Mantan Bupati Inhil 2 Periode Resmi Dilantik sebagai Pengacara

Mantan Bupati Inhil 2 Periode H Indra Muchlis Adnan Resmi Dilantik sebagai Pengacara

INHIL, (INDOVIZKA)-Dr H Indra Muchlis Adnan SH MH MM MSc PhD, mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode resmi dilantik sebagai pengacara (advokat).

Prosesi pelantikannya dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) Syam Daeng Rani SH. Setelah dilantik, Indra diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru DR. Drs.H.Panusunan Harahap SH;MH
di Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Selasa (28/9/2021).

Pada kesempatan tersebut, Indra mengungkapkan bahwa keinginannya menjadi seorang advokat untuk membantu masyarakat, khususnya dari kalangan kurang mampu agar mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.

"Setelah diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, saya sudah bisa beracara di pengadilan. Semoga niat baik untuk membantu masyarakat ini dimudahkan Allah," kata Indra kepada media, Rabu (29/9/2021).

Tidak hanya itu, Indra juga telah mempersiapkan program untuk mencetak kader-kader advokat muda yang tangguh agar lebih siap dalam melakukan pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.

"Mudah-mudahan di sisa umur ini saya bisa terus berbuat baik untuk masyarakat," tambahnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Drs.H.Panusunan Harahap SH;MH. dalam sambutannya menyatakan gembira dan sangat bersyukur kepada Allah SWT, karena saat ini sudah memiliki tambahan 19 tenaga advokat muda dari organisasi Persadi, yang sebagai mitra pengadilan dalam penegak hukum keadilan dan kebenaran sangat membantu dan meringankan tugas-tugas Pengadilan ke depan.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa negara kesatuan republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram, tertib dan berkeadilan," katanya.

Advokat sebagai propesi yang bebas, mandiri dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum dan advokat adalah orang yang berprofesi pemberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru berharap agar kepada advokat dapat disosialisasikan tentang administrasi dan elektronik oleh masing-masing pengurus organisasinya. Bahkan kalau memungkinkan bisa menguasai administrasi dan persidangan elektronik, sehingga dapat membantu kemudahan dan kelancaran  dalam proses perpekara di persidangan elektronik.

Sehubungan hal tersebut, maka kami serukan kepada advokat Indonesia sebagai berikut :

Pertama, Tingkatkan kualitas propesionalisme  dalam menjalankan tugas dan di dukung oleh keterampilan teknis dan skil yang memadai dan integritas yang tinggi.

Kedua, Manfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam rangka memudahkan dan mempercepat proses persidangan.

Ketiga, Tingkatkan pungsi pengawasan organisasi yang merupakan salah satu pokok menegemen untuk menjaga dan mengendalikan agar peran advokat dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

"Kepada advokat yang baru saja dilantik selamat bekerja, semoga sukses dalam mengemban tugas sebagai advokat Indonesia dan mampu mengukir prestasi yang gemilang," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN Persadi Syam Daeng Rani SH msnjelaskan, pelantikan dan sumpah 19 advokat Persadi ini adalah bukti secara de facto dan de jure bahwa Persadi merupakan instrumen kelengkapan kelembagaan negara yang diberi kewenangn untuk melaksankan tugas negara sesuai amanah uu advokat nomor 18 tahun 2003, ditambah lagi KTA yang diterbitkn Persadi sudah dipergunakan bersidang di berbagai peradilan di Indonesia.

"Terhadap rekan-rekan yang sudah dilantik dan disumpah agar menjadi advokat yang profesional dan tidak melukai hati rakyat pencari keadilan, dan terus menggaungkan mari membangun Persadi rumah kita sendiri," imbuhnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar