Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Warga Berniat Kembalikan Bantuan Sembako ke Walikota Firdaus
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Warga terdampak banjir di Perumahan Pesona Harapan Indah, Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru masih kecewa atas bantuan yang diberikan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus.
Karena bantuan yang diharapkan oleh warga tidak sesuai dengan yang diharapkan. Walikota Pekanbaru hanya datang membawa bantuan sembako berupa 4 papan telur, 5 karung beras dan 5 dus indomie.
Seorang warga terdampak banjir di Perumahan Pesona Harapan Indah bernama Puanlena mengatakan, warga sekitar berencana untuk mengembalikan sembako yang diberikan oleh Walikota Pekanbaru itu.
"Warga di sini meminta untuk tidak mengganggu bantuan yang diberikan oleh Walikota Pekanbaru itu. Rencananya, warga akan mengembalikan sembako itu ke Walikota," ucap Puanlena, Sabtu (24/4/2021).
Hal tersebut sebagai bentuk kekecewaan warga terdampak banjir, dikarenakan orang nomor 1 di Kota Pekanbaru hanya memberikan bantuan itu saja kepada warganya.
"Kami di sini ramai, sedangkan yang diberikan walikota hanya segitu, ya pasti gak bakal cukup. Daripada kami berkelahi nanti gara-gara tidak ada yang dapat sembako dari walikota, jadi tidak kami sentuh bantuan itu," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kadiskan Kampar Siaga Lokasi Persiapan Menyambut Rombongan Komisi IV DPR RI di Koto Masjid
Atribut Menyerupai Logo KPK di Riau Beredar, KPK Tegaskan tak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah
Dukung Program Pemerintah, Kemitraan Program HTR Bawa Manfaat
Produk UMKM BUMDes Kuala Alam Kini Dikemas dengan Teknologi AR
Buka Forum Konsultasi Publik RKPD Inhil 2024, Bupati Sampaikan Program Prioritas
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Ribuan Liter Premium di Rohul
Chatime Mango Sticky Rice, Takjil dengan Rasa Unik di Bulan Baik
Abdul Wahid - SF Hariyanto Resmi dilantik Presiden Prabowo Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau
Kolaborasi Batik Kiampang dan Puan Aspekraf Tampil Memukau di Taipei
Satlantas Polres Pelalawan Tindak Belasan Kendaraan Knalpot Brong dalam Patroli Blue Light
Di Inhil, Warga Belum Cukup Umur 17 Tahun Bisa Merekam e-KTP, Begini Caranya
Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Warga Inhil Akan Didenda Rp100 Ribu Hingga Rp1 Juta