Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Sekuriti Kampus Kepergok Rekam Mahasiswi Lagi Mandi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepolisian Sektor Rappocini Makassar menangkap seorang sekuriti yang bekerja di Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial AS (40). Dia ditangkap usai merekam mahasiswi di dalam kamar mandi area Hotel La Macca. Terungkap pelaku sudah tiga kali melakukan aksi merekam aktivitas mahasiswi peserta program Kampus Merdeka Kemendikbud.
Pembantu Unit (Panit) 2 Reserse Kriminal Polsek Rappocini, Inspektur Dua Ahmad S Hajar membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual di Hotel La Macca UNM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku sudah tiga kali melakukan aksi perekaman tersebut.
"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan aksi itu. Jadi kejadian pada Kamis pagi itu bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku," ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Rappocini, Jumat (10/9).
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
Ahmad mengatakan, tindakan pelaku yang mengintip dan merekam aktivitas dalam kamar mandi dipergoki oleh mahasiswi. Karena mengetahui ada kamera, kata Ahmad, korban langsung berteriak.
"Korban secara tidak sengaja melihat ada kamera, sehingga langsung berteriak dan membuat petugas keamanan lainnya yang bertugas di tempat itu langsung kaget," bebernya.
Ahmad mengungkapkan, tindakan AS yang mengintip dan merekam dengan kamera handphone di kamar mandi untuk melampiaskan nafsunya. Bahkan, korban sudah dua kali direkam oleh pelaku saat berada di kamar mandi.
"Motifnya untuk ingin melihat, tapi itu masih kita dalami. Ada salah satu korban bahkan direkam secara diam-diam sebanyak dua kali," kata dia.
Kini telah mengamankan handphone milik pelaku yang digunakan untuk merekam. Pelaku terancam dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya enam tahun (penjara)," ucapnya.
Berita Lainnya
Diduga Arus Pendek, Rumah Semi Permanen di Tembilahan Ludes Terbakar
DPKP Pekanbaru Kerahkan 12 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Jinakkan Api di MPP Pekanbaru
Pernah Jadi Bagian dari Yonif 132/BS Salo, Danrem 132/WB : Batalyon Ini Kebanggan Saya
Meresahkan Warga, DPKP Inhil Evakuasi Sarang Lebah di Soebrantas
Timnas Indonesia Seri Lawan Singapura di Piala AFF 2020, Shin Tae-yong Kecewa
Indonesia Siap Gantikan Vietnam Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games 2022
DPKP Inhil Berhasil Tangkap Buaya Yang Diduga Terkam Warga Tekulai
Dandim 0314 Inhil Dapat Kejutan Ultah saat Senam Pagi
Data Perhimpunan Guru: 27 Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan Berbasis Agama
Tim TRC DPKP Inhil Berhasil Evakuasi Ular Sepanjang 4 Meter
Bupati Inhil Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Kebakaran
Imigrasi dan Rutan Kelas IIB Siak Deklarasi Janji Kinerja 2022