Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tim Satgas Gabungan Kejar Target Vaksinasi Dosis 2 dan Lansia Tahun 2022, Ini Kata Kapolres Kampar
BANGKINANG KOTA - Kapolres Kampar AKBP Rido Rolly Maruli Parsaoran Purba menyampaikan, bahwa untuk vaksin dosis 1 di Kabupaten Kampar saat ini sudah diangka 72 persen.
"Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi tetap dihimbau untuk melaksanakannya," ujar Kapolres Kampar saat dikonfirmasi pada hari Selasa (04/01/2022) kemarin, di Bangkinang Kota.
Ditambahkan Kapolres, untuk sementara vaksin Dosis 2 saat ini masih mengejar target agar seimbang dengan dosis 1.
"Kita juga akan kejar targetnya hingga seimbang dengan Dosis 1," tegas Kapolres Kampar.
Menurut Kapolres, langkah ini dilakukan agar Herd Imunity atau kekebalan kelompok itu benar-benar terwujud sebagail upaya untuk mengatasi pandemi Covid-19 di wilayah kabupaten Kampar.
Memasuki awal tahun 2022, Tim Satuan Tugas Gabungan Penanganan Covid-19 di kabupaten Kampar kembali menargetkan capaian vaksinasi untuk dosis 2 dan Lansia.
Sebagaimana diketahui pada akhir tahun 2021 lalu, kabupaten Kampar berhasil mengejar target vaksinasi dosis 1 diatas 70 persen dalam waktu satu bulan dengan peningkatan yang signifikan, sekitar 30 persen dari angka sebelumnya.
Untuk mewujudkan hal ini tentunya bukanlah hal yang mudah, berkat kerja keras Tim Gabungan dari jajaran Polres Kampar bersama Kodim 0313/KPR serta Pemerintah kabupaten Kampar melalui Dinas Kesehatan, pada akhir tahun 2021 capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 di kabupaten Kampar berada pada posisi 71 persen dan masuk kategori Herd Imunity.
Untuk awal tahun 2022 ini, kembali ditargetkan percepatan vaksinasi untuk dosis 2 serta Lansia yang masih rendah.
Sedangkan untuk vaksin dosis 1 tetap dilanjutkan hingga mencapai 100 persen.
"Kepada warga masyarakat kabupaten Kampar yang belum melakukan vaksinasi dosis 2, diharapkan dapat melakukan vaksinasi kembali agar manfaatnya bisa maksimal, guna meningkatkan kekebalan tubuh dari serangan virus termasuk Covid-19," imbau Kapolres.
Dipaparkan Kapolres, bahwa jarak waktu antara vaksin pertama dan vaksin kedua adalah minimal 28 hari.
"Jadi apabila sudah 28 hari atau lebih setelah vaksinasi dosis 1, segeralah datang kembali ke gerai-gerai vaksin yang ada diwilayahnya," imbuh Kapolres Kampar.
.png)

Berita Lainnya
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Apresiasi Harga Kelapa Capai Rp. 4.900 per Kilogram
PERJUANGAN SENIOR DAN PENGURUS IPMKL KEMBALI BUAHKAN HASIL BEASISWA TAHUNAN.
Pemda Inhil Terima Penghargaan Terbaik Pertama dari Kemenkeu RI
Masyarakat Tembilahan Berbondong-Bondong Datangi Pembagian Sembako Oleh Satkar Ulama Indonesia Inhil
Chevron Sudah Bersihkan Tumpahan Minyak di Dumai
Soal PSBB Seluruh Riau, Pemprov Tunggu Keputusan Menteri Kesehatan
Pedagang di Pekanbaru Dilarang Tambah Bangunan di Depan Ruko
Honorer Dihapus, Wakil Rakyat Minta Tenaga Honorer Diprioritaskan Jadi ASN
Dukung Pengembangan kelistrikan, Pj. Bupati Inhil Jalin Sinergitas bersama PT. PLN
Dandim 0314/Inhil : TMMD Operasi Bhakti TNI
Abdul Wahid dan Adil Jadi Saksi Pernikahan Putri Kaltim dan Putra Riau Kintan -Levi
Dapat Penghargaan, Bapenda Dianggap Berhasil Bangun Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak