Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
06 Februari 2023
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
13 November 2022
Zulkifli AS Arahkan Cari Rekanan untuk Sediakan Komitmen Fee Pengurusan DAK Dumai
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mantan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, memerintahkan Sya'ari mengantarkan komitmen fee untuk Yaya Purnomo dan Rifa Surya, pengawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebanyak Rp200 juta. Uang itu didapat dari rekanan.
Hal itu terungkap dalam sidang suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 dengan terdakwa Zulkifli AS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (28/4/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan saksi Marjoko Santoso selaku mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Dumai 2014-2017 dan Sya'ari selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Dumai.
Pada persidangan yang digelar secara virtual dengan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina, saksi Marjoko menjelas bagaimana ikuti terlibat dalam pengurusan DAK Kota Dumai. Selama menjabat Kepala Bappeda, Kota Dumai dua kali mendapat dana DAK.
Setelah mendapat DAK 2016, Pemko Dumai kembali mengusulkan DAK 2017. Marjoko menghimpun usulan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk nantinya dikirim ke kementerian. "Setiap proses pengumpulan selalu diketahui terdakwa," kata Marjoko.
Hakim meminta Marjoko menjelaskan bagaimana arahan Zulkifli AS untuk mendapatkan DAK itu. Menurut Marjoko, sekitar Mei atau Juni 2016, dirinya dipanggil ke rumah dinas walikota dan bertemu Zulkifli AS.
"Waktu itu kami dipanggil. Disampaikan ada nama Andre, katanya dia ada orang yang bisa membantu proses pengurusan DAK. Itu disamakan face to face," ungkap Marjoko.
Di sana, Zulkifli AS memberikan nomor kontak Andre. Satu minggu setelah pertemuan di rumah dinas Walikota Dumai, Marjoko mengajak stafnya, Mukhlis Susantri dan Humanda Dwipa Putra pergi ke Jakarta untuk menemui Andre.
"Kita kontak Pak Andre, sampaikan kita diberitahu Pak Walikota menjumpai Pak Andre. Karena tidak tahu tempat tinggalnya, kita dipandu melalui telepon dan bertemu di kediaman Pak Andre," jelas Marjoko.
Tidak lama berselang, Andre menelpon Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Pada hari itu juga, Andre mengajak Marjoko dan stafnya bertemu Yaya dan Rifa di Hotel Arya Duta Jakarta.
"Saat itu Pak Andre ikut. Dia (Yaya dan Rifa) perkenalkan kalau pegawai Kemenkeu, dia bawa dokumen berupa DAK Dumai sebelumnya. Dia bicarakan peningkatan DAK dari tahun sebelumnya," kata Marjoko.
Yaya Purnomo saat itu adalah Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sementara Rifa Surya adalah Kasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II, Subdirektorat DAK Fisik II dan Kasi Perencanaan DAK Non fisik. Dua nama yang disebutkan terakhir itu disebut Andre adalah orang bisa membantu pengurusan DAK untuk Kota Dumai
Marjoko mempertanyakan bagaimana dia bisa yakin kalau Yaya dan Rifa bisa membantu Pemko Dumai dalam memperoleh DAK. "Dia bilang, apabila ada peningkatan (jumlah DAK dari 2016) berarti itu adalah usaha bersangkutan," ucap Marjoko.
Setelah bertemu Yaya dan Rifa, kata Marjoko, dirinya kembali ke Dumai. Sementara dua stafnya masih di Jakarta dan ke Kemenkeu untuk menghimpun dana DAK.
Hakim mempertanyakan, apakah Marjoko mengenal Andre. "Tidak kenal secara persis. Cuma pada bulan berikutnya melalui Pak Walikota juga, dia (Andre) mengurus tata ruang di Kota Dumai. Pelabuhan peti kemas tapi karena tak sesuai ditolak," ujar Marjoko.
Marjoko kembali melanjutkan ceritanya tentang pengurusan DAK. Beberapa bulan setelah pertemuan pertama, dirinya ke Jakarta bersama Zulkifli AS. Mereka bertemu dengan Yaya di Hotel Sari Pan Pacific. "Saat itu hanya ada saya, Pak Walikota dan Yaya," kata Marjoko.
Pada pertemuan itu kembali dibicarakan progres pengurusan DAK Dumai 2017. Menurut Yaya, hal itu masih dalam proses.
"Beberapa bulan kemudian, saya Pak Walikota, Pak Yaya dan Pak Rifa kembali bertemu di Novotel Jakarta. Ketika itu, Rifa menunjukkan list daftar DAK dan alokasi DAK yang akan dia bantu," jelas Marjoko.
Tidak sampai di situ, di bulan berikutnya, pertemuan berlanjut di Hotel Borobudur Jakarta antara Zulkifli AS, Marjoko dan Yaya. Ketika itu Yaya menawarkan akan membayar sisa alokasi anggaran DAK 2016 sebesar Rp22 miliar di akhir 2017.
"Dia tawarkan, sisanya Rp22 miliar lebih akan ditransfer seluruh atau tidak. Kalau seluruhnya, dia minta fee 2 persen sampai 2,5 persen dari nilai anggaran itu, dan disetujui Pak Walikota," tutur Marjoko.
Pertemuan berikutnya dilakukan di Hotel Parkline Jakarta. Saat itu, Marjoko dan Zulkilfi AS ingin memastikan ke Yaya soal DAK, termasuk untuk RSUD Kota Dumai.
Pembahasan terkait DAK dilakukan di kawasan Sarinah untuk membahas DAK 2018.
Usai pertemuan-pertemuan itulah mulai dilakukan pembicaraan pemberian komitmen fee 2 persen. Marjoko bersama Sya'ari pergi ke Jakarta untuk menyerahkan komitmen fee di Hotel Redtop.
"Waktu itu saya dihubungi Pak Sya'ari setelah mendapat perintah dari Pak Walikota untuk menyerahkan komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan realisasi alokasi sisa anggaran tahun 2016 itu," beber Marjoko.
Berapa besar fee dan asal dana yang diserahkan, Marjoko tidak mengetahuinya. Ia menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung kepada Sya'ari yang duduk di kursi saksi bersama dirinya. "Saya tidak tahu, (uang) dipegang Pak Sya'ari," ucap Marjoko.
Kemudian hakim mencecar Sya'ari terkait asal uang komitmen fee tersebut. Dia mengaku pada Juni 2017, mendapat telepon dari Anggi, ajudan Zulkifli AS agar datang ke rumah dinas walikota.
"Setelah saya datang. Pak Walikota sampaikan DAK 2016 ada sisa bayar. Di 2017 bisa dibayar semua ke Pemda dan dana itu bisa ditransfer kalau ada fee 2 persen," kata Sya'ari mengulang pembicaraan dirinya dengan Zulkifli AS ketika itu.
Menurut Sya'ari, kepada dirinya Zulkilfli AS mengatakan kalau dana itu cair akan dibagi untuk beberapa OPD. Untuk infrastruktur (Dinas PU) sebesar Rp10 miliar, Disdikpora Rp10 miliar dan untuk RSUD Dumai.
Zulkilfi AS, kata Sya'ari, mengarahkan agar mencari pihak ketiga atau rekanan untuk menyiapkan fee tersebut. Dari Rp10 miliar ada fee Rp200 juta.
Atas arahan itu, dirinya kemudian menghubungi beberapa orang rekanan, dan hal itu dilaporkannya ke Zulkifli AS. Atas arahan terdakwa, akhirnya dipilihnya rekanan atas nama Arif Budiman dan Mashudi.
Kepada keduanya disampaikan soal fee tersebut. Arif Budiman menyiapkan uang sebesar Rp150 juta dengan imbalan kegiatan di Disdik Dumai senilai Rp7,5 miliar dan Mashudi sebesar Rp50 juta dari nilai kegiatan Rp2,5 miliar.
Setelah uang terkumpul, Sya'ari melapor ke Zulkifli AS, dan diperintahkan ke Jakarta untuk mengantarkan fee tersebut. Namun karena Sya'ari tidak mengenal Yaya maupun Rifa, maka Zulkifli AS menyarankan agar membawa Marjoko. "Pak Wali bilang bawa Pak Marjoko, karena dia tahu," kata Sya'ari.
Setelah di Jakarta, Sya'ari menghubungi Yaya, namun yang datang ke Hotel Redtop adalah Rifa. Mereka bertemu di kamar hotel untuk menyerahkan uang tersebut. "Uang sebesar Rp150 juta dalam bentuk Dollar Amerika dan Rp50 juta dari Mashudi dalam bentuk rupiah," tutur Sya'ari.
Setelah sisa bayar cair dan Disdikpora Dumai kecipratan Rp10 miliar, Arif Budimam mendapat tiga kegiatan pengadaan. Sementara Mashudi mendapat satu kegiatan.
"Semua kegiatan bagus, sesuai spek. Hasil pemeriksaan BPK sesuai, tidak ada masalah,' ujar Sya'ari.
Zulkifli AS didakwa JPU pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. "Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000," kata JPU.
Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkifli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kota Dumai.
Berita Lainnya
Dua Santri dari Magetan Positif Corona, Diskes Cari 44 Warga Pelalawan Berkaitan dengan Klaster Magetan
Bupati Zukri Terkejut 50 Unit Mobil Dinas Dipinjampakaikan ke Instansi Vertikal
Rezeki Nomplok, Pedagang Pulsa di Pelalawan Dapat Mobil Avanza dari Telkomsel
Jaksa Gelar Perkara Dugaan Penguasaan 3 Mobil Dinas oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani
2023 UMK Inhil Naik Menjadi Rp3.241.082,07
Said Syarifuddin Resmi Lantik HNSI Kecamatan Batang Tuaka
Korsleting, Ruko di Tembilahan Nyaris Terbakar
DPMPTSP Pekanbaru Tambah Target Investasi, Bisa Tercapai?
Pemko Pekanbaru Siap Laksanakan PPKM, Tapi Anggaran Belum Jelas
Gusus Tugas Covid-19 Inhil Sosialisasikan Penutupan Jalan Swarna Bumi
Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Komisi IV segera Panggil Samhana dan Godang Tua
Seorang Warga Pelalawan Ditemukan Tewas Tergantung