Pilihan
Sekuriti Kampus Kepergok Rekam Mahasiswi Lagi Mandi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepolisian Sektor Rappocini Makassar menangkap seorang sekuriti yang bekerja di Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial AS (40). Dia ditangkap usai merekam mahasiswi di dalam kamar mandi area Hotel La Macca. Terungkap pelaku sudah tiga kali melakukan aksi merekam aktivitas mahasiswi peserta program Kampus Merdeka Kemendikbud.
Pembantu Unit (Panit) 2 Reserse Kriminal Polsek Rappocini, Inspektur Dua Ahmad S Hajar membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual di Hotel La Macca UNM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku sudah tiga kali melakukan aksi perekaman tersebut.
"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan aksi itu. Jadi kejadian pada Kamis pagi itu bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku," ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Rappocini, Jumat (10/9).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Ahmad mengatakan, tindakan pelaku yang mengintip dan merekam aktivitas dalam kamar mandi dipergoki oleh mahasiswi. Karena mengetahui ada kamera, kata Ahmad, korban langsung berteriak.
"Korban secara tidak sengaja melihat ada kamera, sehingga langsung berteriak dan membuat petugas keamanan lainnya yang bertugas di tempat itu langsung kaget," bebernya.
Ahmad mengungkapkan, tindakan AS yang mengintip dan merekam dengan kamera handphone di kamar mandi untuk melampiaskan nafsunya. Bahkan, korban sudah dua kali direkam oleh pelaku saat berada di kamar mandi.
"Motifnya untuk ingin melihat, tapi itu masih kita dalami. Ada salah satu korban bahkan direkam secara diam-diam sebanyak dua kali," kata dia.
Kini telah mengamankan handphone milik pelaku yang digunakan untuk merekam. Pelaku terancam dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya enam tahun (penjara)," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
DPKP Inhil Berhasil Tangkap Buaya Yang Diduga Terkam Warga Tekulai
Ketua DPC PKB Inhu Dodi Irawan Diundang Panitia HPN Baca Puisi
Libur Natal dan Tahun Baru di Bawah Bayang Penyebaran Omicron
Meski Libur Lebaran, Komandan Regu 1B Damkar Inhil Tetap Siaga
Buaya dan Ular Hasil Evakuasi DPKP Inhil Diserahkan ke BKSDA Riau
Lantik 328 Pejabat Fungsional, Kasmarni Berharap ASN Harus Inovatif, Adaptif, dan Responsif
Ketua Persit KCK Koorcabrem 031/WB Resminya Pos Bindu PTM
Disebabkan Arus Pendek Listrik, Tiga Rumah Warga di Inhil Hangus Terbakar
Buaya dan Ular Hasil Evakuasi DPKP Inhil Diserahkan ke BKSDA Riau
Imigrasi dan Rutan Kelas IIB Siak Deklarasi Janji Kinerja 2022
DPKP Inhil Berhasil Tangkap Buaya Yang Diduga Terkam Warga Tekulai
DPKP Inhil Sosialisasikan Himbauan Bupati terhadap Ancaman Kebakaran dan Non Kebakaran