Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dua Pemodal Illegal Logging Bengkalis Dicokok Polisi
BENGKALIS (INDOVIZKA) – Jajaran Kepolisian Sat Reskrim Polres Bengkalis, berhasil mengamankan dua orang tersangka, selaku pemodal pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CG GSK-BB).
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SIK, ketika konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian, Senin (25/1/2021).
Dijelaskan, dua orang tersangka sebagai pemodal tersebut, ditangkap dengan lokasi berbeda. Untuk tersangka Sandi bin Pahing ditangkap di lokasi kejadian dalam hutan dengan perjalan sekitar 4 KM, berada di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/1/2021) lalu.
“Barang bukti dari Sandi juga berada di lokasi kejadian yang kita di sita berupa 7 keping kayu sisa olahan, 1 buah jerigen warna putih yang digunakan untuk mengisi bahan bakar solar, 3 mesin Chainsaw. Sedangkan 2 anak buahnya berhasil kabur saat dilakukan pengrebekan dengan menurutnya 10 personil,“ terang Kapolres.
Saat diinterogasi, Sandi mengaku bahwa masih ada lagi pemodal untuk melakukan ilegal loging di hutan tersebut namun di lokasi berbeda, yakni bernama Sutrisno berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Jadi setelah kita kerja sama dengan pihak Polsek Bosar Maligas, di Kabupaten Simalungun, Sumut, kita berhasil melakukan penangkapan pada hari Ahad (17/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB,“ tambah Kapolres.
Menurut Kapolres, atas tindakan ilegal loging yang dilakukan oleh kedua pemodal di hutan tersebut, sudah terjadi kerusakan sekitar 1 hektere. Dan tersangka Sandi beroperasi melakukan perusakan hutan sudah 1,5 tahun. Sedangkan Sutrisno baru 1 bulan.
Dua orang tersangka ini dikenakan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, di pasal 94 ayat 1 huruf A dan C yang berbunyi, bagi yang menyuruh, mengkorganisasi, mendanai untuk penebangan hutan, diancam hukuman paling singkat 8 tahun paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp10 miliar paling banyak Rp100 miliar.
Kemudian bagi pelaku yang memuat, membongkar, mengeluarkan hasil dari kejahatan ilegal loging, pidana penjaranya paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun. Dan denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp2,5 Miliar.***
.png)

Berita Lainnya
DPP PAO Inhil Resmi Dikukuhkan
Jadi Sekdaprov Riau, SF Harianto Ditargetkan Penanganan Cepat Covid-19 Pemprov
Tak Ada Venue Sepatu Roda, Perserosi Pekanbaru Mengadu ke Dewan
Pejabat dan Tokoh Organisasi Profesi di Rohul Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap 2
PLN dan IWO Riau Kolaborasi Bantu Nurjanah, Remaja Penderita Tumor Asal Indragiri Hilir
Sampaikan Arahan saat Ngantor Perdana, Wabup Nasar Langsung 'Ngegas'
PSBB di Riau Berakhir, Wagubri: Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
Karhutla di Inhil Capai 304,5 Hektare
Rencanakan Bangun Asrama, Kabag Ren Polres Rohil Kunjungi Polsek Panipahan
Chip In’ di Pesta Rakyat 2024, Seminar Kemkominfo di Pelalawan Dimeriahkan Kangen Band
Langgar Protkes, 6 Warga Tembilahan Didenda Rp100 Ribu, 7 Dihukum Kerja Sosial
3.500 Warga Pekanbaru Tercacat Kategori Miskin Ekstrem