Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Mapolsek


HALMAHERA, (INDOVIZKA) - Oknum polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan Polres Halmahera Barat dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Propam Polda Maluku Utara. Pasalnya, polisi berinisial I tersebut diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur.

Mirisnya, korban diduga disetubuhi di Mapolsek Sidangoli.

Informasi yang dihimpun wartawan, korban yang baru berusia 16 tahun awalnya melakukan perjalanan dari kampung halamannya Halmahera Selatan bersama salah satu rekannya, A (19 tahun), pada 13 Juni 2021.

Keduanya menyeberang dari Pulau Bacan ke Saketa di Pulau Halmahera menggunakan feri. Setelah itu melanjutkan perjalanan ke Sidangoli dengan mobil lintas.

Lantaran sudah kemalaman, keduanya memutuskan menginap di Sidangoli, di penginapan Mari Sayang. Sekira pukul 01.00 WIT, korban dan A didatangi dua anggota Polsek Sidangoli, I dan J.

Keduanya lalu diminta ikut ke Mapolsek menggunakan mobil patroli. Di tengah perjalanan, korban dan rekannya ditanyai lebih memilih ke Mapolsek atau ikut para polisi itu ke cafe. Keduanya memilih dibawa ke Mapolsek.

Di Mapolsek, keduanya diperiksa di ruangan terpisah. Korban diperiksa J, sedangkan rekannya diperiksa I. Keduanya ditanyai mengapa melarikan diri dari rumah.

Korban dan A menjawab keduanya tidak kabur melainkan hanya ingin jalan-jalan ke Ternate dan sudah izin orang tua.

Usai pemeriksaan singkat, korban dan A beristirahat di sebuah sofa. A yang tengah menelepon kemudian diusir ke luar kantor dengan alasan obrolannya berisik dan bisa mengganggu orang yang sedang istirahat.

Korban lalu diminta I beristirahat di dalam ruangannya. Meski sempat menolak, I terus memaksa hingga korban akhirnya mengalah. Nyatanya, di ruang itulah I melampiaskan syahwatnya dengan menyetubuhi korban.

Pelaku juga disebut sempat mengancam akan mengurung korban di sel jika menolaknya.

Korban dan A berada di Mapolsek hingga pagi hari. Karena korban terus menangis, salah satu anggota polisi kemudian menanyakan kondisinya. Korban menceritakan tindakan yang dialaminya sembari menunjukkan bukti kertas HVS tempat pelaku membuang spermanya.

Parahnya, seorang oknum polisi berinisial R justru meminta korban menuntut uang ‘tutup malu’ dari pelaku sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut bakal diberikan ke korban Rp 1 juta dan R mengambil Rp 1 juta sisanya.

“Kasus ini sudah dilaporkan orang tua korban ke Krimum dan Propam pada 20 Juni, dan kami mendampingi korban juga mengawal perkembangan kasus ini,” ungkap Direktur LSM Daurmala, Nurdewa Safar yang melakukan pendampingan terhadap korban, Senin (21/6).

Kabid Propam Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko kepada cermat mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pemerkosaan di Mapolsek Sidangoli. Selain itu, diakuinya keluarga korban juga sudah melaporkan ke Ditreskrimum.

“Keluarganya sudah melaporkan ke Krimum, sudah ditindaklanjuti Krimum, kemudian mereka juga melaporkan ke Propam,” jelas Wahyu, Selasa (22/06).

Wahyu menambahkan, pihaknya masih menunggu penanganan kasus tersebut dari Ditreskrimum.

“Kita tunggu penanganan dari Krimum, kita juga melaksanakan penyidikan penanganan terhadap kasus itu,” katanya.

Ia bilang, pihaknya menunggu penanganan kasus dari Ditreskrimum hingga selesai, dan baru bisa disidangkan.

“Setelah selesai di Krimum, baru nanti kita sidang,” akunya.

Disentil mengenai perbuatan bejat yang dilakukan oknum polisi tersebut, Wahyu mengakui belum mengetahui pasti dan masih melakukan penyelidikan.

“Kita belum tahu, dari hasil penyelidikan kami belum sampai ke sana, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa, kita juga koordinasi sama Krimum,” pungkasnya.**

Sumber: Kumparan






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar