Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gaji ke-13 PNS Pusat di Riau Dibayarkan, Angkanya Rp109,97 Miliar
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Riau selaku perwakilan Kementerian Keuangan telah membayarkan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil pemerintah pusat di wilayah setempat.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau Ismed Saputra mengatakan hal ini dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat serta sebagai bentuk penghargaan kepada para pegawai negeri.
Dia menjelaskan untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN.
"Per tanggal 7 Juni 2021, telah dibayarkan Gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI POLRI dan PPPK pada satuan kerja instansi vertikal Pusat. Dengan rincian yaitu telah direalisasikan pembayaran Gaji ke-13 tahun 2021 pada DIPA APBN di Provinsi Riau melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru, KPPN Dumai, dan KPPN Rengat sebesar Rp109,97 miliar kepada 24.743 penerima," ujar Ismed Saputra, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya jumlah Satuan Kerja penerima Gaji ke-13 sebanyak 376 Satuan Kerja dan telah direalisasikan berdasarkan pengajuan dari Satker sebanyak 321 satuan kerja atau 85,37 persen. Kemudian jumlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Ketiga belas yang telah diterbitkan KPPN di Provinsi Riau sebanyak 513 buah.
"Berbeda dari tahun sebelumnya dimana Gaji ke-13 tidak diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I dan Eselon II, tahun 2021 ini Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan," ujarnya.
Dasar pemberian Gaji ke-13 tahun 2021 adalah sebesar Gaji/Penghasilan yang diterima pada Bulan Juni tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pencairan Gaji ke-13 tahun 2021 telah mulai diajukan oleh satuan kerja ke KPPN mulai tanggal 2 Juni 2021.
Seluruh alokasi dana untuk keperluan pembayaran Gaji Ketiga belas telah dialokasikan pada DIPA masing-masing satuan kerja. Sebagai salah satu langkah strategis untuk percepatan pembayaran Gaji Ketiga belas bagi para pegawai satuan kerja instansi vertikal pusat, KPPN sebagai kantor bayar tetap membuka layanan penerimaan dan pemrosesan SPM (Surat Perintah Membayar) pada hari libur yakni pada 5 dan 6 Juni 2021, dengan mengoptimalkan SDM dan prioritas layanan.
.png)

Berita Lainnya
Siap Maju dan Bertarung di Konferkab PWI Kampar Ke-VI, Akhiryani dan Arief Duduk Bersama
Terima Audiensi Komnas Disabilitas RI, Pemko Dumai Bahas Ini
Jumat Berbagi, Danramil 06 Kateman Bersama Ketua Persit Berikan Bantuan Bagi Anak Yatim
Mahasiswa Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Eks Ketua DPRD Riau
Sadis! Usai Membunuh, Fauzan Tenggelamkan Mayat Korban dalam Kolam
Ada Kemiripan Logo, Panitia Milad Inhil ke-58 Minta Maaf
2022, Warga Kurang Mampu Dapat Bantuan Rehab Rumah Rp 25 Juta
Jalan Rusak Akibat Truk ODOL, Dishub Siak Bakal Buat Dua Portal di Bungaraya
Kapolres Pimpin Patroli Blue Light Antisipasi Tindak Kejahatan Di Pangkalan Kerinci
Hanya 7 Kelas, PWI Riau Buka Pendaftaran UKW XXI di Rohul
Peringati HLUN, RSUD Puri Husada Kunjungi YPBL
Pelabuhan Parit 21 Hasilkan PAD, Dirut PT KIG : Target Kita Tahun Ini Setor 100 Juta ke Pemda