Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tim Satgas Gabungan Kejar Target Vaksinasi Dosis 2 dan Lansia Tahun 2022, Ini Kata Kapolres Kampar
BANGKINANG KOTA - Kapolres Kampar AKBP Rido Rolly Maruli Parsaoran Purba menyampaikan, bahwa untuk vaksin dosis 1 di Kabupaten Kampar saat ini sudah diangka 72 persen.
"Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi tetap dihimbau untuk melaksanakannya," ujar Kapolres Kampar saat dikonfirmasi pada hari Selasa (04/01/2022) kemarin, di Bangkinang Kota.
Ditambahkan Kapolres, untuk sementara vaksin Dosis 2 saat ini masih mengejar target agar seimbang dengan dosis 1.
"Kita juga akan kejar targetnya hingga seimbang dengan Dosis 1," tegas Kapolres Kampar.
Menurut Kapolres, langkah ini dilakukan agar Herd Imunity atau kekebalan kelompok itu benar-benar terwujud sebagail upaya untuk mengatasi pandemi Covid-19 di wilayah kabupaten Kampar.
Memasuki awal tahun 2022, Tim Satuan Tugas Gabungan Penanganan Covid-19 di kabupaten Kampar kembali menargetkan capaian vaksinasi untuk dosis 2 dan Lansia.
Sebagaimana diketahui pada akhir tahun 2021 lalu, kabupaten Kampar berhasil mengejar target vaksinasi dosis 1 diatas 70 persen dalam waktu satu bulan dengan peningkatan yang signifikan, sekitar 30 persen dari angka sebelumnya.
Untuk mewujudkan hal ini tentunya bukanlah hal yang mudah, berkat kerja keras Tim Gabungan dari jajaran Polres Kampar bersama Kodim 0313/KPR serta Pemerintah kabupaten Kampar melalui Dinas Kesehatan, pada akhir tahun 2021 capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 di kabupaten Kampar berada pada posisi 71 persen dan masuk kategori Herd Imunity.
Untuk awal tahun 2022 ini, kembali ditargetkan percepatan vaksinasi untuk dosis 2 serta Lansia yang masih rendah.
Sedangkan untuk vaksin dosis 1 tetap dilanjutkan hingga mencapai 100 persen.
"Kepada warga masyarakat kabupaten Kampar yang belum melakukan vaksinasi dosis 2, diharapkan dapat melakukan vaksinasi kembali agar manfaatnya bisa maksimal, guna meningkatkan kekebalan tubuh dari serangan virus termasuk Covid-19," imbau Kapolres.
Dipaparkan Kapolres, bahwa jarak waktu antara vaksin pertama dan vaksin kedua adalah minimal 28 hari.
"Jadi apabila sudah 28 hari atau lebih setelah vaksinasi dosis 1, segeralah datang kembali ke gerai-gerai vaksin yang ada diwilayahnya," imbuh Kapolres Kampar.
.png)

Berita Lainnya
Lepas Kontingen Porwanas PWI Riau ke Jatim, Ini Harapan dan Pesan Gubri
Pos Penyekatan Simpang Panam, Petugas Fokuskan Penjagaan di Jam Keberangkatan Travel
Jadi Pembina Upacara, Ketua Bawaslu Inhil Ajak Siswa-siswi SMKN 1 Tembilahan Jadi Pemilih Yang Baik
Personel Satgas TMMD ke-110 Kodim 0313/Kpr Jalani Vaksinasi Covid-19
Hari Keenam, Rangka Besi Jembatan Presisi di Pangkalan Terap Mulai Terpasang
Populer di Kalangan Gen z, Bang Ferry dan Bang Dani Disebut Lakukan pendekatan yang lebih Merangkul dan Komunikatif
Koordinasi Pemberantasan Korupsi, 3 Pimpinan DPRD Kampar dan Sekwan Ikuti Rakor di KPK RI
Ketua HMI Korkom Pelalawan Tegaskan Dukungan: POLRI Harus Tetap di Bawah Presiden
Polres Inhil Perketat Penerapan Prokes Bagi Personilnya
Diprediksi H-3 Lebaran Puncak Arus Mudik di Terminal Pekanbaru
BUKA PEMBINAAN TERPUSAT, BUPATI KASMARNI HARAPKAN KAFILAH BENGKALIS MAMPU DAPATKAN KEMBALI PRESTASI SEBAGAI JUARA UMUM
Bahas Pemukiman Kumuh, Komisi III DPRD Inhil Kunker ke Balai PPW Riau