divisi Penanganan Pelanggaran.
Selanjutnya, Saksi dari pembagian sembako salah satu Caleg yang memberikan bantuan pada saat banjir dari unsur RT dan RW. Saksi dari yang menerima juga dihadirkan di persidangan yakni warga yang menerima bantuan tersebut.
Saksi dari pemberi dan penerima ini dihadirkan sebanyak 15 orang pada saat sidang pemberian keterangan saksi dalam agenda Sidang Pembuktian.
Sidang sempat diskor pada waktu masuk sholat Dzuhur dan masuk pada mendengarkan keterangan Saksi Ahli dan Meringankan Terdakwa. Barang Bukti bungkusan paket sembako yang bergambar caleg itu juga diperlihatkan kepada para Saksi yang memberikan keterangan.
Sidang dilanjutkan pada hari Rabu (27/03/2024) besok dengan agenda tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa dan pada hari Kamis (28/03/2024) sidang juga diagendakan yakni putusan terhadap terdakwa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah yang dikonfirmasi melalui Anggota Miki AB Selalu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada hari Selasa (26/03/2024) malam, kemarin usai persidangan pembuktian selesai, dari Bangkinang Kota, bahwa sidang hari kedua telah selesai dengan agenda pembuktian yakni pemeriksaan keterangan saksi, saksi ahli dan terdakwa.
"Hari ini adalah hari kedua setelah Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB menetapkan jadwal sidang terkait dengan kasus pembagian sembako yang melibatkan Kepala Desa Pulau Permai," ujar Miki.
Menurut Miki, kasus ini sudah beberapa kali pembahasan di tingkat Gakkumdu Bawaslu Kampar dan terakhir melalui unsur Kejaksaan yakni Jaksa menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan.
"Ini merupakan bentuk sinergitas yang sudah dilakukan oleh Gakkumdu Bawaslu Kampar dalam rangka menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu. Kami harapkan sinergitas ini tetap berlanjut khususnya dalam menghadapi Pilkada yang sebentar lagi akan digelar," sebut Miki.
Miki juga berharap kepada masyarakat khususnya pejabat daerah sampai di tingkat desa agar menjaga kondusifitas dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
"Agar apa yang terjadi hari ini menjadi pelajaran buat kita semua," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Beasiswa Pemko Pekanbaru Cair, Dana Ditranfer ke Rekening
Lonjakan Penumpang Warnai Libur Isra Mi'raj dan Imlek di Bandara SSK II Pekanbaru
Wabup Inhil Pimpin Rapat Umum Pemegang Saham PT.Bank Perkreditan Rakyat Perseroda
PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1,5 Ton Beras untuk Korban Banjir
Perbaikan Jalan Provinsi di Rohul Terus Digesa
Plt Gubri SF Hariyanto Apresiasi Kerja Keras Tim Pemadaman Karhutla
Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu, Kasat: Peredaran Narkoba Akan Terus Diburu
Pilkades di Kepulauan Meranti Ditunda Hingga Tahun 2025
83 Putra Terbaik Inhil Dikirim ke Ajenrem 031/Wirabima Pekanbaru
Covid-19 Tidak Bisa Diatasi Dengan Herd Immunity
Digelar Minggu ini, CFD Diputuskan Usai Rapat Forkopimda
Kemenkumham Riau Siap Berantas Peredaran Narkoba Jaringan Lapas