Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Data Perhimpunan Guru: 27 Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan Berbasis Agama
JAKARTA (INDOVIZKA) - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) membeberkan data. Paling tidak terdapat 27 kejadian pelecehan seksual yang menimpa peserta didik di lembaga pendidikan berbasis keagamaan di seluruh Indonesia.
Sebanyak 27 kasus itu terjadi di Jombang, Bangkalan, Mojokerto, Trenggalek, Ponorogo, Lamongan, dan Sidoarjo (Jatim); Kubu Raya (Kalbar); Lebak dan Tangerang (Banten), Bantul (Yogyakarta), Padang Panjang dan Solok (Sumbar); Aceh Tamiang (Aceh); Ogan Komering Ilir dan Musi Rawas (Sumsel); Bintan (Kepri); Tanggamus, Way Kanan, Tulang Bawang dan Pringsewu (Lampung); Pinrang (Sulsel); Balikpapan (Kaltim); Kotawaringin Barat; Jembrana (Bali); Cianjur dan Garut (Jabar).
Data itu belum termasuk kekerasan seksual yang terjadi di luar satuan pendidikan agama formal. Seperti kasus pencabulan terhadap belasan anak laki-laki oleh guru mengaji di Padang dan Ternate.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Korban kekerasan seksual tidak selalu santri perempuan, juga santri laki-laki seperti kasus Bantul, Sidoarjo, Jembrana, Solok, dan korban pedofilia terbesar hampir 30 santri di pesantren Ogan Komering Ilir," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri dalam keterangan tulis, Jumat (10/12).
Dari data yang ada, rata-rata korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama adalah anak di bawah umur. Usia di bawah 18 tahun. Bahkan ada yang usia 7 tahun, seperti kasus di Pondok Pesantren Jembrana.
Umumnya kekerasan seksual dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu lebih dari 1 tahun. Bahkan untuk kasus di Trenggalek, korbannya sangat banyak sampai 34 santriwati.
Desak Kemenag Buat Aturan Pencegahan
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mendesak agar Kemenag pembuat aturan pencegahan kekerasan seksual pada satuan pendidikan berbasis keagamaan.
"Regulasi PMA (Peraturan Menteri Agama) sangat urgen dibuat, mengingat angka kekerasan seksual di satuan pendidikan agama cukup tinggi, P2G menilai Gus Menteri akan cepat tanggap dengan aspirasi ini," ujarnya.
Dengan aturan hukum, negara ikut bertanggung jawab mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di satuan pendidikan agama. Madrasah, pesantren, seminari dan guru pengasuh dibekali pemahaman serta keterampilan bagaimana cara mencegah dan menanggulangi jika kekerasan terjadi.
Dia khawatir ada guru yang memanfaatkan ajaran dan kepercayaan dalam agama sebagai pintu masuk tindakan kekerasan seksual yang korbannya peserta didik.
"Lahirnya PMA menjadi bukti negara tidak melakukan pembiaran," ucapnya.
Dia juga meminta peserta didik dan orang tua jangan takut melaporkan indikasi kekerasan seksual di tempatnya belajar. Peserta didik dapat melaporkan kalau ada ritual-ritual tertentu yang mengarah pada kekerasan seksual dari guru atau teman.
Pihak kepolisian hendaknya juga bersikap responsif jika ada laporan indikasi kekerasan seksual dari masyarakat. Jangan menunggu viral di media sosial, baru kemudian diperhatikan.
"Kami mendesak Kemenag, Kementerian PPPA, dan KPAI membuka hotline pengaduan masyarakat perihal tindak kekerasan di satuan pendidikan berbasis agama, sehingga lebih cepat ditindaklanjuti," ucap Satriwan.
.png)

Berita Lainnya
DPKP Inhil Berhasil Tangkap Buaya Yang Diduga Terkam Warga Tekulai
Bupati Inhil Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Kebakaran
Diduga Arus Pendek, Rumah Semi Permanen di Tembilahan Ludes Terbakar
Lantik 328 Pejabat Fungsional, Kasmarni Berharap ASN Harus Inovatif, Adaptif, dan Responsif
Gudang Kelapa di Teluk Jira Dilalap Si Jago Merah
Imigrasi dan Rutan Kelas IIB Siak Deklarasi Janji Kinerja 2022
Keputusan Wasit Memang Untungkan Indonesia, tapi...
Lagi, Inhil Kembali Ditimpa Musibah Kebakaran
Meresahkan Warga, DPKP Inhil Evakuasi Sarang Lebah di Soebrantas
HUT ke-75, HMI Inhil Gelar Donor Darah
Bupati Inhil Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Kebakaran
Tim TRC DPKP Inhil Berhasil Evakuasi Ular Sepanjang 4 Meter