Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sidang Pembuktian Selesai, Ini Bentuk Sinergitas Atas Kinerja Gakkumdu Kampar
BANGKINANG KOTA, INDOVIZKA.COM- Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB telah menuntaskan Agenda Sidang Pembuktian dengan Pemeriksaan Para Saksi, Terdakwa pada Sidang Kedua, pada hari Selasa (26/03/2024) sejak pagi hingga malam, kemarin.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata dengan Panitera Pengganti.
Sidang ini dengan Terdakwa Oknum Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery Alias Ari.
Oknum Kades tersebut didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni Tindak Pidana sesuai dengan Pasal 490.
Pada sidang kedua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titiek Indrias SH dan Pradipta Prihantono SH didampingi satu orang Jaksa pembantu dari Kejaksaan Negeri Kampar.
Terdakwa saat persidangan didampingi Penasehat Hukum Dr Agusman Idris SH, MH dengan menghadirkan juga Saksi Meringankan yakni unsur dari Perangkat Desa seperti Sekretaris Desa dan Kepala Urusan.
Sementara itu, JPU juga menghadirkan Saksi Pelapor dari Bawaslu Kabupaten Kampar yakni Anggota Fadriansyah yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas. Sedangkan dari Saksi Pelapor selanjutnya yakni Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar Dedi Irawan yang juga Staf Divisi Penanganan Pelanggaran.
Selanjutnya, Saksi dari pembagian sembako salah satu Caleg yang memberikan bantuan pada saat banjir dari unsur RT dan RW. Saksi dari yang menerima juga dihadirkan di persidangan yakni warga yang menerima bantuan tersebut.
Saksi dari pemberi dan penerima ini dihadirkan sebanyak 15 orang pada saat sidang pemberian keterangan saksi dalam agenda Sidang Pembuktian.
Sidang sempat diskor pada waktu masuk sholat Dzuhur dan masuk pada mendengarkan keterangan Saksi Ahli dan Meringankan Terdakwa. Barang Bukti bungkusan paket sembako yang bergambar caleg itu juga diperlihatkan kepada para Saksi yang memberikan keterangan.
Sidang dilanjutkan pada hari Rabu (27/03/2024) besok dengan agenda tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa dan pada hari Kamis (28/03/2024) sidang juga diagendakan yakni putusan terhadap terdakwa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah yang dikonfirmasi melalui Anggota Miki AB Selalu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada hari Selasa (26/03/2024) malam, kemarin usai persidangan pembuktian selesai, dari Bangkinang Kota, bahwa sidang hari kedua telah selesai dengan agenda pembuktian yakni pemeriksaan keterangan saksi, saksi ahli dan terdakwa.
"Hari ini adalah hari kedua setelah Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB menetapkan jadwal sidang terkait dengan kasus pembagian sembako yang melibatkan Kepala Desa Pulau Permai," ujar Miki.
Menurut Miki, kasus ini sudah beberapa kali pembahasan di tingkat Gakkumdu Bawaslu Kampar dan terakhir melalui unsur Kejaksaan yakni Jaksa menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan.
"Ini merupakan bentuk sinergitas yang sudah dilakukan oleh Gakkumdu Bawaslu Kampar dalam rangka menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu. Kami harapkan sinergitas ini tetap berlanjut khususnya dalam menghadapi Pilkada yang sebentar lagi akan digelar," sebut Miki.
Miki juga berharap kepada masyarakat khususnya pejabat daerah sampai di tingkat desa agar menjaga kondusifitas dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
"Agar apa yang terjadi hari ini menjadi pelajaran buat kita semua," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Hadir di Gerak Jalan Sehat Bersama Korpri Kampar, Ini Kata Zulher
Bupati Siak Panen Raya Padi Seluas 208 Ha di Sabak Auh
Support MRS Team Bangkinang Ikut Kejurda Drag Race dan Bike 2021 di Pekanbaru, Ini Kata Ketua BEM STIE
Satu Unit Rumah Janda di Pulau Burung Ludes Terbakar
Politisi PKB Minta Pemda Inhil Lebih Selektif Dalam Seleksi Penyerahan Berkas Tenaga Honorer
Tampung Aspirasi Masyarakat, H Ikbal Sayuti Siap Kawal di DPRD Provinsi Riau
Penandatanganan MoU KUA-PPAS RAPBD TA 2026 Berjalan Lancar, Ketua DPRD Apresiasi Pemda Kampar dan Ajak Kawal Pelaksanaannya APBD
Bertemu GMNI dan PMII Inhil, H Dani Kenang Masa Lalu Saat Berstatus Mahasiswa
BPSK Hanya Dua di Riau, Salah Satunya di Kuansing
Didukung Penuh Pemprov, Riau Sharia Week 2023 Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Syariah
Ketua PWI Raja Isyam dan Irjen Iqbal Bagikan Takjil dan Bukber Insan Pers
Kerumunan Massa di Pusat Perbelanjaan Giant Panam, Polisi Pulangkan Pengunjung