Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
BPSK Hanya Dua di Riau, Salah Satunya di Kuansing
TELUKKUANTAN - Badan Penyelesaian Sengeketa Konsumen (BPSK) ternyata hanya ada dua di Riau, salah satunya berada di Kuansing.
Meskipun lembaga ini ada di Kuansing, namun saat ini konsumen tidak bisa menyampaikan keberatan untuk penyelesaian sengketa.
Kendala ini disebabkan, belum dibentuknya BPSK baru, sebab kewenangannya sudah berada pada pihak Provinsi.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Untuk pembentukan BPSK sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Dulu memang kewenangan Kabupaten," uajr Kadis Kopdagrin Kuansing, Azhar, Kamis (12/3/2020) kemarin.
Mengenai hal ini, berdasarkan informasi yang didapatkan Azhar, saat ini pemerintah Provinsi menurutnya, tengah menggesanya.
Diakui Azhar, sejak BPSK ini tidak ada, dampaknya cukup terasa, terutama aduan konsumen menjadi terabaikan untuk sementara waktu.
Dibeberkan Azhar, di Riau, sebelumnya BPSK ini hanya ada didua yakni Kuansing dan kota Pekanbaru.
"Pekanbaru, juga sedang vakum padahal aduan banyak," sebutnya. Disebutkan Azhar, BPSK Kuansing, dulunya tidak hanya semata memproses aduan konsumen Kuansing tetapi juga konsumen dari Kampar, Inhu, Pelalawan.
"Sebab, daerah yang tidak punya BPSK, visa mengadu ke Kabupaten yang sudah ada BPSK, karena BPSK surat keputusannya berasal dari presiden," jelas Azhar.
Sungguhpun saat ini, BPSK Kuansing belum aktif, namun Azhar optimis BPSK Kuansing akan kembali berjalan jika pemerintah Provinsi siap memproses pembentukan BPSK.
Sejak menjadi kewenangan pemerintah Provinsi, segala aspeknya kata Azhar, menjadi tanggungawab Provinsi seperti pendanaan. Akan tetapi lembaganya ada di Kuansing. Untuk aduan konsumen ini, menurutnya, seperti kredit kenderaan, pinjaman dan lain sebagainya.* (Jok)
.png)

Berita Lainnya
Bersama Fermadani, Ferryandi Janji Olahraga Inhil Akan Semakin Jaya
Muhammad Firdaus Jabat Pj Bupati Kampar Gantikan Kamsol
Tertibkan Administrasi, 2 Pegawai Diperbantukan di Prokopim Dikembalikan ke Jabatan Aslinya
Usai Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Siak, Besok DPRD Kirim Berkas ke Gubernur Riau
Pimpinan OPD di Riau Diminta Beri Klarifikasi Terkait ASN Bolos
Ratusan Personel Polres Rohul Jalani Vaksinasi Covid-19
ABK Meninggal di Depan Bank BNI Tembilahan Bukan Karena Corona
Berakhir Meriah, MOKA STIKes Husada Gemilang Bebas Plonco dan Kekerasan
Lagi, Warga Inhil Kembali Menjadi Korban Keganasan Buaya
5 Petak Rumah Kos di Jalan Arifin Achmad Terbakar
Abdul Wahid Sebut Ponpes dan Santri Benteng Negara Indonesia
Batas Wilayah Bengkalis dan Rokan Hilir Akhirnya Tuntas