Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Riska Promosi Waka PN Tanjung Pinang, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara Jabat Ketua PN Bangkinang
BANGKINANG KOTA - Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas I B telah resmi berganti sejak Senin (08/11/2021) siang. Pergantian jetua tersebut ditandai dengan Serah terima jabatan (Sertijab) di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Serah terima jabatan (Sertijab) Ketua PN Bangkinang Kelas I B di Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang berlangsung pagi jelang siang.
Dari informasi yang diterima bahwa, jabatan ketua PN Bangkinang Kelas I B sebelumnya di jabat oleh Riska Widiana digantikan oleh Wakil Ketua PN Bangkinang Kelas I B saat ini I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara.
Sekretaris PN Bangkinang Kelas IB Ricko saat dihubungi, Senin (08/11/2021) sore jelang malam, membenarkan informasi tersebut.
"Ya betul tadi pagi sekitar pukul 10:00 WIB, Sertijabnya di PT Pekanbaru. Sertijab dari pejabat lama bu Riska Widiana, SH, MH ke pak I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH," ujar Ricko.
Dikatakan, bahwa Riska jadi Wakil Ketua di PN Tanjung Pinang Kelas IA.
Sedangkan Dewa sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bangkinang Kelas I B.
.png)

Berita Lainnya
Kunker Ketua DPRD Pelalawan Dikejutkan Temuan 5 Karyawan PT SSDP Terpapar Covid-19
Gubri Usulkan Dua Nama Tokoh Jadi Pahlawan Nasional
Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Pupuk Subsidi Anggaran 2019-2022
Rapat dengan Kementerian, Kamsol dan Sekda Buka Bersama di Balai
Eka Hospital Siapkan Paket MCU Spesial Tahun Baru Imlek, Diskonnya Sesuai Usia !
Ironi Pelalawan di Usia ke-26: Investasi Rp13,6 Triliun, Kemiskinan Masih Tinggi
Irwan Saputra dan Pengurus Hadiri Mukab IV Kadin Siak di Grand Royal Hotel
Bantuan Sosial Covid-19, Pemkab Kepulauan Meranti Salurkan Rp500 Ribu/KK
Produk UMKM BUMDes Kuala Alam Kini Dikemas dengan Teknologi AR
Pekanbaru Keluar dari Zona Merah
Pemkab Pelalawan melaksanakan Rapat Fasilitasi Kegiatan Rapat Teknis Tentara Manunggal Masuk Desa TMMD Ke -129
Dishub Rohil Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Angkutan Barang dan Orang