Sukiman-Indra Raih Suara Terbanyak, Penetapan Calon Terpilih Tunggu Ada Tidaknya Gugatan ke MK


ROHUL (INDOVIZKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Sabtu (24/4/2021), di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center Rohul.

Rapat pleno tersebut dibuka Ketua KPU Rohul Elfendri serta dihadiri jajaran Bawaslu Rohul serta saksi dari 3 pasangan calon.

Turut hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut, Plh Bupati Rohul Abdul Haris, Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat, Pabung Kodim 0313 KPR Kapten INF Yuhardi, serta 2 komisioner KPU Riau masing-masing Joni Suhaidi dan Nugroho Noto Susanto

Ketua KPU Rohul Elfendri dalam sambutannya menyatakan, rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten adalah rangkaian akhir tahapan pemungutan suara ulang Pasca Putusan MK Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021.

"Setelah penetapan hasil PSU, tahapan Pilkada akan kembali kepada tahapan sebelumnya sesuai PKPU 5 tahun 2020," cakap Elfendri.

Dia menjelaskan, sesuai amar putusan MK, PPK Tambusai Utara sudah melakukan penghitungan perolehan suara di 25 TPS PSU secara terpisah dan kemudian menggabungkan dengan hasil perhitungan suara tingkat PPS yang tidak dibatalkan MK.

Dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Rokan Hulu mengosongkan terlebih dahulu hasil rekapitulasi suara Kecamatan Tambusai Utara, kemudian diisi kembali dengan data baru hasil pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Tambusai Utara yang sudah dilaksanakan Jumat 23 April 2021.

Dalam rapat Pleno tersebut, PPK Kecamatan Tambusai Utara Sulaiman, membacakan dokumen Model D. Hasil Pemilihan Ulang Kecamatan-Kwk dimana untuk Kecamatan Tambusai Utara Pasangan Sukiman-Indra Gunawan unggul dengan meraih 16.995 suara, di susul pasangan Hafith Syukri-Erizal 7.636 suara dan pasangan Hamulian-Syahril Topan 5.349 suara.

Dari hasil tersebut, KPU Rohul kemudian menggabungkan perolehan suara masing-masing Paslon dengan hasil perolehan suara 15 Kecamatan yang tidak dibatalkan MK serta mengesahkannya dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 61/PL.02.6-BA/1406/KPU-Kab/IV/ 2021.

Adapun perolehan suara Keseluruhan Pasangan Calon, Pasca dilaksanakannya Putusan MK, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sukiman-Indra Gunawan meraih suara terbanyak yaitu 91.806 disusul pasangan Hafit Syukri - Erizal 90.570 suara dan Pasangan Hamulian-Syahril Topan 49.007 suara.

"Mengesahkan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon tersebut, pada Pilkada Rohul 2020," cakap Elfendri, sambil mengetuk palu Sidang.

Ketua KPU Rohul Elfendri menyatakan, setelah penetapan hasil perolehan suara pasangan calon pasca putusan MK, maka pihaknya menunggu apakah ada permohonan yang terigestrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK sesuai PMK 3 dan PMK 8. Jika tidak ada gugatan, maka KPU baru bisa menetapkan calon terpilih.

"Biasanya waktu untuk menyampaikan gugatan ke MK itu 3 hari kerja setelah penetapan hasil. Jika tidak ada, maka MK akan menyurati KPU Rohul melalui KPU RI terkait tidak adanya gugatan yang terjadi pasca penetapan hasil," pungkas Elfendri.






Tulis Komentar