Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dijadikan Tersangka Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan
Merasa Dikriminalisasi, Sri Deviyani Lapor Dua Penyidik ke Propam Polda Riau
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Diduga sebagai korban kriminalisasi dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Sri Deviyani (48) warga Tenayan Raya, Pekanbaru malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Merasa dirinya mengalami kriminalisasi ibu dua anak ini bersama kuasa hukumnya Mirwansyah melapor ke Propam Polda Riau. Pengaduan tersebut diterima Bripka Waldi Mubarak SH MH dengan mengeluarkan surat pengaduan bernomor: 26/IV/2021/Propam, tanggal 27 April kemarin.
"Dalam hal ini saya merasa dikriminalisasi oleh penyidik. Padahal semuanya sudah jelas pada saat gelar perkara pada 8 Juni 2020 lalu. Persoalannya yang awalnya murni perdata dijadikan pidana. Makanya kami melaporkan dua oknum polisi ke Propam Polda Riau," kata Sri Deviani, Ahad (2/5/2021).
Menurut Devi, kasus ini bermula ketika EM membeli tanahnya yang terletak tak jauh dari Kantor Camat Tenayan Raya pada tahun 2012.
"Dia membeli bukan dengan kontan, tapi dengan cara dicicil. Dan setelah beberapa pembayaran tak kunjung tuntas sampai dia menyerahkan mobilnya sebagai ganti. Itupun belum cukup untuk melunasi utangnya," terang Devi.
Setelah mobil yang dihargai sekitar Rp120 juta diserahkan, Devi lantas menyerahkan surat tanah ke EM melalui asisten rumah tangganya yang bernama Supriadi. Meski pun pada waktu itu pembayaran belum lunas.
Setelah surat diserahkan ke EM, dari sinilah Devi mulai kesulitan menagih utang-utangnya. Kemudian pada tahun 2014, EM membantu menjualkan sebidang tanah milik Devi di lokasi yang berdekatan.
"Tanah itu terjual Rp1,8 miliar, tapi yang saya terima cuma Rp1,4 miliar. Dia akan membayarnya setelah surat dibalik namakan atas nama pembeli. Namun, setelah surat selesai utang tak juga dibayar," ungkapnya.
"Dia juga meminta kepada saya untuk balik nama surat tanah yang dia beli. Baru kemudian melunasi utangnya. Mana mau saya terkena dua kali. Surat itu saya tahan sampai dia membayar lunas semuanya," lanjutnya.
Karena tidak ada tanda-tanda EM bisa melunasi utangnya, pada tahun 2016 dia membatalkan pembelian tanah yang pertama. Karena dibatalkan, Devi tentu harus mengembalikan sisa uangnya. Dan itu ia menghitung seluruh utang piutangnya.
"Tak ada masalah waktu itu. Surat tanah kembali ke tangan saya. Masalahnya muncul ketika tanah itu saya jual pada tahun 2017. Inilah yang menjadi alasan dia mengadukan saya ke polisi telah melakukan penipuan dan penggelapan," bebernya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, Supriadi yang ditunjuk sebagai saksi membenarkan kalau majikannya memiliki utang kepada Sri Deviani. Bahkan dengan gamblang Supriadi yang tahu jalan ceritanya menyampaikannya kepada penyidik.
"Dua kali Supriadi memberikan keterangan, isinya tetap sama tak berubah. Bahkan EM sendiri mengakui semua itu di hadapan ketua tim gelar perkara pak Azwar," sebut Devi.
Dikatakan Devi, dirinya tidak menerima hasil gelar perkara. "Beberapa bulan setelah dilakukan gelar perkara, terbit laporan baru dan SPDP. Di laporannya baru itu tertulis kalau EM tidak pernah menerima surat. Anehnya, bukan lagi Supriadi sebagai saksi, tapi ada nama lain yang menjadi saksi. Artinya, sejak pengaduan sampai gelar perkara dihilangkan sama sekali," tukasnya.
Sementara, Mirwansyah selaku kuasa hukum Devi juga merasa heran dengan dengan status tersangka kliennya. Padahal dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada tahun 2020 lalu sudah jelas dan terang duduk persoalannya.
"Kasus ini bergulir sejak 2018. Dan baru dilakukan gelar perkara pada tahun 2020. Saya melihat masalahnya ini menyangkut perdata. Yakni soal jual beli. Kok tiba-tiba bisa lari ke pidana," ucap Mirwansyah.
Pun begitu, selaku lawyer ia tetap menghormati asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah). Karena masalah ini sudah masuk tahap 2, dirinya sudah mempersiapkan berkas untuk memperjuangkan kliennya.
"Kita sudah siapkan segala sesuatunya untuk membongkar persoalannya ini di pengadilan nantinya dan berharap mendapat perlindungan hukum," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Gerakan Polantas Menyapa dan Pemberian Bendera Merah Putih kepada Peserta Uji SIM, Dalam Peringatan HUT RI ke-80
Zulmansyah Sekedang Paparkan Makna Tema HPN 2025 di Riau di TVRI
Brimaspala Unisi Daki dan Kibarkan Bendera di Gunung Merapi dan Singgalang
Diskusi Publik, Generasi Muda Punya Peran Penting Jaga Harmonisasi Ummat Beragama
Tahun Ini Inhil Dapat Jatah Program Replanting Kelapa Seluas 200 Ha
Diduga Serangan Jantung, Anggota DPRD Riau Ardiansyah Tutup Usia di RSUD Bangkinang
Lonjakan Penumpang Warnai Libur Isra Mi'raj dan Imlek di Bandara SSK II Pekanbaru
PWI Riau 2023-2028 Resmi Dilantik, Raja Isyam: Semakin Bermarwah dan Bermartabat
Satu PDP Asal Pendalian IV Koto Rohul Wafat, Hasil Swab Negatif
Upacara Harkitnas di Polres Kampar, Kapolres Bacakan Sambutan Menkomdigi
HIPMI Inhil Akan Gelar Muscab ke VIII, Andi Darma Taufik Dipercaya Sebagai Ketua Panitia
MTQ DIGELAR 28 JUNI- 5 JULI, BUPATI BENGKALIS SAMPAIKAN KESIAPAN PENYELENGGARAAN