Pilihan
BPSK Hanya Dua di Riau, Salah Satunya di Kuansing
TELUKKUANTAN - Badan Penyelesaian Sengeketa Konsumen (BPSK) ternyata hanya ada dua di Riau, salah satunya berada di Kuansing.
Meskipun lembaga ini ada di Kuansing, namun saat ini konsumen tidak bisa menyampaikan keberatan untuk penyelesaian sengketa.
Kendala ini disebabkan, belum dibentuknya BPSK baru, sebab kewenangannya sudah berada pada pihak Provinsi.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Untuk pembentukan BPSK sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Dulu memang kewenangan Kabupaten," uajr Kadis Kopdagrin Kuansing, Azhar, Kamis (12/3/2020) kemarin.
Mengenai hal ini, berdasarkan informasi yang didapatkan Azhar, saat ini pemerintah Provinsi menurutnya, tengah menggesanya.
Diakui Azhar, sejak BPSK ini tidak ada, dampaknya cukup terasa, terutama aduan konsumen menjadi terabaikan untuk sementara waktu.
Dibeberkan Azhar, di Riau, sebelumnya BPSK ini hanya ada didua yakni Kuansing dan kota Pekanbaru.
"Pekanbaru, juga sedang vakum padahal aduan banyak," sebutnya. Disebutkan Azhar, BPSK Kuansing, dulunya tidak hanya semata memproses aduan konsumen Kuansing tetapi juga konsumen dari Kampar, Inhu, Pelalawan.
"Sebab, daerah yang tidak punya BPSK, visa mengadu ke Kabupaten yang sudah ada BPSK, karena BPSK surat keputusannya berasal dari presiden," jelas Azhar.
Sungguhpun saat ini, BPSK Kuansing belum aktif, namun Azhar optimis BPSK Kuansing akan kembali berjalan jika pemerintah Provinsi siap memproses pembentukan BPSK.
Sejak menjadi kewenangan pemerintah Provinsi, segala aspeknya kata Azhar, menjadi tanggungawab Provinsi seperti pendanaan. Akan tetapi lembaganya ada di Kuansing. Untuk aduan konsumen ini, menurutnya, seperti kredit kenderaan, pinjaman dan lain sebagainya.* (Jok)
.png)

Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Pedagang yang Jualan di Trotoar, Ayam dan Bunga Disita
Pemprov Riau Gratiskan Rapid Antigen bagi Peserta CPNS, Cek Lokasinya di Sini
Hasil Swab Belum Keluar, Pasien PDP Asal Ukui Pelalawan Meninggal Dunia
Polres Pelalawan Reales Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan dan Pelaku Pengedar Narkotika Di Kecamatan Langgam
PHR Raih Predikat Baik Dalam Penilaian GCG BPKP
Legislator Warning Gubri, Masyarakat Inhil Selatan Ingin Pindah ke Jambi karena Tak Diperhatikan
RSUD Petala Bumi: Jangan Anggap Covid-19 Aib
KONFERENSI KE-XIX HMI CABANG PEKANBARU: TERPILIHNYA DIKI MAULANA DAN IKHTIAR KEMBALI KEPADA KHITTAH PERJUANGAN
Jelang Habis Masa Jabatan, Firdaus-Ayat harus Selesaikan Masalah Banjir
Lantik 15 Camat, Sekda Pekanbaru Minta Aktif Tangani Sampah
Bupati Inhil HM Wardan menerima penghargaan dari Ketua KASN
Rapid Test Covid-19 Sasar Pedagang Pasar Senggol Dumai