Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pasien Positif Meningkat, Seluruh Perusahaan di Pelalawan Wajib Sediakan Ruangan Isolasi Mandiri
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/cakaplah_eknmn_69220.jpg)
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Dalam rangka mencegah penularan virus corona Covid-19, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan harus menyiapkan perlengkapan untuk menjamin perlindungan untuk pekerja dalam bentuk fasilitas dan menjaga kebersihan perusahaan.
Seiring meningkatnya, pasien positif terpapar Covid-19, perusahaan wajib menyediakan ruangan isolasi mandiri.
"Sesuai dengan rapat Forkompimda yang melibatkan manajemen perusahaan, beberapa waktu lalu. Perusahaan wajib menyediakan ruangan isolasi mandiri. Selain itu pula wajib menyediakan fasilitas kebersihan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan para pekerja dalam menjalankan tugasnya," terang Wakil Bupati Pelalawan H Nasarudin, MH, Sabtu (8/5/2021).
Untuk mempertegas hal ini, cakap Nasarudin, Pemda Pelalawan telah mengeluarkan surat edaran yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Pelalawan. Surat edaran ini menginstruksikan kepada seluruh perusahaan terdiri empat poin yang mesti ditindaklanjuti.
Pertama, kata dia, seluruh perusahaan menyediakan ruang isolasi mandiri diperuntukkan pagi pasien OTG, di lingkup perusahaan. Kedua, membentuk tim pendamping dalam upaya membantu tim Satgas di Kecamatan dan tim gerak cepat Dinas Kesehatan.
Ketiga, seluruh perusahaan berperan aktif dalam testing, tracing dan treatment karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan terakhir, keempat, pihak perusahaan wajib berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19, tim kecamatan atau kabupaten Pelalawan dan memberikan akses seluas-luasnya kepada tim reaksi cepat Dinas Kesehatan dalam penanganan pasien Covid-19 di lingkup perusahaan.
Ketua KNPI Riau ini mengimbau pihak perusahaan agar dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus korona.
"Jadi perusahaan harus memiliki dan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3, khususnya terkait antisipasi virus Corona terutama di lingkungan kerja," tandasnya.
Berita Lainnya
325 Guru Ngaji di Pekanbaru Terima THR dari Baznas
FTIK Unisi Serahkan Alat Tepat Guna di Desa Sungai Raya
Bupati Inhil Tegaskan Kompensasi dari Pemilik SB. Evelyn Calisca 01
Warga Pelalawan Ditemukan Tewas, Tangannya Pegang Kabel Listrik
Dandim 0314/Inhil Pimpin Rakor dan Sosialisasi Persiapan Sambut Era New Normal
Pejabat Nekat Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran 1444 H Bakal Dikenakan Sanksi
Jambret Handphone di Halte Bus TMP, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
46 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Pekanbaru
Waspada Beberapa Titik Jalan di Pekanbaru Banjir Pagi Ini, di Arifin Achmad Ada Pohon Tumbang
Petani Mitra Peserta PSR PTPN V Segera Panen Perdana
Sejumlah Tokoh di Kampar Wafat, dari Ulama, Mantan Kabag Humas Hingga Petugas BPBD yang Piket di Posko Penyekatan
KKSS Reteh Gelar Kegiatan Baca Albarzanji Sekretariat IPSS