Pilihan
BPSK Hanya Dua di Riau, Salah Satunya di Kuansing
TELUKKUANTAN - Badan Penyelesaian Sengeketa Konsumen (BPSK) ternyata hanya ada dua di Riau, salah satunya berada di Kuansing.
Meskipun lembaga ini ada di Kuansing, namun saat ini konsumen tidak bisa menyampaikan keberatan untuk penyelesaian sengketa.
Kendala ini disebabkan, belum dibentuknya BPSK baru, sebab kewenangannya sudah berada pada pihak Provinsi.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Untuk pembentukan BPSK sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Dulu memang kewenangan Kabupaten," uajr Kadis Kopdagrin Kuansing, Azhar, Kamis (12/3/2020) kemarin.
Mengenai hal ini, berdasarkan informasi yang didapatkan Azhar, saat ini pemerintah Provinsi menurutnya, tengah menggesanya.
Diakui Azhar, sejak BPSK ini tidak ada, dampaknya cukup terasa, terutama aduan konsumen menjadi terabaikan untuk sementara waktu.
Dibeberkan Azhar, di Riau, sebelumnya BPSK ini hanya ada didua yakni Kuansing dan kota Pekanbaru.
"Pekanbaru, juga sedang vakum padahal aduan banyak," sebutnya. Disebutkan Azhar, BPSK Kuansing, dulunya tidak hanya semata memproses aduan konsumen Kuansing tetapi juga konsumen dari Kampar, Inhu, Pelalawan.
"Sebab, daerah yang tidak punya BPSK, visa mengadu ke Kabupaten yang sudah ada BPSK, karena BPSK surat keputusannya berasal dari presiden," jelas Azhar.
Sungguhpun saat ini, BPSK Kuansing belum aktif, namun Azhar optimis BPSK Kuansing akan kembali berjalan jika pemerintah Provinsi siap memproses pembentukan BPSK.
Sejak menjadi kewenangan pemerintah Provinsi, segala aspeknya kata Azhar, menjadi tanggungawab Provinsi seperti pendanaan. Akan tetapi lembaganya ada di Kuansing. Untuk aduan konsumen ini, menurutnya, seperti kredit kenderaan, pinjaman dan lain sebagainya.* (Jok)
.png)

Berita Lainnya
Ratusan Kilo Buah Ilegal Ditahan BARANTA Wilayah Kerja Selat Panjang
PMD Bersama Inspektorat Lakukan Pembinaan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Desa Berintegritas
PWI Inhil Dipercaya Jadi Tuan Rumah HPN 2023 Tingkat Provinsi Riau
Tinjau Pembangunan Jalan Pulau Kijang-Sanglar, Pj Bupati Erisman Yahya Kecewa Terhadap Kinerja Kontraktor
Hotel Premiere Berikan Tawaran Menarik di Wedding Expo 2021
Dilaporkan ke KPK, M Noer Mantan Sekda Pekanbaru Bungkam
Hadir di Puncak Peringatan HUT PP-PAUD Ke 68, Wabup Kampar Sampaikan Dukungan Pemda Cetak Generasi Emas dan Pendidikan 12 Tahun
Toilet Disdukpencapil Inhil Tidak Layak untuk Kelas Kantor Pelayanan
Pemilik Bangunan Bernuansa Joglo Beri Hak Jawab, PBG Disebut Sudah Diajukan Sejak Awal
Hadiri Pengukuhan Pordasi Riau dan Rakernas HYBRID 2023, Ini Kata Plt Kadisdikpora Kampar
Gubri Syamsuar Tambah Bonus Untuk Jalur Juara
Wabup Husni Tamrin Resmi Buka Musrenbang RKPD Kecamatan se-Kabupaten Pelalawan