Pemko Pekanbaru Perpanjang Pembebasan Denda 11 Pajak

ilustrasi

PEKANBARU - Bapenda Pekanbaru berencana  memperpanjang kembali waktu  pembebasan sangsi denda 11 pajak daerah.
 
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengaku sudah mengajukan persetujuan perpanjangan pemberlakuan pembebasan sangsi denda pajak kepada  Walikota. 
 
"Diharapkan sebelum akhir bulan ini, persetujuan yang dimaksud sudah dapat diberikan oleh Walikota,"imbuh Zulhelmi, Selasa (29/9).
 
Lebih lanjut, Zulhelmi menyebutkan, sampai sejauh ini potensi 11 pajak daerah yang ada dilapangan masih ada. Terlebih untuk pajak Bumi dan Bangunan yang merupakan pajak primadona Bapenda.
 
Untuk meningkatkan pendapatan dari  PBB pihak Bapenda berusaha  memaksimalkan penarikan pajaknya kepada para wajib pajak. Melalui sosialisasi serta berkoordinasi dengan camat dan lurah. Sedangkan untuk jenis pajak lainnya, karena saat ini seluruh pelaku usaha dihadapkan pada pandemi cpvid 19, pihak Bapenda menurut Zulhelmi juga tidak berharap banyak.
 
"Kita fokuskan ke PBB karen itu yang potensinya besar, kalau yang lain masih terdampak Covid 19," ujar Zulhelmi lagi.
 
Dilain sisi, untuk piutang pajak yang belum disetorkan olah para wajib pajak menurut Zulhelmi juga salah target yang akan dituntaskan Bapenda untuk mendongkrak perolehan pajak daerh.  Bapenda juga kini lebh menggencarkan sistem pembayaran pajak yang tidak lagi mesti datang ke kantr Bapenda namun bisa melalui e commerce.
 
"Wajib pajak bisa membayar melalui buka lapak atau indomaret, bisa juga melalui ATM. Tidak harus tatap muka dengan teler Bapenda,"pungkas Zulhelmi. **






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar