Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Covid-19 Meningkat Tajam, Dinas Kesehatan Bengkalis Siap Lakukan Ini
BENGKALIS (INDOVIZKA) – Selama tahun 2021, atau dalam kurun waktu dari 1 Januari hingga 20 April 2021, jumlah kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Bengkalis meningkat tajam. Dalam kurun waktu empat bulan tersebut, jumlah kematian mencapai 35 kasus.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Saputra saat menggelar konferensi pers tentang informasi terkini seputar Covid-19, bertempat di Kantor Diskes Jalan Pertanian Bengkalis, Selasa malam (20/4/2021).
Bila dibandingkan tingkat kematian akibat Covid-19 selama tahun 2020 yang berjumlah 46 kasus, maka angka 35 kasus menurut Ersan cukup mengkhawatirkan.
Begitu juga kalau melihat jumlah kasus terkonfirmasi, Ersan mengatakan, selama tahun 2021 ini, sudah mencapai 769 kasus hampir setengah dari kasus tahun 2020 sebanyak 1.620 kasus.
“Ini semua karena kesalahan kita semua, kita cuai. Merasa Covid sudah hilang. Faktanya Covid-19 masih ada,” ujar Ersan yang saat konfrens didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Alwizar dan Kabid Pelayanan Kesehatan Ediyanto.
Sementara itu, menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia Nomor 03/2021 serta Instruksi Gubernur Riau, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis mulai memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Pada dasarnya PPKM memiliki pengertian yang hampir sama dengan PSBB dengan ketentuan beberapa point dan kriteria yang kemudian dimodifikasi. Tetapi pada prinsipnya, PPKM Berbasis Mikro ini merupakan turunan dari PSBB.
"Bedanya adalah lokalisir pada level-level kelompok masyarakat tingkat desa atau kelurahan dan yang paling kecil yaitu level RT dan RW," ujarnya.
Ersan mengatakan, pihaknya juga telah membentuk pos komando (posko) penanganan covid-19 tingkat desa/kelurahan. Nantinya, posko tersebut bertugas untuk melakukan pengendalian covid, mulai dari sosialisasi penegakan protokol kesehatan (prokes), hingga pelaporan perkembangan penanganan covid-19 secara berjenjang ke level atas.
“Posko ini melibatkan stakeholder dan lapisan masyarakat, seperti kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, ketua RT, karang taruna, tokoh masyarakat dan relawan,” ujarnya.
Ersan menambahkan, secara operasional, fungsi prioritas posko akan mencakup pendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, pusat kendali informasi, hingga menguatkan pelaksanaan 3T di desa selama pelaksanaan PPKM Mikro. Jadi tidak hanya fokus pada penanganan pasien positif Covid-19.
.png)

Berita Lainnya
Kadis P2KBP3A Tutup Bimtek PPRG 2022 Secara Resmi
Warga Mengeluh, Pelayanan Kantor Pos Inhil Dinilai Belum Maksimal
Pengumuman! Pemerintah Sediakan Bantuan Rehab Rumah, Warga Bisa Daftar Melalui Website Perkim
Sebagai Bentuk Perlindungan, Yayasan Nurul Huda Daftarkan Tenaga Pengajar BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Kasmarni Pimpin Apel HUT Pramuka ke-64, Pramuka Merupakan Pilar Ketahanan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
Staf Ahli Hadiri Pengukuhan DPD PKDP Kampar 2021-2026
Hanya Rp40 Ribu, Bandara SSK II Pekanbaru Gunakan GeNose C19 Mulai Senin Depan
Beri Efek Jera, Pelanggar Protkes di Inhil Sidang di Tempat
Jadwal Pemberkasan CPNS Riau Diperpanjang
Mengenang Masa Gubernur Riau dan Dirjen Pernah Panen Raya Padi di Desa Kuala Sebatu
Bantuan ATENSI Kemensos RI Telah Diserahkan ke Pemkab Kampar, Ini Kata PSM Balai Handayani Jakarta
Ketua TP PKK Inhil Tinjau Bazar UMKM Di Desa Batu Ampar