Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tim Satgas Gabungan Kejar Target Vaksinasi Dosis 2 dan Lansia Tahun 2022, Ini Kata Kapolres Kampar
BANGKINANG KOTA - Kapolres Kampar AKBP Rido Rolly Maruli Parsaoran Purba menyampaikan, bahwa untuk vaksin dosis 1 di Kabupaten Kampar saat ini sudah diangka 72 persen.
"Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi tetap dihimbau untuk melaksanakannya," ujar Kapolres Kampar saat dikonfirmasi pada hari Selasa (04/01/2022) kemarin, di Bangkinang Kota.
Ditambahkan Kapolres, untuk sementara vaksin Dosis 2 saat ini masih mengejar target agar seimbang dengan dosis 1.
"Kita juga akan kejar targetnya hingga seimbang dengan Dosis 1," tegas Kapolres Kampar.
Menurut Kapolres, langkah ini dilakukan agar Herd Imunity atau kekebalan kelompok itu benar-benar terwujud sebagail upaya untuk mengatasi pandemi Covid-19 di wilayah kabupaten Kampar.
Memasuki awal tahun 2022, Tim Satuan Tugas Gabungan Penanganan Covid-19 di kabupaten Kampar kembali menargetkan capaian vaksinasi untuk dosis 2 dan Lansia.
Sebagaimana diketahui pada akhir tahun 2021 lalu, kabupaten Kampar berhasil mengejar target vaksinasi dosis 1 diatas 70 persen dalam waktu satu bulan dengan peningkatan yang signifikan, sekitar 30 persen dari angka sebelumnya.
Untuk mewujudkan hal ini tentunya bukanlah hal yang mudah, berkat kerja keras Tim Gabungan dari jajaran Polres Kampar bersama Kodim 0313/KPR serta Pemerintah kabupaten Kampar melalui Dinas Kesehatan, pada akhir tahun 2021 capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 di kabupaten Kampar berada pada posisi 71 persen dan masuk kategori Herd Imunity.
Untuk awal tahun 2022 ini, kembali ditargetkan percepatan vaksinasi untuk dosis 2 serta Lansia yang masih rendah.
Sedangkan untuk vaksin dosis 1 tetap dilanjutkan hingga mencapai 100 persen.
"Kepada warga masyarakat kabupaten Kampar yang belum melakukan vaksinasi dosis 2, diharapkan dapat melakukan vaksinasi kembali agar manfaatnya bisa maksimal, guna meningkatkan kekebalan tubuh dari serangan virus termasuk Covid-19," imbau Kapolres.
Dipaparkan Kapolres, bahwa jarak waktu antara vaksin pertama dan vaksin kedua adalah minimal 28 hari.
"Jadi apabila sudah 28 hari atau lebih setelah vaksinasi dosis 1, segeralah datang kembali ke gerai-gerai vaksin yang ada diwilayahnya," imbuh Kapolres Kampar.
.png)

Berita Lainnya
12 ODP Virus Corona di Inhil Dinyatakan Aman
Akhirnya Jembatan Tambak di Kecamatan Langgam Dibangun Tahun Ini
Atasi Tumpukan Sampah, Walikota Ingatkan Dinas Teknis Agar Gerak Cepat
Hasil Fasilitasi Belum Diteken Sekdaprov, Pengesahan 2 Ranperda di Rohul Tertunda
Ketua PN Pelalawan Raih Gelar Doktor, Keluarga Besar Pengadilan Negeri Pelalawan Ucapkan Selamat
Tugu Bono Jadi Pusat Perayaan 1 Muharram, Satlantas Pelalawan Terapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas
Polres Inhil Berikan Pelayanan Vaksinasi untuk Jema'ah Masjid Al-Huda
Penundaan Docking Armada Kapal Pemicu Antrian Panjang Di Pelabuhan Bengkalis
Ada Keterlambatan, KPA Dishub Kepulauan Meranti Tak Terima Adanya Tuduhan PPK Dinas Perpustakaan
Jaksa Usut Retribusi Ilegal Sampah di DLHK Pekanbaru, Wendi Ajak Warga Melapor
Pelantikan Pengurus Organisasi Mahasiswa IKTA Periode 2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat Kepemimpinan
Sebanyak 433 Kendaraan Terjaring Razia Tim Gabungan