Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sekuriti Kampus Kepergok Rekam Mahasiswi Lagi Mandi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepolisian Sektor Rappocini Makassar menangkap seorang sekuriti yang bekerja di Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial AS (40). Dia ditangkap usai merekam mahasiswi di dalam kamar mandi area Hotel La Macca. Terungkap pelaku sudah tiga kali melakukan aksi merekam aktivitas mahasiswi peserta program Kampus Merdeka Kemendikbud.
Pembantu Unit (Panit) 2 Reserse Kriminal Polsek Rappocini, Inspektur Dua Ahmad S Hajar membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual di Hotel La Macca UNM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku sudah tiga kali melakukan aksi perekaman tersebut.
"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan aksi itu. Jadi kejadian pada Kamis pagi itu bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku," ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Rappocini, Jumat (10/9).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Ahmad mengatakan, tindakan pelaku yang mengintip dan merekam aktivitas dalam kamar mandi dipergoki oleh mahasiswi. Karena mengetahui ada kamera, kata Ahmad, korban langsung berteriak.
"Korban secara tidak sengaja melihat ada kamera, sehingga langsung berteriak dan membuat petugas keamanan lainnya yang bertugas di tempat itu langsung kaget," bebernya.
Ahmad mengungkapkan, tindakan AS yang mengintip dan merekam dengan kamera handphone di kamar mandi untuk melampiaskan nafsunya. Bahkan, korban sudah dua kali direkam oleh pelaku saat berada di kamar mandi.
"Motifnya untuk ingin melihat, tapi itu masih kita dalami. Ada salah satu korban bahkan direkam secara diam-diam sebanyak dua kali," kata dia.
Kini telah mengamankan handphone milik pelaku yang digunakan untuk merekam. Pelaku terancam dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya enam tahun (penjara)," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Indonesia Siap Gantikan Vietnam Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games 2022
Usut Laporan Penganiayaan, Polisi Sita Foto Siswa SPN Dirgantara Batam Dirantai
Buaya dan Ular Hasil Evakuasi DPKP Inhil Diserahkan ke BKSDA Riau
Pernah Jadi Bagian dari Yonif 132/BS Salo, Danrem 132/WB : Batalyon Ini Kebanggan Saya
Data Perhimpunan Guru: 27 Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan Berbasis Agama
Meresahkan Warga, DPKP Inhil Evakuasi Sarang Lebah di Soebrantas
Kodim 0314/lnhil Gelar Penyuluhan Hukum
Lagi, Inhil Kembali Ditimpa Musibah Kebakaran
Lantik 328 Pejabat Fungsional, Kasmarni Berharap ASN Harus Inovatif, Adaptif, dan Responsif
Libur Natal dan Tahun Baru di Bawah Bayang Penyebaran Omicron
DPKP Inhil Sosialisasikan Himbauan Bupati terhadap Ancaman Kebakaran dan Non Kebakaran
Gudang Kelapa di Teluk Jira Dilalap Si Jago Merah